Jakarta | Bareskrim Polri mengungkap dugaan peran YCY, warga negara Taiwan yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dalam perkara penyelundupan 1,16 ton ketamin menggunakan kapal tanker MT Global 168. Menurut keterangan kepolisian, YCY diduga tidak sekadar berada di kapal, tetapi memiliki tanggung jawab dalam mengatur operasional kapal dan pergerakan muatan yang menjadi barang bukti dalam kasus tersebut.
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Cahyo Hutomo, menyampaikan bahwa YCY bertindak sebagai manajer kapal. Dalam peran itu, tersangka disebut mengendalikan barang serta mengarahkan kapal menuju tujuan tertentu. Keterangan tersebut menjadi bagian dari penjelasan penyidik mengenai bagaimana kapal tanker MT Global 168 diduga digunakan dalam rangkaian pengangkutan ketamin.
Pengungkapan mengenai kendali atas kapal dan muatan membantu menggambarkan dugaan keterlibatan YCY dalam perkara ini. Namun, seluruh informasi tentang peran tersangka masih merupakan keterangan dalam proses penegakan hukum. Penetapan tersangka dan uraian penyidik tidak menggantikan pemeriksaan di pengadilan; dugaan tindak pidana tersebut akan diuji melalui tahapan hukum yang berlaku.
Bareskrim Polri menyatakan bahwa YCY beserta barang bukti telah diterima di Bareskrim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dengan demikian, penanganan perkara berlanjut pada pemeriksaan tersangka, pendalaman keterangan, serta pengelolaan barang bukti oleh penyidik. Langkah tersebut diperlukan untuk memperjelas hubungan tersangka, kapal, dan muatan ketamin yang ditemukan, sekaligus menyusun perkara berdasarkan bukti dan prosedur yang berlaku. Kepolisian belum dapat menyimpulkan tanggung jawab pidana secara final sebelum proses hukum diselesaikan. Publikasi mengenai kasus ini juga perlu membedakan secara cermat dugaan yang disampaikan aparat dan fakta yang kelak ditetapkan melalui putusan pengadilan. Keterangan tentang YCY sebagai manajer kapal menjadi salah satu aspek yang didalami, termasuk dugaan kendalinya atas muatan dan arahan perjalanan kapal. Proses tersebut akan menentukan bagaimana peran itu ditempatkan dalam konstruksi perkara penyelundupan 1,16 ton ketamin di MT Global 168.
Tim gabungan dari Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai semula mengamankan delapan orang yang berada di kapal MT Global 168. Mereka terdiri atas tujuh warga negara Indonesia (WNI) yang merupakan anak buah kapal (ABK), serta YCY. Pengamanan dilakukan dalam rangka penyelidikan terhadap temuan muatan ketamin dengan berat sekitar 1,16 ton di kapal tersebut. Namun, status seluruh orang yang diamankan tidak serta-merta ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik terlebih dahulu memeriksa peran dan pengetahuan masing-masing orang mengenai keberadaan barang yang ditemukan.
Setelah pemeriksaan lanjutan, penyidik menetapkan YCY sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Sementara itu, tujuh ABK WNI tidak ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Cahyo, para awak kapal itu merupakan ABK pergantian yang direkrut untuk bekerja mengangkut minyak. Keterangan tersebut menjadi salah satu bagian dari penilaian penyidik terhadap keterlibatan mereka. Dari hasil pemeriksaan, ketujuh orang itu disebut tidak mengetahui bahwa kapal membawa muatan ketamin. Dengan demikian, keberadaan mereka di kapal tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa mereka mengetahui atau terlibat dalam pengangkutan narkotika.
Penyidik juga menyatakan belum menemukan mens rea, atau unsur kesengajaan dan niat melakukan tindak pidana, pada ketujuh ABK tersebut. Pertimbangan itu mendasari keputusan untuk tidak menetapkan mereka sebagai tersangka, meskipun awalnya mereka turut diamankan bersama YCY. Penyidik menduga YCY merupakan pihak yang paling terkait dengan muatan narkotika di kapal. Dugaan tersebut menjadi fokus pengembangan perkara, sedangkan peran para awak dinilai berdasarkan fakta dan keterangan yang diperoleh selama pemeriksaan. Penetapan tersangka terhadap satu orang, bukan seluruh orang yang berada di kapal, menunjukkan bahwa penyidikan membedakan keberadaan fisik di lokasi dan dugaan keterlibatan dalam tindak pidana. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada hasil penyidikan serta pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Identitas pemilik utama ketamin seberat 1,16 ton yang menjadi perhatian dalam perkara kapal MT Global 168 belum dipastikan. Sampai saat ini, penyidik masih menelusuri siapa pihak yang memiliki atau menguasai barang tersebut. Informasi yang tersedia belum menetapkan seseorang maupun kelompok sebagai pemilik, sehingga perkara ini masih berada dalam tahap pendalaman. Penetapan kepemilikan memerlukan pemeriksaan dan pengumpulan keterangan lebih lanjut. Karena itu, belum ada dasar untuk menyebut pihak tertentu sebagai pemilik utama ketamin tersebut. Keterangan mengenai barang bukti dan pihak yang terkait harus dipahami sesuai perkembangan penyidikan, bukan sebagai kesimpulan final mengenai kepemilikan ataupun tanggung jawab pidana.
Cahyo menyampaikan bahwa pendalaman terhadap YCY juga masih berlangsung. Keterangan tersebut menegaskan bahwa penyidik belum menutup proses pemeriksaan terkait peran YCY dalam perkara ini. Namun, berlangsungnya pendalaman tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa YCY merupakan pemilik barang. Identitas pemilik utama dan keterkaitan setiap pihak masih harus diuji berdasarkan hasil penyidikan. Sampai ada informasi resmi yang memastikan hal-hal tersebut, uraian mengenai peran YCY perlu tetap merujuk pada keterangan yang telah disampaikan dan tidak melampaui fakta yang diketahui. Dengan demikian, publik dapat membedakan proses klarifikasi yang masih berjalan dan kepastian mengenai kepemilikan barang bukti.
Penyidik masih mengumpulkan dan mencocokkan keterangan untuk memahami rangkaian fakta dalam kasus ketamin ini. Belum adanya kepastian mengenai pemilik utama menunjukkan bahwa informasi tersebut belum dapat diumumkan sebagai hasil akhir. Tidak tepat untuk mengisi kekosongan informasi dengan dugaan tentang siapa yang memiliki barang atau jaringan apa yang mungkin terlibat, sebab sumber yang tersedia belum mengungkapkannya. Perkembangan perkara selanjutnya bergantung pada hasil pendalaman dan keterangan resmi dari pihak berwenang. Hingga ada penjelasan lebih lanjut, batas informasi yang dapat disampaikan adalah bahwa pemilik utama 1,16 ton ketamin belum dipastikan dan pemeriksaan terhadap YCY masih dilakukan. Sikap berhati-hati ini penting agar pemberitaan tidak menyajikan dugaan sebagai fakta, sekaligus menjaga agar pembahasan perkara tetap berlandaskan informasi yang telah dikonfirmasi oleh penyidik.
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menyebut pergerakan kapal MT Global 168 telah dipantau sejak Agustus 2026. Pemantauan bermula setelah aparat mendeteksi anomali aktivitas kapal di Selat Malaka. Informasi mengenai kapal tersebut kemudian dikaitkan dengan dokumen docking yang ditemukan di kapal Fuchangxing 1. Kapal itu sebelumnya membawa 800 kilogram ketamin, dalam kasus yang diungkap pada September 2026 di perairan Anambas, Kepulauan Riau.
Dokumen docking tersebut menjadi salah satu petunjuk untuk menelusuri identitas dan pergerakan MT Global 168. Berdasarkan keterangan Suyudi, kapal itu tercatat melakukan docking di Pasir Gudang, Johor, Malaysia. Setelah meninggalkan lokasi tersebut, kapal bergerak menuju Port Klang untuk mengisi persediaan air dan bahan bakar. Rangkaian perjalanan itu menjadi bagian dari penelusuran aparat terhadap dugaan pengiriman narkotika lintas wilayah.
Suyudi menjelaskan, dari Port Klang kapal kemudian berlayar ke Laut Andaman. Di kawasan tersebut, MT Global 168 diduga menerima muatan melalui transaksi ship-to-ship atau pemindahan barang antarkapal. Dalam pola ini, kapal yang membawa narkotika bertemu dengan kapal penerima di tengah laut, sehingga muatan dapat dipindahkan tanpa harus dibawa langsung ke pelabuhan. Pertemuan semacam itu dapat berlangsung di lokasi yang sulit dipantau dan berada jauh dari garis pantai.
Menurut penjelasan Kapolri, pertemuan untuk memindahkan narkotika dapat terjadi di Laut Andaman maupun Selat Malaka. Modus tersebut melibatkan setidaknya dua kapal dengan peran berbeda: satu kapal membawa muatan, sedangkan kapal lainnya menerima dan melanjutkan perjalanan.












