Investigasi 88.com 16/04/2025.Sempat beredar di media terkait legalitas dari Perusahaan ternama yang bergerak di bidang Jasa, Perusahaan Bongkar Muat (PBM) di Pelabuhan Kota Probolinggo.
PT DABN punya kewenangan penuh, melaksanakan kegiatan bongkar muat barang (KBM) di Pelabuhan Probolinggo, Jawa Timur, tanpa harus mengurus Persetujuan Melakukan Kegiatan Usaha (PMKU).
Kewenangan tersebut berdasarkan konsesi yang telah diperoleh PT DABN dari pemerintah, Desember 2017 silam, melalui perjanjian dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Probolinggo.
Dengan konsesi tersebut, PT. DABN berstatus Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yang sah dan diakui secara hukum. Dengan demikian, PT. DABN memiliki hak untuk menyelenggarakan seluruh kegiatan jasa di daerah Pelabuhan.
“Kami menegaskan bahwa PT DABN tidak memiliki niat tersembunyi atau praktek yang mengarah pada monopoli,kegiatan bongkar muat yang dijalankan merupakan bagian dari pelayanan kepelabuhanan laut,” ungkap Manager Operasional PT.DABN, Candra Kurniawan, yang dikutip RMOLJatim, rabu (16/4/2025)
Candra juga menjelaskan, bahwa tuduhan dugaan legalitas yang diragukan yang sempat beredar di media tersebut merupakan bentuk tendensi semata.
“ Pada peraturan PM 59 tahun 2021 yang dimana sesuai dengan hak Konsesi dan KSP yang telah diterima dari kementerian perhubungan dan dalam prakteknya kami masih menjalin kerja sama dengan perusahaan bongkar muat lainnnya,” jelasnya.
Salah satu aktifis yang juga Direktur dari PT. Karomah Dharma Bahana yang bergerak dibidang Jasa Bongkar Muat, Salamul Huda mengungkapkan, Bahwa statment Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) yang sempat beredar di media tidak melibatkan anggota PBM. Menurutnya statment tersebut tidak mewakili PBM tapi hanya untuk kepentingan pribadi.
“KSOP harus mendorong dan melakukan Pembinaan kepada Ketua DPC APBMI Kota Probolinggo untuk mendukung kelancaran bisnis Pelabuhan dengan BUP DABN selaku operator Pelabuhan dan mewadahi aspirasi PBM Lain bukan untuk kepentingan Bisnis Pribadi dengan alih2 kepentingan Organisasi,” ungkapnya.
Huda juga menegaskan bahwa pernyataan pihak APBMI terkait legalitas dari PT. DABN tersebut dinilai kurang mematuhi hukum yang berlaku.
“Pernyataan sebagai ketua APBMI Kota Probolinggo jelas tidak mencerminkan kepatuhan hukum. Cenderung provikatif yang menyesatkan. Dan beliau menjabat ketua sudah sangat lama tidak pernah diganti. Mungkin sudah saatnya diganti demi APBMI kota Probolinggo yang lebih baik, kondusif, dan sehat organisasi,” ungkap Ketua Ansor Kota Probolinggo.