banner 728x250

Menyamar sebagai Penghuni Kos, Komplotan Curanmor Dibongkar di Jakarta Barat

Menyamar sebagai Penghuni Kos, Komplotan Curanmor Dibongkar di Jakarta Barat
banner 120x600
banner 468x60

Kabupaten Sukabumi | Tim gabungan Satresmob Bareskrim Polri dan Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang diduga melibatkan komplotan dengan modus menyamar sebagai penghuni kos. Dalam pengungkapan tersebut, petugas menangkap lima orang di sejumlah lokasi, termasuk di wilayah Jawa Barat. Seorang pelaku lain masih buron dan dalam pencarian aparat. Penindakan ini berawal dari penyelidikan atas laporan pencurian sepeda motor di kawasan Kembangan, Jakarta Barat.

Laporan polisi tertanggal 4 Agustus 2026 itu berkaitan dengan hilangnya motor yang terparkir di Kost Emiyati Kurus, Jalan Raya Kembangan Utara. Penyidik juga menelusuri sejumlah lokasi kejadian lain yang diduga memiliki kaitan dengan rangkaian pencurian tersebut. Untuk mencari petunjuk, petugas memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar tempat kejadian serta meminta keterangan dari para saksi. Langkah itu dilakukan guna menyusun kronologi, mengidentifikasi orang yang berada di lokasi, dan menghubungkan temuan dari beberapa kejadian.

banner 325x300

Dari hasil penelaahan rekaman dan keterangan saksi, penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial NHK. Petugas mengetahui NHK baru dua hari tinggal di kos tersebut sebelum dugaan pencurian terjadi. Informasi mengenai masa tinggal yang singkat itu menjadi salah satu petunjuk yang diperiksa dalam proses penyidikan, bukan satu-satunya dasar untuk menetapkan keterlibatan seseorang. Penyidik kemudian mengembangkan temuan awal tersebut untuk mengungkap dugaan peran pihak lain serta menelusuri lokasi mereka. Penangkapan lima orang di beberapa tempat menjadi bagian dari rangkaian tindak lanjut itu, sementara pencarian terhadap seorang tersangka yang belum tertangkap masih berlanjut. Pengungkapan ini menunjukkan bagaimana laporan warga, pemeriksaan CCTV, dan keterangan saksi dapat membantu aparat menelusuri dugaan tindak pidana lintas lokasi. Perkembangan perkara selanjutnya bergantung pada hasil pemeriksaan para terduga pelaku dan bukti yang dikumpulkan penyidik. Aparat masih mendalami kemungkinan hubungan para tersangka dan kejadian pencurian lain yang dilaporkan di wilayah tersebut.

Dalam menjalankan aksinya, NHK diduga lebih dahulu menyamar sebagai calon penghuni kos untuk mencari lokasi yang dianggap tepat. Ia mendatangi tempat kos dan berpura-pura hendak menyewa kamar. Ketika pemilik meminta kartu tanda penduduk sebagai identitas, NHK beralasan bahwa KTP-nya tertinggal. Cara tersebut membuatnya dapat masuk ke lingkungan kos tanpa langsung menunjukkan identitas yang diminta. Peran NHK bukan hanya sebagai orang yang menentukan sasaran, tetapi juga sebagai pelaku pemetik, yakni orang yang mengambil sepeda motor menggunakan alat khusus. Dengan menyamar sebagai calon penyewa, ia dapat mengamati situasi tempat kos dan kendaraan yang terparkir di sana.

NHK disebut tinggal di kos tersebut selama sekitar dua hari. Waktu itu dimanfaatkan untuk memantau keadaan, termasuk kebiasaan penghuni serta kondisi area parkir. Setelah merasa mengetahui situasi di lokasi, ia kemudian memanggil rekan-rekannya untuk menjalankan pencurian. Sasaran mereka adalah sepeda motor milik penghuni lain. Motor diambil dengan menggunakan kunci T, alat yang kerap dipakai dalam pencurian kendaraan bermotor untuk merusak atau membuka mekanisme kunci. Modus tinggal sementara ini memungkinkan para pelaku mengenali lingkungan sebelum beraksi, sementara keberadaan NHK sebagai orang yang tampak sedang mencari tempat tinggal dapat mengurangi kecurigaan di sekitar kos.

Usai dicuri, sepeda motor sempat disembunyikan di area parkir Central Park. Kendaraan itu kemudian dibawa oleh seorang joki, yang bertugas mengendarainya, melalui jalur Puncak menuju wilayah Jawa Barat untuk dijual kepada penadah. Rangkaian tersebut menunjukkan adanya pembagian peran setelah motor berhasil diambil: kendaraan lebih dahulu disimpan, lalu dipindahkan sebelum dipasarkan. Dalam keterangannya, NHK juga mengakui pernah mencuri sepeda motor di sejumlah wilayah lain. Lokasi yang disebut meliputi Kembangan, Ciledug, Tangerang, dan Jakarta Selatan. Pengakuan tersebut menggambarkan bahwa aksinya tidak hanya berkaitan dengan satu tempat kos di Jakarta Barat, tetapi juga diduga menjangkau beberapa kawasan berbeda.

Operasi penindakan terhadap komplotan pencurian kendaraan bermotor tersebut berlangsung pada 12–16 Oktober 2026. Dalam rangkaian penyelidikan dan pengejaran, petugas mengamankan lima orang yang diduga memiliki peran berbeda dalam aksi pencurian maupun pengelolaan kendaraan hasil kejahatan. Penangkapan dilakukan di sejumlah lokasi di Kabupaten Sukabumi dan wilayah Jakarta Timur. Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan perkara setelah aparat menelusuri informasi mengenai para terduga pelaku dan tempat yang diduga digunakan untuk menampung kendaraan.

NHK ditangkap lebih dahulu pada 14 Oktober sekitar pukul 04.00 WIB di Desa Sukamanah, Kecamatan Curugkembar, Kabupaten Sukabumi. Berdasarkan hasil pengembangan, petugas kemudian bergerak ke Kampung Pasir Kupa, Desa Cibitung, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi. Di lokasi tersebut, tiga orang lainnya diamankan, yakni SML yang diduga berperan sebagai penadah, DK yang disebut menjadi joki dalam transaksi, serta ADR yang diduga sebagai pemilik rumah penampungan. Peran masing-masing masih menjadi bagian dari proses penyidikan, termasuk penelusuran hubungan mereka dengan dugaan pencurian kendaraan.

Pengejaran terhadap pihak lain yang diduga terlibat berlanjut hingga 16 Oktober. Sekitar pukul 05.30 WIB, petugas menangkap SLH alias Ucok di kawasan Cakung, Jakarta Timur. Ia disebut turut melakukan pencurian, sehingga penangkapannya melengkapi rangkaian pengamanan terhadap lima orang selama operasi tersebut. Sementara itu, BDM belum tertangkap dan masih diburu oleh petugas. Namanya telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Aparat masih berupaya menemukan keberadaan BDM serta mendalami dugaan keterlibatan para terduga dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor. Informasi mengenai penangkapan dan peran yang disangkakan kepada masing-masing pihak mengacu pada hasil pengembangan awal, sedangkan penetapan tanggung jawab pidana akan ditentukan melalui proses hukum lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor di Jakarta Barat, petugas menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas para tersangka. Barang bukti utama mencakup delapan sepeda motor dengan berbagai jenis, yakni Vario, Mio M3, Yamaha X Street, Satria FU, Mega Pro, CBR LED, dan Beat Street. Daftar tersebut menggambarkan beragam kendaraan yang ditemukan dalam penanganan perkara, meski jumlah jenis yang disebutkan tidak merinci seluruh unit satu per satu.

Selain kendaraan, polisi turut mengamankan satu set kunci T yang diduga digunakan untuk mendukung pencurian, satu pucuk senjata airsoft gun, serta dua set pelat nomor palsu. Petugas juga menyita lima ponsel, rekaman CCTV, dan uang tunai sebesar Rp9,8 juta. Seluruh barang tersebut dicatat sebagai bagian dari barang bukti untuk mendukung proses pemeriksaan dan penyidikan. Rekaman kamera pengawas dapat membantu penyidik menelusuri pergerakan maupun rangkaian kejadian, sementara barang lainnya akan diperiksa sesuai kebutuhan penanganan perkara.

Pengembangan kasus juga dilakukan hingga Sukabumi. Dalam kegiatan tersebut, petugas menyita enam sepeda motor yang tidak dilengkapi dokumen sah. Kendaraan-kendaraan itu menjadi bagian dari temuan lanjutan yang didalami untuk mengetahui keterkaitannya dengan perkara serta asal-usulnya. Pemeriksaan terhadap bukti dan keterangan para pihak akan membantu penyidik menyusun rangkaian peristiwa secara lebih lengkap.

Menurut keterangan yang disampaikan, para tersangka bersama barang bukti dibawa ke komando untuk proses lebih lanjut, kemudian perkara dilimpahkan kepada penyidik Polres Metro Jakarta Barat. Tahapan tersebut memungkinkan penyidik melakukan pemeriksaan, mencocokkan keterangan dengan barang bukti, serta melengkapi berkas sesuai prosedur hukum. Penanganan ini mencakup temuan kendaraan di Jakarta Barat maupun hasil pengembangan di Sukabumi.

Para pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 591 KUHP tentang penadahan.

Baca juga: Pengungkapan Jaringan Narkoba Etomidate di Jakarta Barat | Pelaku Curanmor di Cipayung Terjatuh dari Amukan Warga | Kekhawatiran Kesehatan Warga Jakarta di Tengah Musim Hujan yang Terlambat

banner 325x300