banner 728x250

LSM LIHAT dan LSM PENJARA Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Program PIP oleh Oknum Anggota DPRD Kota Probolinggo untuk Kampanye Pilkada

LSM LIHAT dan LSM PENJARA Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Program PIP oleh Oknum Anggota DPRD Kota Probolinggo untuk Kampanye Pilkada
banner 120x600
banner 468x60

**Kota Probolinggo, 20 November 2024** – Tim Reaksi Cepat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIHAT dan LSM PENJARA mengungkapkan bahwa mereka akan segera melaporkan dugaan penyalahgunaan Program Indonesia Pintar (PIP) oleh SIBRO MALISI, oknum anggota DPRD Kota Probolinggo. Dugaan penyalahgunaan ini melibatkan pengumpulan sekitar 200 orang tua murid penerima PIP yang diundang ke rumah oknum anggota DPRD tersebut di Jl. Citarum, Perumahan D Sultan No. 5, Kelurahan Curah Grinting, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo.

 

banner 325x300

Pihak LSM LIHAT menduga bahwa PIP, yang merupakan bantuan untuk pendidikan, sengaja dimanfaatkan untuk mendukung pasangan calon Walikota Probolinggo nomor urut 03 dalam Pilkada yang akan digelar pada 27 November 2024.

 

Ketua LSM LIHAT, Agus Sugianto, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti terkait pelanggaran ini. “Kami melihat adanya indikasi kuat bahwa bantuan PIP dijadikan alat kampanye terselubung untuk mempengaruhi penerima bantuan agar mendukung Paslon nomor urut 03. Ini jelas melanggar hukum, terutama UU Pemilu,” tegas Agus.

 

Sementara itu, Ketua DPC LSM PENJARA Indonesia Probolinggo Raya, Damoanto, menambahkan bahwa tindakan ini merusak tatanan demokrasi yang diamanatkan oleh UUD 1945 dan menyalahgunakan program pemerintah yang seharusnya ditujukan untuk kepentingan pendidikan. “Sebagai aktivis, kami tidak akan tinggal diam. Kami akan segera melaporkan masalah ini kepada Bawaslu dan aparat penegak hukum,” ujar Damoanto.

 

Informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa oknum anggota DPRD tersebut menggunakan modus operandi money politics dengan mengarahkan penerima manfaat PIP untuk memberikan dukungan kepada paslon nomor urut 03. Para penerima juga dikabarkan diberi iming-iming bantuan uang sebesar Rp 100.000 sebagai tambahan jika mereka menyatakan dukungannya.

 

Kasus ini pun mendapat perhatian luas dari masyarakat, yang menilai bahwa praktik tersebut mencederai prinsip keadilan dalam Pemilu dan Pilkada. “Kami mendesak Bawaslu Kota Probolinggo untuk segera menindaklanjuti laporan ini. Proses pengusutan harus dilakukan secara transparan dan sesuai dengan prosedur hukum agar demokrasi berjalan dengan jujur dan adil,” ungkap tim Reaksi Cepat.

 

Dengan laporan ini, LSM LIHAT dan LSM PENJARA berharap agar masalah ini segera ditangani secara serius oleh pihak berwenang demi menjaga integritas Pemilukada yang adil dan transparan.

 

**Editor**: SAHAR/Tim/Red/**

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *