Kabupaten Lamongan | Ketua Tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Ma’shum Faqih, yang dikenal sebagai Gus Maksum, mendorong penguatan perlindungan bagi guru menyusul dugaan penganiayaan terhadap seorang kepala madrasah di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Peristiwa yang diduga melibatkan anggota TNI tersebut menjadi perhatian karena keselamatan dan kehormatan tenaga pendidik perlu dijaga, terutama ketika mereka menjalankan tugas di lingkungan pendidikan. Gus Maksum menyampaikan bahwa persoalan itu telah ditangani oleh Kodam V/Brawijaya. Karena proses penanganan sedang berjalan, semua pihak diminta memberi ruang kepada institusi terkait untuk bekerja sesuai kewenangannya.
Gus Maksum mengimbau warga Nahdliyin dan kalangan guru agar tetap tenang serta tidak terpancing oleh kabar atau isu yang belum terverifikasi. Informasi yang beredar sebelum dipastikan kebenarannya dapat memicu kesalahpahaman dan memperkeruh keadaan. Masyarakat diharapkan merujuk pada keterangan resmi dari pihak berwenang, bukan menyebarkan spekulasi melalui percakapan maupun media sosial. Sikap menahan diri, menurut pesan tersebut, penting agar perhatian tetap tertuju pada penyelesaian masalah dan pemenuhan hak pihak-pihak yang terkait, tanpa memperluas ketegangan di tengah masyarakat.
Ia juga meminta agar proses hukum diserahkan kepada aparat dan lembaga yang berwenang. Penanganan yang objektif, terbuka, dan sesuai aturan diperlukan untuk mengungkap fakta serta menentukan tindak lanjut berdasarkan bukti. Seruan ini sekaligus menegaskan perlunya perlindungan guru yang lebih kuat, termasuk jaminan agar tenaga pendidik dapat bekerja dengan aman dan bermartabat. Perlindungan tersebut perlu dibangun melalui perhatian institusi, komunikasi yang baik, serta mekanisme pengaduan yang dapat diakses ketika terjadi dugaan kekerasan. Sambil menunggu hasil penanganan, warga diminta menjaga suasana kondusif, menghindari tindakan sepihak, dan menghormati hak semua pihak. Dengan demikian, proses pemeriksaan dapat berlangsung tanpa tekanan, sementara kepentingan pendidikan dan keamanan para guru tetap menjadi perhatian bersama.
Peristiwa yang menjadi perhatian bermula pada Jumat (16/10), ketika pihak sekolah menertibkan seorang siswa yang datang tanpa mengenakan kaus kaki. Penertiban tersebut disebut berlangsung sebagai bagian dari upaya sekolah menerapkan aturan yang berlaku di lingkungan madrasah. Informasi mengenai kejadian itu kemudian sampai kepada orang tua siswa. Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam laporan, siswa tersebut diketahui merupakan anak seorang anggota TNI yang bertugas sebagai bintara pembina desa (babinsa) di Koramil Glagah. Anggota tersebut berinisial Serma MS.
Setelah menerima laporan dari anaknya mengenai penertiban di sekolah, Serma MS diduga mendatangi madrasah yang berada di Desa Meluntur, Kecamatan Glagah, Kabupaten Lamongan. Kedatangannya itu disebut terjadi setelah persoalan terkait kaus kaki tersebut diketahui. Namun, rincian mengenai waktu kedatangan, percakapan yang berlangsung, maupun hal-hal lain sebelum dugaan kekerasan terjadi tidak dijelaskan lebih jauh dalam informasi yang tersedia. Karena itu, uraian kronologi perlu dibatasi pada keterangan yang telah disebutkan.
Di sekolah tersebut, Serma MS diduga melakukan kekerasan terhadap kepala madrasah, Munir Thowil. Dugaan itu menjadi pokok persoalan yang memicu perhatian terhadap kondisi dan perlindungan tenaga pendidik. Sejauh uraian yang disampaikan, rangkaian peristiwa yang dilaporkan menghubungkan penertiban siswa tanpa kaus kaki, laporan siswa kepada orang tuanya, kedatangan Serma MS ke madrasah, lalu dugaan kekerasan terhadap Munir. Keterangan tersebut menggambarkan kronologi awal, bukan penetapan resmi tentang siapa yang bertanggung jawab.
Penting untuk menegaskan bahwa tindakan terhadap Munir masih disebut sebagai dugaan. Penyebutan nama, jabatan, dan lokasi dalam pemberitaan tidak dengan sendirinya membuktikan terjadinya tindak pidana ataupun menetapkan kesalahan pihak tertentu. Kesimpulan mengenai peristiwa, termasuk bentuk tindakan dan pertanggungjawaban hukum, harus menunggu pemeriksaan serta proses yang berwenang. Dengan demikian, kronologi ini disampaikan sesuai informasi yang tersedia dan tetap membedakan laporan mengenai kejadian dengan fakta hukum yang telah diputuskan.
Munir dilaporkan mengalami luka pada bagian wajah setelah dugaan penganiayaan yang menjadi perhatian publik. Selain luka tersebut, ia juga disebut mengalami dugaan keretakan pada tulang hidung. Kondisi itu menjadi bagian dari keterangan mengenai dampak yang dialami korban dan mendorong perkara tersebut dibawa ke jalur hukum. Meski demikian, dugaan kekerasan dan rincian peristiwa tetap perlu diproses serta dibuktikan melalui mekanisme yang berlaku. Penanganan yang terbuka dan cermat diperlukan agar keterangan semua pihak dapat diperiksa secara berimbang, sekaligus memastikan hak korban terlindungi selama proses berlangsung.
Pada Sabtu (17/10) malam, Munir melaporkan dugaan penganiayaan itu ke Subdenpom V/2-3 Lamongan. Dalam menyampaikan laporan, ia didampingi kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama Lamongan, Nur Afif Santoso. Pendampingan tersebut diberikan untuk membantu korban menempuh prosedur hukum dan menyampaikan pengaduannya kepada pihak berwenang. Langkah pelaporan diambil agar peristiwa yang dilaporkan dapat ditangani secara resmi, termasuk melalui pemeriksaan atas informasi dan bukti yang tersedia. Dengan menempuh jalur hukum, korban berharap memperoleh keadilan serta kejelasan mengenai dugaan tindakan yang dialaminya. Proses selanjutnya berada pada kewenangan aparat yang menangani perkara, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Perkembangan lain disampaikan pada Selasa (20/10), ketika Komandan Kodim 0812 Lamongan, Letkol Inf Deni Suryo Anggo Digdo, menyampaikan permintaan maaf atas dugaan tindakan kekerasan yang melibatkan anggotanya. Pernyataan tersebut disampaikan di tengah perhatian terhadap penanganan kasus dan perlindungan bagi korban. Deni juga menyatakan bahwa penanganan terhadap anggota yang diduga terlibat akan mengikuti ketentuan hukum. Artinya, proses terhadap pihak yang bersangkutan perlu berjalan sesuai aturan, bukan berdasarkan penilaian sepihak. Pernyataan mengenai permintaan maaf dan tindak lanjut itu menjadi bagian dari respons institusi, sementara laporan korban tetap perlu ditangani secara profesional. Pemeriksaan yang adil diharapkan dapat menjelaskan duduk perkara, menentukan tanggung jawab berdasarkan bukti, serta memberi kepastian hukum bagi semua pihak. Perlindungan terhadap guru dan tenaga pendidikan juga menjadi perhatian penting agar mereka dapat menjalankan tugas tanpa rasa takut terhadap kekerasan.
Gus Maksum berharap penanganan perkara dugaan penganiayaan terhadap kepala madrasah di Lamongan dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak. Proses yang berjalan diharapkan tidak hanya mengungkap perkara dan menghadirkan keadilan, tetapi juga mendorong langkah nyata agar kejadian serupa tidak terulang. Menurutnya, guru dan tenaga pendidik perlu dapat menjalankan tugas dengan aman, tanpa kekhawatiran menjadi sasaran kekerasan ketika melaksanakan tanggung jawab di sekolah maupun madrasah. Rasa aman tersebut penting agar kegiatan pendidikan berlangsung dengan baik dan pendidik dapat berfokus pada tugas membimbing para siswa.
Untuk memperkuat perlindungan itu, PBNU akan mendorong evaluasi terhadap peraturan yang mengatur perlindungan guru. Upaya tersebut, sebagaimana disampaikan Gus Maksum, akan disampaikan melalui pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. Evaluasi diharapkan dapat meninjau kecukupan aturan yang berlaku sekaligus memperkuat pelaksanaannya, sehingga perlindungan bagi pendidik tidak berhenti pada ketentuan tertulis. Pemerintah dan pihak terkait diharapkan dapat memberi perhatian terhadap keamanan guru dalam menjalankan tugas, termasuk ketika muncul persoalan di lingkungan pendidikan. Dengan adanya peninjauan, kebijakan perlindungan dapat menjadi landasan yang lebih jelas bagi penanganan insiden serta pencegahan kekerasan terhadap tenaga pendidik.
Gus Maksum juga menyatakan bahwa upaya maksimal telah dilakukan untuk mencari keadilan dalam perkara tersebut. Langkah itu, ujarnya, bukan semata-mata untuk memperjuangkan pihak yang terdampak, melainkan juga agar guru lain memperoleh keamanan dan perlindungan dari negara. Harapan itu turut disuarakan dalam aksi solidaritas kalangan guru pada Rabu (21/10).
Baca juga: Transformasi Layanan Kesehatan BPJS untuk Tingkatkan Mutu dan Perlindungan Peserta











