banner 728x250

Pengangkatan PLT Kades Dongin Diduga Melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017, APH Diminta Tindak Tegas

banner 120x600
banner 468x60

**Tolbar, 28 November 2024** – Beberapa sumber yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan dugaan pelanggaran terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 terkait pengangkatan Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Desa Dongin, Kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah. Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor: 400.10/4082/DPMD yang dikeluarkan pada tanggal 18 Juli 2024, pengangkatan Kasitrantib menjadi PLT Kades Dongin diduga melanggar aturan larangan mutasi ASN yang berlaku enam bulan sebelum penetapan Pilkada.

 

banner 325x300

Menurut sumber tersebut, aturan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 melarang kepala daerah untuk melakukan mutasi terhadap ASN enam bulan sebelum Pilkada. Pengangkatan PLT Kades Dongin yang dilakukan pada 18 Juli 2024 dan SK yang diterima pada 26 Juli 2024, hanya memiliki jarak waktu lima bulan sebelum penetapan Pilkada yang dijadwalkan pada November 2024, sehingga tindakan ini diduga melanggar aturan yang berlaku.

 

“Mengingat pentingnya aturan ini, kami meminta agar aparat penegak hukum (APH) menindak tegas terkait dugaan pelanggaran ini,” ujar salah satu sumber yang enggan diungkapkan identitasnya. Sumber tersebut juga menegaskan agar SK pengangkatan PLT Kades Dongin yang diterbitkan oleh Bupati Banggai pada 18 Juli 2024 diperiksa oleh instansi terkait.

 

Sehubungan dengan hal ini, masyarakat dan pihak terkait berharap agar kasus ini tidak dibiarkan begitu saja, mengingat dugaan pelanggaran mutasi ASN ini dapat mempengaruhi proses Pilkada yang sudah dekat. “Jika ada pelanggaran dalam proses ini, tentu harus ada tindakan yang jelas dari pihak berwenang,” tambahnya.

 

Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak terkait mengenai hal ini. Pihak aparat penegak hukum diharapkan segera memberikan klarifikasi dan mengambil langkah yang sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

 

**LP. Red/tim**

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *