banner 728x250

Pengedar Narkoba Di Paiton Diamankan Satnarkoba Polres Probolinggo, Sabu Seberat 8,25 Gram Disita

Pengedar Narkoba Di Paiton Diamankan Satnarkoba Polres Probolinggo, Sabu Seberat 8,25 Gram Disita
banner 120x600
banner 468x60

PROBOLINGGO,- Satnarkoba Polres Probolinggo Polda Jatim kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba. Seorang pengedar narkoba berinisial SH, warga Desa Alas Kandang, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo, diamankan di sebuah kamar kost yang terletak di Desa Sumber Anyar, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo. Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras petugas yang sebelumnya menerima laporan masyarakat terkait adanya transaksi mencurigakan di sekitar lokasi tersebut.

Menurut keterangan Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana, melalui Kasat Narkoba AKP Nanang Sugiyono, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya kegiatan transaksi narkoba di sekitar kost SH. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi tersangka.

banner 325x300

“Kami menerima informasi bahwa SH sering melakukan transaksi narkoba di kostnya, sehingga anggota kami bergerak cepat untuk mengamankan yang bersangkutan,” ujar AKP Nanang Sugiyono, Rabu (8/1/2025).

Saat dilakukan penggeledahan di kamar kost SH, petugas menemukan 16 plastik klip berisi sabu dengan total berat 8,25 gram yang disembunyikan dalam dompet berwarna abu-abu hitam. Penemuan tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa SH terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Probolinggo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. SH kini terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur sanksi pidana bagi pelaku peredaran narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

AKP Nanang Sugiyono menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Probolinggo. “Kami akan terus bergerak untuk mengungkap jaringan narkoba di wilayah ini dan memberikan efek jera kepada pelaku,” tegasnya.

Penangkapan ini menjadi salah satu langkah penting dalam upaya memberantas narkoba di Kabupaten Probolinggo. Pihak kepolisian berharap masyarakat dapat terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada aparat, guna menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkoba. (HmsPolresProbolinggo)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *