banner 728x250
Bisnis  

OJK Jatuhkan Denda Rp2,1 Triliun atas Pelanggaran Terkait DSSA, BREN, dan CUAN

OJK Jatuhkan Denda Rp2,1 Triliun atas Pelanggaran Terkait DSSA, BREN, dan CUAN
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda dengan total nilai Rp2,1 triliun kepada sejumlah pihak yang terbukti melanggar ketentuan di bidang pasar modal. Perkara yang menjadi dasar keputusan tersebut berkaitan dengan PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). Keputusan ini diumumkan setelah OJK menyelesaikan pemeriksaan atas sejumlah aktivitas dan transaksi yang terkait dengan ketiga emiten tersebut. Sanksi itu merupakan langkah penegakan aturan terhadap pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab atas pelanggaran, sekaligus bagian dari pengawasan OJK terhadap kegiatan pasar modal Indonesia.

Hasil pemeriksaan disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan bahwa pemeriksaan mencakup beberapa perkara dengan ruang lingkup berbeda. OJK menelaah transaksi saham DSSA selama periode 2024–2026, serta proses penawaran umum yang melibatkan BREN dan CUAN. Pemeriksaan terhadap transaksi dan penawaran umum tersebut dilakukan untuk menguji kepatuhan pihak-pihak terkait terhadap ketentuan yang berlaku. Pengumuman hasilnya menjadi penjelasan resmi mengenai dasar pengenaan denda dan fokus pengawasan dalam perkara-perkara tersebut.

banner 325x300

Dugaan pelanggaran yang diperiksa berkaitan dengan Pasal 91 dan Pasal 92, serta Pasal 107 dalam UUPM/UUPPSK. Ketentuan-ketentuan itu menjadi rujukan OJK dalam menilai tindakan yang terjadi dalam transaksi saham maupun proses penawaran umum. Dengan menjatuhkan denda administratif, OJK menyatakan bahwa pemeriksaan menemukan pelanggaran yang dapat dikenai sanksi sesuai kerangka hukum pasar modal. Nilai total Rp2,1 triliun mencerminkan besarnya sanksi terhadap pihak-pihak yang terkait, bukan denda yang secara otomatis dibebankan kepada ketiga emiten sebagai satu kesatuan. Rincian pihak yang dikenai sanksi dan kaitan masing-masing dengan perkara menjadi bagian penting untuk memahami keputusan tersebut. Langkah ini juga menegaskan bahwa aktivitas korporasi dan perdagangan efek berada dalam pengawasan regulator.

Dalam pemeriksaan transaksi saham DSSA, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menelusuri aktivitas perdagangan yang dinilai tidak wajar. Untuk memperjelas pola transaksi dan pihak-pihak yang terlibat, OJK meminta data serta dokumen dari anggota bursa terkait. Pemeriksaan juga mencakup penelusuran aliran dana di pihak-pihak yang berhubungan dengan transaksi saham tersebut. Langkah ini dilakukan untuk menguji keterkaitan pergerakan perdagangan, sumber dana, dan pihak yang memperoleh manfaat dari transaksi, sekaligus mengumpulkan bukti yang diperlukan untuk mengungkap dugaan pelanggaran di pasar modal.

Dalam proses penyidikan, OJK mengumpulkan bukti fisik dan dokumen serta memanggil sedikitnya 12 direksi perusahaan efek, 15 orang perseorangan, dan 11 badan hukum asing yang diduga terkait. Pemeriksaan terhadap berbagai pihak itu digunakan untuk membangun gambaran menyeluruh mengenai pelaksanaan transaksi melalui sejumlah anggota bursa. Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menemukan tindak pidana manipulasi pasar yang dilakukan oleh nasabah perorangan maupun institusi melalui beberapa anggota bursa. Temuan tersebut menunjukkan bahwa penyidikan tidak hanya berfokus pada aktivitas jual beli saham, tetapi juga pada peran perantara dan hubungan antarpihak yang terlibat.

OJK menyebut praktik manipulasi itu dijalankan secara terencana dan terstruktur. Rangkaian transaksi tersebut dinilai memicu kenaikan harga saham DSSA secara signifikan, sehingga menciptakan kondisi perdagangan yang tidak mencerminkan mekanisme pasar yang wajar. Selain dugaan tindak pidana manipulasi, pemeriksaan juga menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh direksi perusahaan efek. Atas temuan itu, OJK menjatuhkan tindakan administratif berupa pembekuan izin terhadap orang perseorangan dari direksi perusahaan efek yang bersangkutan. Penanganan ini menjadi bagian dari langkah pengawasan dan penegakan hukum OJK terhadap pihak yang dinilai bertanggung jawab atas pelanggaran dalam transaksi saham DSSA. OJK menggunakan hasil pemeriksaan dan bukti yang terkumpul sebagai dasar untuk menindak pihak-pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku di pasar modal.

Dalam pemeriksaan atas penawaran umum perdana saham BREN dan CUAN, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan indikasi bahwa penjatahan saham yang ditawarkan telah dirancang sejak awal untuk diberikan kepada kelompok pihak tertentu. Kelompok tersebut disebut memiliki keterkaitan afiliasi dengan pemegang saham pengendali. Temuan ini menjadi perhatian karena penawaran umum semestinya berlangsung secara transparan dan memberikan kesempatan yang wajar kepada investor, sesuai ketentuan pasar modal.

Untuk menelusuri proses pemesanan dan distribusi saham, OJK meminta data serta dokumen dari empat anggota bursa yang bertindak sebagai penjamin emisi efek dan tiga bank kustodian. Pemeriksaan juga mencakup penelusuran aliran dana yang berkaitan dengan pemesanan saham. Dalam rangka memperoleh keterangan, OJK memanggil sedikitnya lima direksi perusahaan efek, tiga bank kustodian, serta tujuh pihak yang menerima penjatahan pasti. Langkah tersebut dilakukan untuk menguji kesesuaian catatan transaksi, identitas pemesan, dan pihak yang pada akhirnya memperoleh saham.

Menurut hasil pemeriksaan, terdapat tindakan yang dinilai menyesatkan dalam proses pemesanan saham. OJK menemukan upaya mengaburkan identitas pihak-pihak terafiliasi yang memperoleh penjatahan dalam jumlah sangat besar. Dengan demikian, nama pemesan yang tercatat atau cara pemesanan dilakukan dinilai tidak sepenuhnya menggambarkan pihak yang berkepentingan atas saham tersebut. Penelusuran terhadap dokumen dan aliran dana menjadi penting untuk memahami hubungan antarpihak serta memastikan siapa penerima manfaat dari penjatahan.

OJK menilai pola tersebut berdampak pada struktur kepemilikan setelah saham ditawarkan kepada publik. Saham terkonsentrasi pada kelompok tertentu, sementara jumlah saham yang benar-benar tersebar dan tersedia untuk diperdagangkan oleh masyarakat menjadi sangat terbatas. Kondisi ini berkaitan langsung dengan porsi free float, yakni saham yang dimiliki publik dan dapat beredar di pasar. Jika kepemilikan terkumpul pada pihak-pihak yang terhubung, angka penawaran kepada publik tidak selalu mencerminkan sebaran kepemilikan yang luas. Temuan mengenai BREN dan CUAN tersebut menjadi dasar bagi OJK untuk menilai adanya persoalan serius dalam keterbukaan serta integritas proses penjatahan saham.Dalam perkara yang berkaitan dengan saham DSSA, OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1,5 triliun, atau sekitar US$83,3 juta. Nilai ini merupakan bagian terbesar dari keseluruhan denda untuk tiga perkara yang diumumkan. OJK juga mengidentifikasi keuntungan yang diperoleh secara tidak sah dari praktik pelanggaran transaksi saham DSSA. Identifikasi tersebut disebutkan dalam penjelasan mengenai perkara ini, bersama dengan rincian sanksi administratif yang dikenakan. Besaran denda untuk DSSA perlu dibaca sebagai nilai sanksi dalam perkara tersebut, bukan sebagai jumlah keuntungan yang diidentifikasi OJK.

Untuk perkara terkait BREN, besaran denda administratif yang dijatuhkan OJK adalah Rp500 miliar, atau sekitar US$27,8 juta. Sementara itu, perkara terkait CUAN dikenai denda Rp100 miliar, atau sekitar US$5,6 juta. Selain mencantumkan nilai denda tersebut, OJK mengidentifikasi keuntungan yang diperoleh secara tidak sah dari pemesanan saham BREN dan CUAN. Keterangan itu melengkapi rincian mengenai praktik yang menjadi perhatian regulator, tanpa mengubah nilai sanksi yang disebutkan bagi masing-masing perkara. Dengan demikian, angka denda untuk BREN dan CUAN tetap terpisah, yakni Rp500 miliar dan Rp100 miliar.

Rincian sanksi administratif tersebut memperlihatkan pembagian nilai denda di tiga perkara: Rp1,5 triliun untuk DSSA, Rp500 miliar untuk BREN, dan Rp100 miliar untuk CUAN. Dalam penyajian setara dolar AS, masing-masing nilai tercatat sekitar US$83,3 juta, US$27,8 juta, dan US$5,6 juta.

Baca juga: Purbaya Bongkar Dugaan Pajak Rp1 Triliun, Tak Lama Kemudian Dicopot Prabowo

banner 325x300