banner 728x250

Perjudian Sabung Ayam di Pacitan Masih Berlangsung Bebas, LSM FAAM Desak Polda Jatim Bertindak Tegas

Perjudian Sabung Ayam di Pacitan Masih Berlangsung Bebas, LSM FAAM Desak Polda Jatim Bertindak Tegas
banner 120x600
banner 468x60

Pacitan, Jawa Timur – Aktivitas perjudian sabung ayam di Desa Mentoro, Kecamatan Pacitan, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, terus menjadi sorotan publik. Meski sudah beberapa kali diberitakan dan menuai kecaman dari berbagai pihak, termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), praktik ilegal ini tetap berlangsung setiap hari tanpa hambatan berarti.

Arena sabung ayam di wilayah tersebut diduga menjadi pusat perjudian terbesar di kawasan Pacitan, bahkan disebut-sebut sebagai “markas 303” — istilah populer untuk praktik perjudian yang meresahkan masyarakat. Ironisnya, hingga saat ini belum ada tindakan tegas dari pihak kepolisian, baik dari Polres Pacitan maupun dari Polda Jawa Timur.

banner 325x300

Ketua Harian LSM FAAM (Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat), Zainuddin, S.Pd.I, angkat bicara menanggapi situasi ini. Ia menyampaikan keprihatinan mendalam atas maraknya praktik perjudian yang terang-terangan melanggar hukum negara dan norma agama tersebut.

“Perjudian sabung ayam ini sangat bertentangan dengan hukum dan ajaran agama. Jika dibiarkan berlarut-larut, ini bisa merusak moral generasi muda dan tatanan sosial masyarakat. Kami mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak cepat dan tegas,” ujar Zainuddin kepada wartawan, Minggu (11/5/2025).

Zainuddin juga mengingatkan bahwa Kapolri telah secara tegas menginstruksikan seluruh jajaran kepolisian di tingkat daerah untuk memberantas segala bentuk perjudian, tanpa pandang bulu. Instruksi tersebut, menurutnya, harus menjadi landasan moral dan profesional bagi Kapolres hingga Kapolsek untuk menjalankan tugas secara optimal.

“Saya hanya mengingatkan kembali bahwa ada perintah tegas dari Kapolri untuk memberantas perjudian. Maka, jika masih ada praktik seperti ini yang tidak ditindak, itu menjadi pertanyaan besar bagi publik: apakah ada pembiaran? Atau, apakah ada yang bermain di balik layar?” tambahnya.

Perjudian sabung ayam sendiri merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP. Pelaku dapat dijerat dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp25 juta. Namun dalam praktiknya, penegakan hukum terhadap jenis kejahatan ini kerap kali terhambat oleh faktor sosial, budaya, hingga dugaan keterlibatan oknum aparat.

LSM FAAM juga menyatakan siap untuk melaporkan temuan ini secara resmi ke Mabes Polri dan Kompolnas apabila tidak ada tindak lanjut dari aparat kepolisian di tingkat daerah.

“Kami tidak akan tinggal diam. Jika Polres Pacitan dan Polda Jatim tidak berani bertindak, kami akan ajukan laporan resmi ke Mabes Polri dan meminta perhatian khusus. Negara tidak boleh kalah oleh perjudian!” tegas Zainuddin.

Situasi ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat setempat yang merasa bahwa hukum seakan-akan tidak berlaku bagi para penyelenggara dan pelaku sabung ayam di wilayah tersebut. Beberapa warga yang enggan disebutkan namanya bahkan mengaku khawatir jika suara mereka didengar oleh pihak-pihak yang terlibat langsung.

Publik kini menanti langkah nyata dari Polda Jawa Timur dalam menanggapi desakan LSM FAAM. Apakah akan ada tindakan tegas, atau praktik perjudian sabung ayam di Pacitan akan terus menjadi “lahan aman” bagi para bandar dan pelaku? (Tim/Red/**)

Sumber: Limbat

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *