Jakarta | Penyidikan perkara penyelundupan emas tidak berhenti pada penangkapan kurir atau pihak yang membawa barang melewati jalur pengiriman. Bareskrim Polri berupaya menelusuri mata rantai lebih jauh, mulai dari perantara hingga sumber emas yang diperdagangkan. Pendekatan ini penting untuk mengungkap pihak-pihak yang mengatur kegiatan, jalur distribusi, serta asal bahan tambang yang masuk ke dalam rantai penyelundupan.
Kasubdit V Dittipidter Bareskrim Polri Teddy Ristiawan menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers bersama Bea Cukai di Jakarta pada Senin, 26 Oktober 2026. Ia menjelaskan bahwa penyidik menelusuri perkara dari para kurir menuju sumber emas, termasuk kemungkinan keterkaitan dengan pertambangan tanpa izin di berbagai wilayah Indonesia. Dengan demikian, penanganan tidak hanya berfokus pada pengiriman lintas wilayah atau lintas negara, tetapi juga pada kegiatan yang memasok emas tersebut.
Dalam mengembangkan penyidikan, Bareskrim berkoordinasi dengan Bea Cukai, terutama dalam pemantauan dan penanganan di Bandara Soekarno-Hatta. Kerja sama kedua lembaga membantu penyidik menghimpun informasi mengenai pergerakan barang, pola pengiriman, serta pihak yang diduga terlibat. Temuan dari pemeriksaan di bandara dapat menjadi pintu masuk untuk menelusuri hubungan pembawa emas, jaringan distribusi, dan sumber komoditasnya.
Teddy juga mendorong jajaran kepolisian daerah agar bekerja sama dengan Ditreskrimsus Polda setempat untuk memperluas pengembangan perkara. Koordinasi di tingkat daerah dinilai diperlukan karena dugaan sumber emas dapat berada jauh dari lokasi penangkapan atau titik pengiriman. Melalui pertukaran informasi dan tindak lanjut bersama, penyidik dapat memeriksa indikasi pertambangan tanpa izin sekaligus mengidentifikasi pihak yang memasok hasilnya.
Penelusuran hingga ke hulu menjadi langkah penting untuk memutus rantai penyelundupan secara lebih menyeluruh. Jika penyidikan hanya menyasar kurir, pihak yang mengendalikan pasokan dan memperoleh keuntungan dari kegiatan tersebut berisiko tetap tidak tersentuh. Karena itu, kolaborasi Bareskrim, Bea Cukai, dan kepolisian daerah diharapkan membantu mengungkap asal emas serta jaringan yang menopang peredarannya.
Teddy menjelaskan bahwa salah satu kendala dalam penyidikan perkara penyelundupan emas adalah rantai peredarannya yang kerap terputus. Kondisi ini membuat hubungan satu pelaku, perantara, dan pihak lain tidak selalu terlihat secara utuh. Akibatnya, penyidik dapat menemukan bagian tertentu dari jalur distribusi, tetapi belum tentu mampu memastikan siapa yang menjadi sumber awal emas tersebut. Keterputusan itu juga menyulitkan penelusuran asal barang, terutama ketika transaksi melewati beberapa mata rantai sebelum diketahui aparat. Karena itu, pengungkapan suatu perkara tidak otomatis berarti seluruh jaringan, termasuk titik awal pasokan, sudah berhasil diidentifikasi.
Menurut Teddy, pola tersebut memiliki kemiripan dengan peredaran narkoba yang sering menggunakan sistem terputus. Dalam pola semacam itu, setiap pihak dapat hanya mengetahui bagian tertentu dari proses, sementara informasi mengenai pelaku lain atau sumber barang tidak tersedia secara langsung. Pengaturan seperti ini membatasi keterhubungan informasi yang bisa diperoleh dari satu orang atau satu titik pemeriksaan. Penyidik perlu menyusun petunjuk yang tersebar untuk memahami kemungkinan jalur peredaran. Namun, adanya kemiripan pola tidak serta-merta menunjukkan bahwa semua perkara emas memiliki jaringan atau cara kerja yang sama dengan kasus narkoba. Penjelasan tersebut menggambarkan tantangan dalam membaca rantai distribusi yang tidak tersambung.
Untuk mengembangkan penyidikan, aparat memanfaatkan analisis teknologi dan dukungan tim teknologi informasi. Pendekatan ini digunakan untuk mengolah serta menghubungkan informasi yang tersedia, sehingga petunjuk mengenai pergerakan emas dapat ditelaah lebih lanjut. Teddy menyebut cara tersebut memungkinkan sebagian perkara diungkap, baik dari sisi jalur peredaran maupun, dalam kasus tertentu, sampai ke hulunya. Hasilnya tetap bergantung pada bukti dan informasi yang berhasil dihimpun dalam masing-masing penyidikan. Dengan demikian, teknologi membantu memperluas analisis, tetapi tidak menjamin setiap rantai distribusi dapat ditelusuri lengkap hingga sumber awal. Perbedaan hasil antarperkara perlu dipahami sebagai bagian dari kompleksitas penanganan jaringan yang tertutup dan terputus.
Sepanjang Januari hingga Oktober 2026, jajaran Polri mencatat penanganan 154 laporan polisi terkait dugaan penyelundupan emas. Penanganan tersebut melibatkan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) di tingkat Polda, serta sejumlah Polres. Data ini menggambarkan laporan yang ditangani dalam lingkup penyidikan kepolisian selama periode tersebut, bukan keseluruhan kegiatan penindakan semua lembaga negara.
Dalam catatan Polri, perkara-perkara itu memiliki potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp26 miliar. Istilah “potensi kerugian” merujuk pada perkiraan nilai dampak fiskal yang terkait dengan kasus-kasus yang ditangani. Angka tersebut tidak dengan sendirinya berarti seluruh nilai telah ditetapkan melalui proses hukum, ataupun menunjukkan jumlah kerugian yang telah dipulihkan. Penilaian akhir dapat bergantung pada penyidikan, pembuktian, dan penghitungan oleh otoritas yang berwenang.
Angka Polri perlu dibaca terpisah dari data penindakan Bea Cukai. Kedua institusi memiliki catatan, mandat, serta cakupan kegiatan yang berbeda. Kepolisian mencatat laporan polisi dan proses penanganan perkara pidana, sedangkan Bea Cukai menjalankan pengawasan serta penindakan kepabeanan sesuai kewenangannya. Karena itu, jumlah kasus, barang bukti, maupun nilai finansial yang dilaporkan masing-masing lembaga tidak otomatis memakai dasar pencatatan yang sama. Perbedaan itu juga berarti angka dari kedua sumber tidak dapat langsung dijumlahkan atau dibandingkan sebagai ukuran tunggal.
Secara khusus, potensi kerugian negara sebesar Rp26 miliar dalam data Polri tidak boleh disamakan dengan nilai kerugian yang berhasil diselamatkan dalam laporan Bea Cukai. “Potensi” merupakan estimasi terkait perkara, sementara “diselamatkan” mengacu pada nilai yang dinyatakan berhasil dicegah atau diamankan dalam konteks penindakan tertentu. Tanpa rincian metodologi, periode, dan cakupan yang sepadan, perbandingan langsung berisiko menyesatkan. Pembacaan yang cermat terhadap sumber dan definisi tiap angka membantu memberi gambaran lebih akurat mengenai skala penanganan penyelundupan emas.
Data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menunjukkan bahwa sepanjang 1 Januari hingga 26 Oktober 2026, petugas melakukan 127 penindakan terkait pengeluaran emas secara ilegal. Dari berbagai operasi tersebut, barang bukti yang diamankan mencapai 402,31 kilogram dengan nilai taksiran Rp1,02 triliun. Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Priyono Triatmojo, menyatakan penindakan itu juga mencegah potensi kerugian negara lebih dari Rp183 miliar. Angka tersebut menggambarkan besarnya nilai komoditas yang berupaya dikeluarkan tanpa mengikuti ketentuan, sekaligus menunjukkan peran pengawasan di jalur keberangkatan internasional.
Khusus selama Oktober, Bea Cukai menggagalkan pengeluaran 25,88 kilogram emas senilai Rp61,95 miliar melalui lima bandara internasional. Lokasi penindakan meliputi Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kertajati, Yogyakarta, I Gusti Ngurah Rai di Bali, dan Juanda. Di Soekarno-Hatta, petugas mengungkap tiga kasus pada 20, 22, dan 23 Oktober. Total emas yang ditemukan di bandara tersebut mencapai 13,63 kilogram, dengan nilai sekitar Rp34,09 miliar. Dalam rangkaian perkara itu, sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka. Petugas juga mengamankan 39 kapsul berisi emas, yang menjadi salah satu bentuk penyamaran barang dalam upaya melewati pemeriksaan.
Di Bandara Kertajati, penindakan pada 6 Oktober mengungkap 5,25 kilogram emas batangan dengan nilai sekitar Rp11,64 miliar. Barang tersebut diduga dicantumkan sebagai perak dalam dokumen pengiriman, sehingga perbedaan isi kiriman dan keterangan administrasi menjadi perhatian penyidik. Sementara itu, di Bandara Yogyakarta pada 18 Oktober, petugas menemukan 4,26 kilogram emas senilai Rp9,39 miliar. Emas itu diduga disembunyikan pada tubuh oleh dua warga negara asing.
Baca juga: Polda Metro Jaya Investigasi Kontroversi Buku ‘Memburu Muhammad’ | Penyidikan KPK: Uang Ratusan Juta Disita dari Kanwil BPN Jatim | Penyidikan Dugaan Suap HGB di BPN Jatim Terus Berlanjut












