Jakarta | Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Fatwa, KH Aminudin Yakub, mengingatkan bahwa penundaan kewajiban sertifikasi halal yang dijadwalkan berlaku pada 18 Oktober 2026 tidak sepatutnya dipandang sebagai perubahan teknis semata. Kebijakan tersebut berkaitan langsung dengan kepastian bagi masyarakat dalam memilih produk yang beredar. Karena itu, keputusan untuk kembali mengulur penerapannya dapat menimbulkan pertanyaan mengenai keseriusan pemerintah menjalankan aturan yang telah ditetapkan dan melindungi hak konsumen, khususnya umat Islam.
Menurut Aminudin, penundaan yang berulang berisiko mengikis kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah. Masyarakat dapat menilai bahwa kewajiban yang menyangkut kebutuhan dan keyakinan konsumen tidak memperoleh prioritas yang memadai. Dampak ini bukan hanya muncul dari satu keputusan, melainkan dari kesan bahwa pelaksanaan kebijakan terus bergeser tanpa kepastian yang dapat diandalkan. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut dapat membuat publik meragukan konsistensi pemerintah dalam memastikan produk memenuhi ketentuan halal serta menyediakan informasi yang jelas sebelum konsumen mengambil keputusan.
Ia juga menyoroti bahwa kebijakan sektoral yang lambat dan kurang responsif berpotensi membawa konsekuensi lebih luas daripada tertundanya satu jadwal penerapan. Ketika koordinasi, kesiapan, atau tindak lanjut dinilai tidak memadai, reputasi pemerintah dalam mengelola regulasi dapat ikut terdampak. Kepercayaan yang melemah dapat mengganggu integritas program jaminan sosial, karena keberhasilan program publik turut bergantung pada keyakinan masyarakat bahwa negara memenuhi tanggung jawabnya secara konsisten. Peringatan tersebut menegaskan pentingnya kepastian pelaksanaan, komunikasi yang terbuka, serta langkah yang terukur agar perlindungan konsumen tetap menjadi perhatian utama. Pemerintah, dengan demikian, perlu memastikan bahwa persiapan menuju tenggat 18 Oktober 2026 dilakukan secara serius dan tidak berujung pada penundaan kembali. Sikap yang jelas akan membantu pelaku usaha memahami kewajiban, sekaligus memberi masyarakat kepastian mengenai perlindungan yang dijanjikan.Kronologi penerapan kewajiban sertifikasi halal menunjukkan bahwa target pelaksanaannya telah beberapa kali bergeser. Pada tahap awal, pemerintah menyediakan masa sosialisasi selama lima tahun. Rentang waktu tersebut semestinya memberi ruang bagi pihak terkait untuk memahami ketentuan dan mempersiapkan pemenuhan kewajiban. Berdasarkan jadwal awal itu, kewajiban sertifikasi halal seharusnya berlaku penuh pada 2019. Namun, penerapan penuh tidak terlaksana sesuai target tersebut. Sejak saat itu, jadwal yang ditetapkan terus berubah, sehingga kepastian mengenai waktu pemenuhan kewajiban menjadi perhatian dalam perdebatan tentang kebijakan sertifikasi halal.
Dengan alasan penataan kelembagaan, target penerapan kemudian bergeser dari 2019 ke 2021. Setelah itu, jadwal kembali diundur ke 2024, lalu ke 2026. Perubahan tersebut memperpanjang masa sebelum kewajiban berlaku penuh, meskipun sebelumnya telah tersedia periode sosialisasi lima tahun. Target terbaru kembali mengalami penundaan hingga 2028. Urutan perubahan ini memperlihatkan bahwa tenggat pelaksanaan tidak hanya bergeser satu kali, melainkan berulang dari satu tahun sasaran ke tahun berikutnya. Karena itu, penundaan sampai 2028 menambah rentang waktu target awal dan jadwal yang kini ditetapkan.
Aminudin menilai rangkaian penundaan tersebut perlu dikritisi. Menurut penilaiannya, penundaan kewajiban sertifikasi halal dapat dipandang sebagai penundaan pemenuhan hak publik. Pandangan ini menempatkan persoalan jadwal bukan semata-mata sebagai perubahan administratif, tetapi juga sebagai hal yang menyangkut hak masyarakat. Penilaian tersebut menjadi alasan untuk meninjau kembali dampak dari perubahan tenggat yang berulang, tanpa mengabaikan bahwa alasan yang disampaikan dalam kronologi adalah penataan kelembagaan. Dengan demikian, perjalanan target dari 2019 menuju 2021, 2024, 2026, hingga 2028 menjadi konteks penting dalam kritik terhadap penundaan. Aminudin memandang bahwa berulangnya perubahan jadwal patut mendapat perhatian, terutama ketika kewajiban yang semestinya diterapkan penuh terus ditunda. Penilaian itu menegaskan perlunya kritik terhadap kebijakan penundaan, sesuai dengan kaitannya pada pemenuhan hak publik.
Aminudin menegaskan bahwa jaminan produk halal tidak dapat dipandang semata-mata sebagai persoalan teknis dalam proses produksi atau urusan administratif perizinan usaha. Bagi umat Islam, kejelasan status halal berkaitan langsung dengan keyakinan dan pelaksanaan ajaran agama dalam kehidupan sehari-hari. Karena itu, kewajiban sertifikasi memiliki arti yang lebih mendasar daripada pemenuhan dokumen atau prosedur usaha: ia membantu memastikan konsumen muslim dapat mengetahui dan memilih produk yang sesuai dengan ketentuan agamanya.
Pandangan tersebut sejalan dengan kerangka yang ditetapkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Undang-undang itu memandatkan bahwa produk yang diedarkan di Indonesia wajib bersertifikat halal. Dengan demikian, sertifikasi bukan sekadar pilihan sukarela bagi pelaku usaha, melainkan bagian dari sistem jaminan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Ketentuan tersebut memberi landasan bagi konsumen untuk memperoleh informasi yang diperlukan, sekaligus menempatkan kewajiban pada pihak-pihak terkait untuk menjalankan proses sertifikasi sesuai aturan.
Aminudin memandang perlindungan atas hak beragama dan hak konsumen muslim sebagai kewajiban negara. Dalam kerangka itu, pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal merupakan salah satu cara negara menjalankan perlindungan tersebut, bukan beban administratif yang dapat ditunda tanpa mempertimbangkan kepentingan masyarakat. Ketika status halal suatu produk dapat diketahui melalui mekanisme sertifikasi, konsumen memiliki dasar yang lebih jelas dalam mengambil keputusan. Pada saat yang sama, aturan memberi pelaku usaha acuan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku.
Penekanan pada dimensi keagamaan ini tidak berarti bahwa aspek teknis dan administrasi sertifikasi boleh diabaikan. Keduanya tetap diperlukan agar jaminan halal dapat dilaksanakan secara tertib. Namun, menurut Aminudin, aspek prosedural harus dipahami sebagai sarana untuk memenuhi tujuan perlindungan, bukan sebagai alasan untuk mengesampingkan kewajiban yang telah ditetapkan. Oleh sebab itu, pembahasan mengenai penundaan sertifikasi perlu mempertimbangkan mandat undang-undang serta hak masyarakat yang hendak dijaga. Sertifikasi halal, dalam pandangan tersebut, berkaitan dengan kepastian bagi konsumen muslim dan tanggung jawab negara untuk menghormati serta melindungi hak beragama.Aminudin mendesak pemerintah segera menangani hambatan birokrasi yang menghambat pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal. Menurutnya, persoalan tersebut tidak semestinya dibiarkan berlarut-larut hingga berdampak pada pelaku usaha maupun masyarakat yang membutuhkan kepastian. Pemerintah perlu menelaah titik-titik kendala dalam proses pengajuan, pemeriksaan, dan penerbitan sertifikat, lalu menetapkan langkah perbaikan yang jelas. Penyelesaian harus disertai pembagian tanggung jawab yang tegas agar setiap instansi memahami perannya dan tidak saling menunggu. Kecepatan bertindak menjadi penting, tetapi kebijakan yang diambil juga perlu konsisten dengan ketentuan yang berlaku serta tujuan perlindungan konsumen.
Ia juga menekankan pentingnya memperkuat koordinasi antarkementerian dan lembaga yang terlibat dalam penyelenggaraan sertifikasi. Perbedaan prosedur, alur kerja, atau penafsiran kebijakan dapat menambah beban administratif dan menimbulkan ketidakpastian. Karena itu, komunikasi rutin, pertukaran data, dan mekanisme penyelesaian masalah bersama perlu dibangun secara efektif. Penyederhanaan proses dapat membantu mempercepat layanan, selama standar kehalalan tetap dijaga dan pemeriksaan dilakukan secara bertanggung jawab. Akselerasi sistem seharusnya membuat proses lebih mudah dipahami serta diakses, bukan mengurangi ketelitian yang diperlukan untuk memastikan produk memenuhi ketentuan.
Aminudin mengingatkan bahwa kendala teknis ataupun kesiapan kelembagaan tidak boleh menjadi alasan untuk kembali menunda pemenuhan hak masyarakat. Jika persoalan dibiarkan, dampaknya dapat meluas, mulai dari terhambatnya kepastian bagi pelaku usaha hingga melemahnya kepercayaan konsumen. Ia berharap pemerintah menyiapkan sistem dan sumber daya yang memadai, sekaligus menyampaikan informasi kebijakan secara terbuka agar masyarakat mengetahui perkembangan dan langkah yang ditempuh. Kolaborasi lintas sektor, termasuk dengan pemangku kepentingan terkait, dinilai penting untuk memastikan kebijakan berjalan selaras.
Baca juga: Penyelesaian Pembangunan Jalan Parung Panjang: Langkah Strategis Pemerintah Jabar | Inisiatif Pemerintah Atasi Krisis Sampah dengan Proyek PSEL | Pemerintah Pastikan Stok Beras Aman Hadapi Musim Kemarau












