Jakarta | Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Permohonan tersebut menguji ketentuan yang mengatur pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah ketika pejabat bersangkutan berstatus terdakwa dalam perkara pidana. Putusan ini menempatkan kembali aturan pemberhentian sementara tersebut sebagai pokok pemeriksaan konstitusional di hadapan MK.
Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dalam sidang pada Kamis, 29 Oktober 2026. Dalam amar itu, Mahkamah menyatakan permohonan dikabulkan untuk sebagian. Artinya, tidak seluruh tuntutan pemohon diterima, sementara bagian yang dikabulkan harus dibaca berdasarkan pertimbangan hukum dan rumusan amar yang disampaikan dalam persidangan. Perbedaan permohonan yang diajukan dan hasil yang diputuskan menjadi hal penting dalam memahami ruang lingkup putusan.
Perkara ini menyangkut hubungan proses pidana dan keberlanjutan pelaksanaan pemerintahan daerah. Status terdakwa timbul ketika suatu perkara telah memasuki tahap tertentu dalam proses hukum, tetapi pemberhentian sementara juga berdampak langsung pada pelaksanaan tugas kepala daerah atau wakilnya. Karena itu, pengaturan yang diuji berkenaan dengan cara hukum menyeimbangkan kebutuhan proses peradilan dengan kesinambungan pemerintahan serta kepastian bagi pejabat dan masyarakat.
Dengan mengabulkan permohonan sebagian, MK memberikan jawaban atas sebagian persoalan konstitusional yang diajukan pemohon mengenai mekanisme tersebut. Pembacaan amar oleh Ketua MK menjadi penanda resmi hasil pemeriksaan perkara, sedangkan pertimbangan dalam putusan menjelaskan dasar Mahkamah dalam menilai norma yang diuji. Perhatian terhadap bunyi amar dan alasan hukum diperlukan agar konsekuensi putusan tidak disederhanakan hanya sebagai penghapusan seluruh ketentuan pemberhentian sementara.
Putusan tersebut juga menjadi bagian dari pembahasan lebih luas mengenai batas penerapan sanksi administratif dalam situasi ketika pejabat daerah menghadapi proses pidana. Rincian norma yang berubah dan cakupan penerapannya perlu merujuk pada naskah resmi putusan MK. Dengan demikian, informasi bahwa permohonan dikabulkan sebagian harus dipahami sesuai isi amar, bukan ditafsirkan sebagai penerimaan penuh atas seluruh argumentasi pemohon.
Sebelum Mahkamah Konstitusi memberikan pemaknaan baru, Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah tanpa melalui usulan DPRD. Ketentuan tersebut berlaku ketika kepala daerah atau wakilnya didakwa melakukan tindak pidana dalam kategori yang disebutkan secara khusus oleh undang-undang.
Kategori pertama ialah tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun. Rumusan ini menunjuk pada ancaman pidana dalam ketentuan pidana yang didakwakan, bukan pada lamanya hukuman yang telah dijatuhkan. Dengan demikian, pada tahap tersebut, pemberhentian sementara dikaitkan dengan adanya dakwaan atas tindak pidana yang memenuhi kriteria ancaman pidana tersebut.
Selain kategori itu, Pasal 83 ayat (1) mencantumkan tindak pidana korupsi dan tindak pidana terorisme. Ketentuan tersebut juga meliputi makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, serta perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Daftar ini menjadi dasar untuk menentukan keadaan ketika pemberhentian sementara dapat dilakukan tanpa usulan DPRD.
Struktur pasal itu perlu dibaca dengan cermat: mekanisme yang dimaksud adalah pemberhentian sementara, bukan keputusan akhir mengenai pemberhentian tetap dari jabatan. Pemicu yang dirumuskan ialah status sebagai terdakwa setelah dakwaan atas salah satu tindak pidana dalam daftar tersebut. Karena itu, ketentuan ini mengatur tindakan sementara dalam proses hukum, sementara penentuan kesalahan tetap bergantung pada proses peradilan.
Dalam rumusan sebelum pemaknaan MK, Pasal 83 ayat (1) tidak menyebut kealpaan atau pidana politik sebagai kategori tersendiri. Daftar yang secara eksplisit menjadi rujukan tetap terdiri atas kejahatan dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun, korupsi, terorisme, makar, kejahatan terhadap keamanan negara, dan perbuatan lain yang dapat memecah belah NKRI. Penjelasan atas ketentuan terdahulu ini menjadi konteks untuk memahami perubahan tafsir konstitusional terhadap penerapannya.
Mahkamah Konstitusi menilai Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Pemerintahan Daerah tidak dapat diterapkan secara otomatis terhadap setiap kepala daerah atau wakil kepala daerah yang berstatus terdakwa dalam perkara pidana. Ketentuan tersebut mengatur pemberhentian sementara setelah pejabat didakwa melakukan tindak pidana tertentu, termasuk tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun. Namun, penerapan yang terlalu luas berisiko mengabaikan sifat perbuatan dan konteks perkara yang mendasari dakwaan.
Menurut pertimbangan Mahkamah, pemberhentian sementara merupakan pembatasan terhadap hak pejabat terpilih untuk menjalankan jabatan sekaligus dapat berdampak pada hak masyarakat yang telah memberikan mandat melalui pemilihan. Karena itu, norma tersebut harus memiliki batas yang jelas dan diterapkan secara proporsional. Kealpaan berbeda dari perbuatan yang dilakukan dengan kesengajaan, sedangkan tindak pidana politik mempunyai karakter tersendiri yang berkaitan dengan ekspresi atau aktivitas politik. Menyamakan kategori-kategori tersebut tanpa pengecualian dapat menimbulkan ketidakadilan dan mengganggu prinsip kepastian hukum.
Atas dasar itu, Mahkamah menyatakan Pasal 83 ayat (1) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sesuai dengan penafsiran Mahkamah. Artinya, pemberhentian sementara berdasarkan ketentuan tersebut tidak mencakup kepala daerah atau wakil kepala daerah yang didakwa atas tindak pidana karena kealpaan maupun tindak pidana politik. Penafsiran ini menjadi batas konstitusional bagi penerapan norma, bukan penghapusan kewenangan hukum secara menyeluruh.
Dengan demikian, putusan MK memberikan pemaknaan baru terhadap cakupan pemberhentian sementara, sekaligus mempertahankan keberlakuan Pasal 83 ayat (1) untuk perkara pidana lain yang termasuk dalam ruang lingkupnya. Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan lembaga terkait perlu membaca pasal tersebut bersama amar putusan. Status sebagai terdakwa tetap harus dinilai berdasarkan jenis tindak pidana dan unsur perbuatannya, bukan semata-mata ancaman pidana atau keberadaan proses peradilan. Pendekatan ini dimaksudkan agar mekanisme pemberhentian sementara tetap dapat berjalan ketika relevan, tanpa mengabaikan perlindungan terhadap mandat pemilih dan hak pejabat yang bersangkutan.
Perubahan yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi menegaskan adanya pengecualian dalam ketentuan pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah. Pengecualian tersebut mencakup tindak pidana karena kealpaan serta tindak pidana politik. Dengan demikian, kedua kategori tindak pidana itu tidak termasuk dalam dasar pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam ketentuan yang diubah. Penegasan ini penting karena menunjukkan bahwa cakupan aturan tersebut tidak dapat dibaca secara seragam untuk setiap jenis tindak pidana. Jenis perbuatan yang dimaksud menjadi unsur penting dalam memahami batas penerapan ketentuan pemberhentian sementara bagi pejabat daerah.
Dalam membaca perubahan ini, pengecualian perlu dipahami secara terbatas sesuai kategori yang disebutkan, yakni kealpaan dan tindak pidana politik. Ketentuan tersebut tidak menyatakan bahwa seluruh tindak pidana dikecualikan dari pemberhentian sementara. Karena itu, tidak tepat memperluas pengecualian tersebut hingga mencakup semua perkara pidana tanpa membedakan jenisnya. Begitu pula, inti perubahan ini bukanlah pernyataan bahwa setiap tindak pidana otomatis menimbulkan pemberhentian sementara. Pokok yang ditegaskan adalah bahwa dua kategori tertentu tidak menjadi dasar pemberlakuan ketentuan pemberhentian sementara yang dimaksud.
Penjelasan mengenai batas pengecualian ini membantu menjaga pemahaman publik tetap sesuai dengan inti perubahan. Tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik disebut secara khusus, sehingga keduanya perlu dibedakan dari kategori tindak pidana lain. Perubahan oleh MK, dalam konteks ini, berkaitan dengan penerapan ketentuan pemberhentian sementara terhadap kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah, bukan dengan perluasan pengecualian ke luar kategori yang disebutkan.
Baca juga: Calon Tunggal Ketum AMPI: Cerminan Kedewasaan Politik Generasi Muda Golkar












