banner 728x250

Meutya Hafid Soroti Risiko Perundungan Siber dan Pendampingan Anak di Ruang Digital

Meutya Hafid Soroti Risiko Perundungan Siber dan Pendampingan Anak di Ruang Digital
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta | Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menilai perlindungan anak di ruang digital semakin mendesak. Perkembangan teknologi yang berlangsung cepat membawa kemudahan, tetapi juga mempercepat munculnya risiko dan kejahatan yang menyasar anak. Salah satu persoalan yang disorot ialah perundungan, yang dapat terjadi melalui berbagai bentuk interaksi digital. Karena itu, perhatian terhadap keselamatan anak perlu berjalan seiring dengan meluasnya penggunaan teknologi dalam kehidupan sehari-hari.

Menurut Meutya, digitalisasi mempercepat berbagai hal, termasuk kejahatan terhadap anak seperti perundungan. Perubahan tersebut membuat ruang digital tidak hanya menjadi tempat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, tetapi juga lingkungan yang membutuhkan perlindungan. Anak dapat berhadapan dengan risiko ketika beraktivitas di dalamnya, sehingga upaya menjaga mereka tidak dapat dipandang sebagai persoalan yang bisa ditunda. Pernyataan itu menempatkan perlindungan anak sebagai perhatian penting di tengah percepatan perubahan digital.

banner 325x300

Meutya menyampaikan pandangan tersebut dalam diskusi di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 26 Oktober 2026. Inti pesannya adalah bahwa laju digitalisasi perlu disertai kewaspadaan terhadap dampak yang mungkin dialami anak. Ketika teknologi mempercepat komunikasi dan berbagai aktivitas, kejahatan pun dapat bergerak dalam ruang yang sama. Perundungan menjadi salah satu contoh risiko yang perlu dikenali, terutama karena dampaknya dapat menyentuh anak secara langsung.

Penekanan pada urgensi perlindungan ini mengingatkan bahwa perkembangan teknologi dan keamanan anak merupakan dua hal yang perlu diperhatikan bersama. Ruang digital yang terus berkembang menghadirkan manfaat, tetapi juga menuntut perhatian terhadap ancaman yang muncul. Dalam konteks itu, pernyataan Meutya menggarisbawahi pentingnya melihat perundungan sebagai bagian dari risiko kejahatan terhadap anak yang ikut dipercepat oleh digitalisasi. Perlindungan anak perlu menjadi perhatian nyata dalam menyikapi perubahan tersebut, agar kemajuan digital tidak mengabaikan keselamatan mereka.

Temuan riset UNICEF yang disampaikan Meutya Hafid menunjukkan bahwa 45 persen anak di Indonesia pernah mengalami perundungan siber. Angka ini menyoroti pengalaman yang telah dialami banyak anak ketika beraktivitas di ruang digital. Perundungan siber dapat hadir melalui berbagai interaksi daring yang membuat anak menjadi sasaran perlakuan tidak menyenangkan. Karena itu, pengalaman tersebut perlu diperhatikan dalam pembahasan mengenai keamanan dan kesejahteraan anak saat menggunakan internet.

Meutya juga menyampaikan temuan terkait pendampingan keluarga: hanya 39,9 persen orang tua merasa cukup mampu mendampingi anak saat menggunakan internet. Angka itu menggambarkan penilaian atau perasaan orang tua terhadap kemampuan mereka sendiri. Dengan demikian, angka tersebut tidak dapat langsung dibaca sebagai ukuran objektif tentang seberapa baik pendampingan benar-benar berlangsung. Meutya mengingatkan bahwa keyakinan orang tua bahwa mereka sudah cukup mampu belum tentu mencerminkan kemampuan nyata mereka dalam mendampingi anak di ruang digital.

Perbedaan rasa mampu dan kemampuan yang terlihat dalam praktik merupakan hal penting dalam memahami temuan tersebut. Data yang disampaikan menghadirkan dua gambaran yang saling berkaitan: banyak anak pernah mengalami perundungan siber, sementara sebagian orang tua merasa cukup mampu memberikan pendampingan. Namun, angka tentang perasaan orang tua tidak dengan sendirinya memastikan bahwa anak telah memperoleh dukungan yang sesuai ketika menghadapi situasi daring yang sulit. Oleh sebab itu, kedua temuan ini dapat menjadi pengingat untuk melihat pengalaman anak dan kesiapan orang tua secara cermat, tanpa menyamakan persepsi dengan kenyataan kemampuan.

Penyampaian angka-angka ini menegaskan pentingnya perhatian terhadap pengalaman anak di internet sekaligus peran pendampingan orang tua. Informasi mengenai 45 persen anak yang pernah mengalami perundungan siber memberi konteks tentang risiko yang dapat muncul dalam penggunaan ruang digital. Sementara itu, temuan 39,9 persen perlu dipahami secara tepat sebagai pernyataan mengenai rasa mampu orang tua, bukan bukti bahwa seluruh kebutuhan pendampingan telah terpenuhi. Meutya menekankan bahwa keyakinan tersebut belum tentu sejalan dengan kemampuan nyata, sehingga pemahaman atas temuan perlu mempertahankan perbedaan tersebut.

Temuan lain dalam riset yang sama memperlihatkan bahwa penilaian remaja terhadap media sosial tidak selalu positif. Sebanyak 48 persen remaja menilai media sosial berdampak negatif bagi teman-teman seusia mereka. Angka tersebut menggambarkan pandangan responden mengenai pengalaman kelompok sebaya, bukan kesimpulan bahwa seluruh remaja mengalami dampak yang sama. Karena itu, temuan ini perlu dibaca sesuai cakupannya: hampir separuh responden menyampaikan penilaian negatif tentang pengaruh media sosial terhadap teman seusia mereka.

Riset itu juga mencatat bahwa hanya 10,2 persen orang tua menggunakan aplikasi parental control. Persentase tersebut menunjukkan penggunaan aplikasi pengawasan orang tua yang masih terbatas dalam kelompok yang diteliti. Data ini menjadi bagian dari gambaran tentang perlindungan anak di ruang digital, tetapi tidak dengan sendirinya menjelaskan alasan orang tua menggunakan atau tidak menggunakan perangkat tersebut. Begitu pula, angka penggunaan parental control tidak cukup untuk menyimpulkan tingkat keamanan anak ketika mengakses media sosial.

Dalam konteks temuan tersebut, Meutya Hafid menyerukan agar platform digital mampu membedakan pengguna anak-anak dan bukan anak-anak. Seruan ini menempatkan identifikasi usia sebagai salah satu hal yang perlu diperhatikan oleh penyedia platform dalam upaya melindungi pengguna anak. Data mengenai penilaian remaja dan penggunaan parental control memberi latar bagi pembahasan tentang perlindungan tersebut, tanpa memastikan adanya hubungan sebab-akibat di angka-angka itu. Keduanya merupakan temuan yang berbeda: satu berkaitan dengan pandangan remaja tentang dampak media sosial bagi teman seusia, sedangkan lainnya mencatat penggunaan aplikasi oleh orang tua. Dengan membedakan konteks masing-masing data, pembaca dapat memahami mengapa kemampuan platform mengenali kelompok usia menjadi bagian dari perhatian yang disampaikan Meutya, sekaligus tetap melihat angka riset secara proporsional.

Sejumlah platform digital melaporkan langkah penanganan terhadap akun anak sejak Maret 2026. Data yang disampaikan mencakup penutupan akun maupun pemindahan akun ke kategori remaja. Angka-angka tersebut menunjukkan skala tindakan yang telah dilaporkan masing-masing perusahaan, tetapi bentuk penanganannya tidak seragam. Karena itu, penutupan akun dan perubahan kategori perlu dibedakan ketika membaca laporan tersebut. Pelaporan ini menjadi bagian dari pembahasan mengenai perlindungan anak di ruang digital, termasuk risiko perundungan siber dan kebutuhan pendampingan.

Dalam laporan yang disampaikan, X menyatakan telah menutup lebih dari 200 ribu akun anak. TikTok melaporkan penutupan 9 juta akun. Sementara itu, Instagram dan Facebook menyebut telah memindahkan 22,5 juta akun ke kategori teen atau remaja. Angka tersebut merujuk pada tindakan yang dilaporkan oleh masing-masing platform sejak Maret 2026. Tidak semua angka itu menggambarkan tindakan yang sama: laporan X dan TikTok menyebut penutupan akun, sedangkan laporan Instagram dan Facebook menyebut pemindahan ke kategori remaja.

Perbedaan tersebut penting agar publik memahami apa yang sebenarnya dinyatakan oleh setiap perusahaan, tanpa menyamakan pemindahan kategori dengan penutupan akun. Informasi yang tersedia juga tidak menjelaskan alasan pemindahan akun-akun tersebut, sehingga alasan tertentu tidak dapat disimpulkan dari jumlah yang diumumkan. Angka-angka ini merupakan laporan platform, dan menjadi salah satu bahan yang diperhatikan dalam pembahasan kebijakan perlindungan anak. Penyampaian data itu tidak dengan sendirinya menjawab apakah kategori remaja telah memadai bagi seluruh kelompok usia anak.

Menanggapi penggunaan kategori teen account, Meutya Hafid menegaskan bahwa pemerintah belum menganggapnya layak bagi anak di bawah usia 16 tahun.

Baca juga: Kapolri Luncurkan STNK Digital dan Pembayaran Tilang Terintegrasi | Strategi Transformasi Digital Telkom: Peluncuran Kerangka Scale | Polres Kediri Perkuat Pendampingan Petani, Gangguan Tanaman Dipantau Sejak Awal

banner 325x300