banner 728x250
Bisnis  

Respons Emiten Sawit atas Kebakaran dan Kabut Asap di Indonesia

Respons Emiten Sawit atas Kebakaran dan Kabut Asap di Indonesia
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta | Singapore Exchange Regulation meminta klarifikasi kepada sejumlah emiten terkait kemungkinan hubungan mereka dengan kebakaran hutan dan lahan, termasuk kebakaran di kawasan gambut Indonesia. Perhatian terhadap persoalan tersebut muncul di tengah kabut asap lintas negara yang menimbulkan dampak di kawasan sekitar. Permintaan regulator itu menempatkan perusahaan yang disebut dalam pemberitaan pada posisi untuk menjelaskan informasi mengenai aktivitas dan keterkaitan yang dipertanyakan.

Klarifikasi tersebut tidak dengan sendirinya menetapkan bahwa suatu emiten terlibat dalam kebakaran atau menyebabkan kabut asap. Pertanyaan regulator merupakan bagian dari upaya memperoleh penjelasan atas kemungkinan hubungan yang perlu diterangkan kepada pasar. Karena itu, jawaban setiap perusahaan penting dibaca sesuai isi pernyataannya, tanpa menganggap adanya dugaan sebagai bukti atau sebagai kesimpulan mengenai tanggung jawab pihak tertentu.

banner 325x300

Pemberitaan mengenai isu ini berfokus pada tanggapan perusahaan-perusahaan yang disebut dalam bahan sumber terhadap permintaan Singapore Exchange Regulation. Penjelasan yang diberikan dapat membantu pembaca memahami posisi masing-masing emiten atas pertanyaan yang diajukan, tetapi tidak sepatutnya diperluas menjadi klaim yang tidak terdapat dalam sumber. Informasi yang tersedia juga tidak menjadi dasar untuk menambahkan rincian tentang perusahaan lain, hubungan operasional tertentu, maupun tahapan penyelidikan yang tidak disebutkan.

Dalam membaca perkembangan ini, penting membedakan permintaan klarifikasi, jawaban perusahaan, dan penetapan fakta. Kabut asap lintas negara serta kebakaran di hutan dan lahan gambut merupakan konteks yang melatarbelakangi perhatian tersebut, sedangkan keterkaitan emiten tetap merupakan hal yang dimintakan penjelasan. Dengan pendekatan itu, pembahasan dapat menyampaikan respons perusahaan secara berimbang dan akurat, tanpa mendahului hasil pemeriksaan atau menyimpulkan keterlibatan siapa pun. Setiap pernyataan perlu dipahami berdasarkan cakupan dan kata-kata yang disampaikan oleh perusahaan terkait, bukan ditafsirkan melampaui keterangan yang tersedia dalam pemberitaan.Golden Agri-Resources menyatakan tidak mengetahui adanya informasi yang menunjukkan bahwa kegiatan operasionalnya menyebabkan atau turut berkontribusi terhadap kabut asap baru-baru ini. Perusahaan tersebut menyebut kebijakan dan praktik pengelolaan lahannya sebagai bagian dari upaya mencegah kebakaran. Kebijakan tanpa pembakaran telah diterapkan sejak 1997, jauh sebelum isu kabut asap menjadi perhatian publik secara luas. Dalam penerapannya, perusahaan menyatakan bahwa api tidak digunakan sebagai metode untuk membuka atau mengelola lahan. Pendekatan ini menjadi pedoman bagi kegiatan operasional perusahaan dan, menurut keterangan perusahaan, juga diberlakukan terhadap para pemasoknya. Dengan demikian, tanggung jawab penerapan kebijakan tersebut tidak hanya mencakup perkebunan yang dikelola langsung, tetapi turut diarahkan ke rantai pasok.

Selain kebijakan tanpa pembakaran, Golden Agri-Resources menyatakan telah menerapkan kebijakan tanpa penggunaan lahan gambut sejak 2010. Kebijakan ini melengkapi larangan pembakaran dengan membatasi pemanfaatan gambut dalam kegiatan perkebunan. Penerapannya kepada pemasok dimaksudkan agar standar yang sama berlaku di luar operasi langsung perusahaan. Komitmen semacam ini menjadi penting dalam pembahasan kebakaran dan kabut asap, karena praktik pengelolaan lahan oleh perusahaan maupun pemasok dapat menjadi perhatian pemangku kepentingan. Namun, pernyataan kebijakan perusahaan perlu dibedakan dari penilaian independen atas dampak operasional tertentu. Dalam keterangannya, Golden Agri-Resources menegaskan bahwa pihaknya tidak mengetahui adanya bukti yang menghubungkan operasinya dengan kabut asap terbaru, sembari merujuk pada kebijakan yang telah berlaku selama bertahun-tahun.

Wilmar International juga menyampaikan bahwa larangan pembakaran berlaku ketat di seluruh operasinya sejak 2006. Perusahaan menyatakan api dilarang digunakan untuk pembukaan lahan, persiapan lahan, maupun pengembangan lahan. Wilmar turut menjelaskan bahwa sejak 2013 perusahaan tidak menanam kelapa sawit baru di perkebunannya di Indonesia. Kegiatan lapangan yang dilakukan setelah periode tersebut, menurut perusahaan, terbatas pada penanaman kembali secara mekanis di area yang sebelumnya telah ditanami. Keterangan ini membedakan ekspansi ke lahan baru dari peremajaan tanaman di kebun yang sudah ada. Kedua perusahaan dengan demikian merujuk pada kebijakan yang melarang pembakaran, sementara Golden Agri-Resources juga menguraikan komitmen terkait gambut dan penerapan kebijakan kepada pemasok. Pernyataan tersebut menjelaskan posisi perusahaan, tetapi tidak dengan sendirinya menentukan penyebab kebakaran atau kabut asap pada kejadian tertentu.

Wilmar menyampaikan bahwa kebakaran terdeteksi di beberapa area kecil yang tersebar di sejumlah wilayah konsesinya. Perusahaan menjelaskan bahwa temuan tersebut ditindaklanjuti dengan verifikasi lapangan untuk mengetahui lokasi dan asal api. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang disampaikan Wilmar, sumber kebakaran berasal dari luar batas lahan perusahaan atau dari lahan yang digarap masyarakat di dalam wilayah konsesi. Api kemudian merambat ke area yang dikelola grup. Keterangan ini menggambarkan penjelasan perusahaan mengenai bagaimana kebakaran dapat mencapai lahan operasional, bukan dengan sendirinya menetapkan pihak yang bertanggung jawab atas setiap kejadian.

Wilmar juga menyatakan bahwa timnya memeriksa lokasi terdampak setelah titik kebakaran teridentifikasi. Langkah verifikasi tersebut diperlukan untuk membedakan lokasi awal munculnya api dari area yang kemudian terkena rambatan. Dalam konteks kebakaran di sekitar perkebunan, pemantauan dan pemeriksaan langsung menjadi bagian dari upaya memahami perkembangan kejadian serta menentukan respons yang sesuai. Perusahaan menyebut titik api yang ditemukan berada pada area terbatas, meskipun api dapat menyebar melintasi batas lahan apabila kondisi memungkinkan.

Sementara itu, PT Salim Ivomas Pratama, anak usaha Indofood, menjelaskan bahwa kebijakan perusahaan melarang pembakaran untuk membuka atau mengelola lahan. Untuk perkebunan yang tidak produktif, perusahaan menyatakan pembukaan lahan dilakukan secara mekanis, bukan dengan membakar vegetasi. Pendekatan tersebut disampaikan sebagai bagian dari praktik pengelolaan lahan yang bertujuan menghindari penggunaan api dalam kegiatan operasional.

Perusahaan tersebut juga menyebut pemantauan titik panas dilakukan dengan memanfaatkan data satelit NOAA dan NASA. Informasi satelit digunakan untuk mendeteksi indikasi kebakaran, sehingga perusahaan dapat menilai potensi kejadian dan meresponsnya. Pemantauan ini melengkapi pengawasan lapangan, terutama untuk mengenali titik panas di sekitar area perkebunan dan menindaklanjuti temuan yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.

Salim Ivomas Pratama menyatakan bahwa kebakaran yang terjadi baru-baru ini tidak menimbulkan dampak material terhadap usaha maupun keberlangsungan operasional perusahaan. Pernyataan tersebut merujuk pada penilaian perusahaan atas kondisi kegiatan bisnisnya. Keterangan mengenai larangan pembakaran, metode pembukaan lahan, pemantauan satelit, serta dampak operasional memberikan gambaran tentang kebijakan dan respons yang disampaikan perusahaan terkait risiko kebakaran.

Dalam menanggapi pertanyaan mengenai kaitan perusahaan mereka dengan kebakaran dan kabut asap yang masih berlangsung, First Resources dan Bumitama Agri menyampaikan bahwa kebakaran tahun ini dipengaruhi kondisi El Niño serta api yang merambat dari wilayah di luar area operasi mereka. Pernyataan tersebut merupakan posisi perusahaan, sementara hubungan kebakaran, konsesi, dan kabut asap tetap menjadi pokok perhatian publik. First Resources mengatakan sejumlah kebakaran bermula di luar batas wilayah perusahaan sebelum menjalar ke area yang dikelolanya. Menurut perusahaan, sebagian api bergerak dengan cepat dan mencapai skala yang terlalu besar untuk sepenuhnya dikendalikan, meskipun upaya pemadaman telah dilakukan.

Bumitama Agri menyampaikan tanggapannya melalui chairman eksekutif sekaligus CEO, Lim Gunawan Hariyanto. Ia mengatakan pengamatan internal dan penyelidikan awal perusahaan belum menemukan bukti yang menghubungkan operasi grup dengan awal kebakaran yang sedang diselidiki maupun dengan kabut asap. Pernyataan ini menggambarkan hasil pemeriksaan awal yang disampaikan perusahaan, bukan kesimpulan independen mengenai seluruh titik kebakaran atau dampak asap. Kedua perusahaan, dengan demikian, menekankan bahwa sumber api berada di luar kendali atau tidak terbukti berasal dari operasi mereka, sembari menyebut upaya penanganan di area yang terdampak.

Di sisi lain laporan Greenpeace.

Baca juga: Relawan Pemadam Kebakaran Hadapi Ancaman Kebakaran di Jakarta | Respons Cepat Diperkuat, Lanud Sjamsudin Noor Siagakan Tangki Portable Untuk Penanganan di Titik Rawan Karhutla | Peduli Korban Kebakaran, Kodim 1002/HST Turun Langsung Bersihkan Puing di Tabu Darat

banner 325x300