SITUBONDO – Sebanyak 25 nelayan pemilik kapal di atas 5 Gross Ton (GT) yang berada di bawah binaan Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Probolinggo menerima pembinaan perizinan usaha perikanan tangkap. Pembinaan ini diselenggarakan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jawa Timur melalui Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Situbondo pada Selasa, 6 Mei 2025.
Kegiatan tersebut difokuskan pada nelayan yang berasal dari Desa Randuputih Kecamatan Dringu dan Desa Gili Ketapang Kecamatan Sumberasih. Tujuan utama dari pembinaan ini adalah untuk mendorong peningkatan legalitas dalam aktivitas penangkapan ikan serta memperkuat pemahaman nelayan akan pentingnya memiliki perizinan resmi seperti Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).
Acara ini dibuka langsung oleh Kepala Cabang DKP Kabupaten Situbondo, Dewi Nur Setyorini. Dalam sambutannya, Dewi menyampaikan komitmen DKP untuk mendampingi nelayan secara langsung. “Kami siap melakukan jemput bola ke desa apabila nelayan sudah siap mengurus izin,” ujarnya.
Sebagai narasumber pada acara tersebut, hadir sejumlah ahli dari berbagai lembaga terkait. Di antaranya adalah Abdul Wahab dari Pemeriksa Kelaikan Kapal Perikanan Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Brondong UPT Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI, yang membahas mengenai pengurusan sertifikat kelaikan kapal perikanan. Wiyono, Ahli Ukur Kapal dari Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) Probolinggo, juga memberikan penjelasan terkait alur proses pelayanan dokumen kebangsaan untuk kapal perikanan. Selain itu, Analis Pemulihan Sumberdaya Ikan dari DKP Provinsi Jawa Timur, Budi Teguh Setiawan, turut memaparkan mengenai regulasi izin usaha perikanan tangkap.
Abdul Wahab menjelaskan, salah satu syarat utama dalam pengajuan SIPI adalah memiliki sertifikat kelaikan kapal perikanan. Sertifikat ini sangat penting untuk memastikan kapal yang digunakan dalam penangkapan ikan memenuhi standar keamanan dan kelayakan operasional. “Proses perizinan kini jauh lebih mudah karena bisa dilakukan secara digital melalui aplikasi tanpa harus datang langsung ke Surabaya atau Lamongan. Dinas Perikanan Kabupaten Probolinggo juga telah menugaskan penyuluh di masing-masing wilayah untuk membantu proses administrasi,” ujar Abdul.
Sementara itu, Hari Pur Sulistiono, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Diskan Kabupaten Probolinggo, menekankan bahwa keberhasilan pengurusan izin tetap bergantung pada kelengkapan dokumen yang disiapkan oleh pemilik kapal. “Kami mendorong para nelayan untuk menyadari pentingnya kelengkapan dokumen perizinan, karena tanpa izin, kegiatan penangkapan ikan dapat digolongkan sebagai illegal fishing yang melanggar UU Perikanan,” ujarnya.
Sebagai bagian dari proses pembinaan, dilakukan penyerahan secara simbolis Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada lima perwakilan nelayan. Selanjutnya, DKP akan menggelar gerai layanan langsung (on the spot) di desa-desa untuk mempercepat penerbitan SIUP dan dokumen legal lainnya.
Dengan adanya program pembinaan ini, diharapkan para nelayan di Kabupaten Probolinggo dapat memperoleh kemudahan dalam mendapatkan legalitas usaha mereka. Hal ini juga diharapkan dapat meningkatkan keamanan serta keberlanjutan dalam sektor perikanan tangkap di daerah tersebut. (Bambang/*)