Probolinggo — Pemerintah Kota Probolinggo kembali menorehkan prestasi gemilang dengan menerima penghargaan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 dari Ombudsman Republik Indonesia. Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk pengakuan atas kualitas layanan publik yang semakin meningkat dan transparan di Kota Probolinggo.
Piagam penghargaan diserahkan langsung oleh Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, kepada Wali Kota Probolinggo, dr. Aminuddin, pada Jumat (20/6) siang di Ruang Kerja Wali Kota. Penyerahan secara langsung ini menunjukkan komitmen Ombudsman untuk terus mendorong pemerintah daerah dalam peningkatan mutu pelayanan kepada masyarakat.
Dalam sambutannya, Wali Kota dr. Aminuddin menyampaikan rasa terima kasih yang tulus kepada Ketua Ombudsman RI atas kehadirannya di Kota Probolinggo. Ia menegaskan bahwa penghargaan ini adalah bukti nyata dari hasil kerja keras dan sinergi seluruh jajaran pemerintah kota dalam memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat.
“Kami sangat berterima kasih atas kedatangan dan penghargaan ini. Ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik. Kami juga berharap dapat terus berkomunikasi dan mendapatkan bimbingan agar pelayanan di Kota Probolinggo semakin optimal,” ujar dr. Aminuddin.
Salah satu inovasi yang menjadi kebanggaan Pemkot Probolinggo adalah program Dashboard Publik. Melalui aplikasi digital ini, data dan informasi pembangunan kota dapat diakses secara transparan oleh masyarakat. Program ini menjadi wujud nyata keterbukaan informasi yang menjadi kunci utama peningkatan pelayanan publik.
“Keterbukaan informasi sangat penting. Dengan Dashboard Publik, warga dapat mengetahui perkembangan pembangunan dan pelayanan secara real time, sehingga transparansi dapat terjaga,” jelas Wali Kota.
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, menambahkan bahwa penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas keseriusan Pemkot Probolinggo dalam menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman terkait perbaikan pelayanan publik. Ia juga menjelaskan bahwa sempat terjadi penundaan pemberian penghargaan akibat tunggakan, namun setelah penanganan yang baik oleh Wali Kota yang baru, rekomendasi tersebut sudah dijalankan.
“Piagam ini kami serahkan sebagai tanda penghargaan atas perbaikan dan pelaksanaan rekomendasi Ombudsman oleh Pemkot Probolinggo,” tuturnya.
Selain itu, Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Timur, Agus Muttaqin, memberikan masukan agar Pemkot Probolinggo dapat menjalin kerja sama formal melalui Memorandum of Understanding (MoU) dengan Ombudsman, guna pendampingan dan pengawasan pelayanan publik yang lebih terstruktur.
“Kami berharap pemerintah daerah membuat MoU dengan Ombudsman agar pengawasan dan pendampingan pelayanan publik berjalan efektif,” ujar Agus Muttaqin.
Penghargaan yang diterima Kota Probolinggo mencatat nilai kepatuhan sebesar 91,07 dengan kategori Zona Hijau, yang merupakan kualitas tertinggi dalam penilaian pelayanan publik.
Hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Kota Probolinggo drg. Ninik Ira, para asisten, staf ahli, dan kepala perangkat daerah terkait.
Keberhasilan ini menjadi momentum bagi Pemerintah Kota Probolinggo untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, transparansi, serta membangun kepercayaan publik demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel. (Bambang/*)