Kota Batu | BNPB belum merekomendasikan penetapan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah sebagai bencana nasional. Sikap tersebut tetap berlaku meskipun kebakaran telah berlangsung selama empat bulan. Lamanya kejadian menjadi bagian dari konteks penanganan, tetapi tidak dengan sendirinya menentukan bahwa status bencana nasional perlu ditetapkan. Penilaian mengenai status bencana mempertimbangkan kemampuan pemerintah daerah dalam merespons keadaan, termasuk dukungan perangkat yang tersedia untuk menjalankan upaya penanganan.
Kepala BNPB Letjen Kristomei Sianturi menilai penanganan karhutla di Kalimantan, Sumatera, dan beberapa wilayah lain masih dapat dilakukan oleh pemerintah daerah beserta perangkat pendukungnya. Dengan demikian, menurut penilaian BNPB, kapasitas daerah masih memadai untuk mengelola respons terhadap kebakaran yang terjadi. Pemerintah daerah dan unsur pendukungnya tetap menjadi pihak yang menjalankan penanganan, sementara BNPB belum menyampaikan rekomendasi untuk meningkatkan status kejadian tersebut menjadi bencana nasional.
Penilaian itu menunjukkan bahwa penentuan status tidak hanya bertumpu pada durasi kebakaran, tetapi juga pada kemampuan penanganan yang dinilai masih dapat dijalankan di tingkat daerah. Karena kapasitas tersebut dianggap mencukupi, BNPB belum merekomendasikan perubahan status untuk karhutla yang dimaksud. Pernyataan ini terbatas pada pertimbangan mengenai kemampuan pemerintah daerah dan perangkat pendukung, sebagaimana disampaikan Kepala BNPB. Tidak ada rincian lain yang perlu disimpulkan dari keterangan tersebut mengenai skala kejadian ataupun dampaknya.
Keputusan untuk tidak merekomendasikan status bencana nasional juga tidak berarti karhutla dianggap ringan atau tidak memerlukan perhatian. Artinya, menurut penilaian BNPB, penanganan masih dapat dilaksanakan melalui kewenangan dan dukungan yang tersedia di daerah. Selama pendekatan tersebut dinilai memadai, pemerintah daerah tetap memimpin upaya penanganan, dengan perangkat pendukung yang membantu pelaksanaannya. Penetapan status nasional belum direkomendasikan, meskipun kebakaran telah berlangsung selama empat bulan dan terjadi di Kalimantan, Sumatera, serta beberapa wilayah lain.
Penetapan status bencana nasional tidak hanya ditentukan oleh lamanya suatu kejadian berlangsung. Menurut Kristomei, pemerintah mempertimbangkan sejumlah indikator untuk menilai apakah suatu bencana membutuhkan penanganan pada tingkat nasional. Pertimbangan tersebut mencakup luas wilayah yang terdampak, jumlah korban, serta kemampuan pemerintah daerah dalam menangani keadaan darurat.
Jumlah wilayah terdampak memberi gambaran mengenai cakupan bencana dan kebutuhan koordinasi lintas daerah. Semakin luas dampaknya, semakin besar pula kemungkinan diperlukan dukungan pemerintah pusat. Jumlah korban juga menjadi indikator penting karena berkaitan dengan tingkat kedaruratan, kebutuhan evakuasi, layanan kesehatan, dan bantuan bagi masyarakat. Penilaian tidak berhenti pada angka semata, tetapi melihat keseluruhan dampak yang ditimbulkan.
Faktor lain yang diperhatikan adalah kapasitas pemerintah daerah. Status nasional dapat dipertimbangkan apabila pemerintah daerah menyatakan tidak mampu menangani bencana dengan sumber daya dan kewenangan yang tersedia. Pernyataan tersebut membantu menunjukkan bahwa kebutuhan penanganan telah melampaui kapasitas daerah dan memerlukan keterlibatan lebih besar dari pemerintah pusat. Dengan demikian, status ditetapkan berdasarkan kondisi dan kebutuhan penanganan, bukan hanya berdasarkan perhatian publik terhadap peristiwa tersebut.
Dalam penilaiannya terhadap karhutla, Kristomei menyebut area yang terdampak belum terlalu besar dan dampaknya belum meluas. Karena itu, indikator untuk menetapkan status bencana nasional dinilai belum terpenuhi. Penilaian tersebut merujuk pada cakupan kejadian dan tingkat dampak, termasuk apakah penanganan di tingkat daerah masih dapat dilakukan. Hal ini tidak berarti karhutla dianggap ringan atau tidak memerlukan tindakan. Upaya pemadaman, pencegahan, dan perlindungan warga tetap diperlukan sesuai kondisi di lapangan.
Perbedaan kejadian yang berlangsung lama dan bencana yang memenuhi kriteria status nasional penting dipahami. Durasi dapat menjadi bagian dari pemantauan, tetapi bukan satu-satunya dasar keputusan. Pemerintah perlu menilai perkembangan luas kebakaran, korban, dampak terhadap masyarakat, serta kapasitas daerah secara berkala. Jika indikator berubah dan kemampuan daerah dinilai tidak lagi memadai, kebutuhan akan dukungan nasional dapat ditinjau kembali. Dengan pendekatan berbasis indikator, penetapan status diharapkan sejalan dengan skala dampak dan kebutuhan respons.
Kristomei menegaskan bahwa penanganan karhutla tetap berpusat pada upaya merespons kejadian dan menanggulanginya di lapangan. Status bencana, menurut penekanan tersebut, tidak mengubah prioritas utama, yakni menyelesaikan persoalan kebakaran hutan dan lahan serta mencegah munculnya korban berikutnya. Dengan demikian, perhatian diarahkan pada langkah penanganan yang diperlukan, bukan semata-mata pada penetapan kategori atau status bencana. Penegasan ini menjaga agar diskusi mengenai status tidak menggeser kebutuhan mendesak untuk merespons karhutla.
Pernyataan itu disampaikan Kristomei seusai rapat koordinasi penanganan karhutla Gunung Arjuno-Welirang di Kota Batu pada Jumat, 23 Oktober 2026. Rapat tersebut menjadi konteks pembahasan mengenai penanganan kebakaran di kawasan itu, sementara pesan yang disampaikan menekankan keberlanjutan respons sebagai fokus utama. Dalam situasi karhutla, penanganan yang diarahkan untuk mengendalikan kejadian dan mengurangi risiko terhadap masyarakat tetap menjadi perhatian. Upaya tersebut diperlukan agar kebakaran tidak menimbulkan dampak lebih luas, termasuk ancaman terhadap keselamatan warga.
Penekanan pada respons juga berarti koordinasi dan langkah penanggulangan perlu terus menjadi perhatian pihak-pihak terkait. Pengendalian kejadian serta upaya mencegah korban harus ditempatkan sebagai kebutuhan yang berjalan seiring dengan pembahasan mengenai status bencana. Kristomei tidak menyampaikan bahwa status karhutla berubah ataupun bahwa keputusan baru telah ditetapkan dalam pernyataan tersebut. Karena itu, pesan yang dapat dipastikan dari keterangannya adalah bahwa penanganan tetap diprioritaskan apa pun statusnya. Fokus tersebut menegaskan orientasi pada penyelesaian masalah di lapangan dan perlindungan keselamatan, tanpa mendahului informasi mengenai kebijakan atau keputusan yang belum disampaikan.
Belum ditetapkannya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai bencana nasional tidak berarti pemerintah pusat menghentikan keterlibatan dalam penanganan di daerah. BNPB menyatakan tetap memberikan dukungan penuh sesuai kebutuhan, termasuk membantu upaya pemadaman dan koordinasi dengan pemerintah daerah. Penanganan terus dilakukan karena dampak karhutla dapat meluas, mengganggu kesehatan serta aktivitas masyarakat, dan menimbulkan kerusakan lingkungan. Status bencana tidak menjadi satu-satunya ukuran bagi kehadiran bantuan. Pemerintah daerah tetap menjadi garda terdepan, sementara dukungan pusat dapat disesuaikan dengan kondisi lapangan dan kapasitas yang tersedia.
Di samping penanganan darurat, upaya mencegah kebakaran berulang perlu diperkuat melalui sinergi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Keduanya diharapkan berkoordinasi untuk mengawasi wilayah rawan, menelusuri penyebab kebakaran, serta menindak tegas pihak yang terbukti sengaja membakar hutan atau lahan. Penegakan hukum penting agar tindakan tersebut tidak dianggap sebagai cara yang dapat diterima untuk membuka atau mengelola lahan. Proses yang berjalan secara cermat juga membantu membedakan kejadian yang disengaja dari kebakaran yang muncul karena faktor lain, sehingga langkah penanganan dapat ditujukan kepada penyebab yang tepat.
Kristomei mengingatkan bahwa upaya pemadaman bukan tanpa risiko. Petugas yang bekerja di medan sulit dapat menghadapi bahaya dan berpotensi menjadi korban, sehingga keselamatan personel harus menjadi perhatian dalam setiap operasi. Risiko itu semakin berat apabila api terus muncul akibat pembakaran yang berulang. Kebakaran baru dapat mengalihkan sumber daya, memperpanjang operasi, dan menghambat penyelesaian karhutla yang sedang ditangani. Karena itu, pencegahan dan penindakan perlu berjalan seiring dengan pemadaman, bukan menunggu api meluas terlebih dahulu.
Masyarakat juga diminta tidak membakar hutan maupun lahan, termasuk ketika hendak membersihkan atau membuka area. Jika melihat indikasi adanya pelaku pembakaran, warga sebaiknya menyampaikan informasi kepada aparat berwenang dan menyerahkan proses pemeriksaan kepada penegak hukum. Hindari menghakimi atau melakukan tindakan sendiri yang dapat memicu persoalan baru.
Baca juga: Polda Jambi Gunakan 1.400 Liter Cairan X-Fire untuk Percepat Penanganan Karhutla di Taman Nasional Berbak | Komsos Bersama Warga, Babinsa Kodim 1002/HST Edukasi Ketahanan Pangan dan Cegah Karhutla | Bromo Kembali Dibuka untuk Wisatawan, Polres Probolinggo Beri Atensi Khusus Pencegahan Karhutla












