Jakarta | Polda Metro Jaya menyatakan perkara yang dilaporkan oleh seseorang berinisial ANW terhadap Bertrand Peto telah mengalami perubahan status. Perkara tersebut kini berada pada tahap penyidikan, setelah sebelumnya ditangani dalam tahap penyelidikan. Peralihan status itu disebut berlaku sejak 27 Oktober 2026. Informasi ini menjadi perkembangan utama dalam penanganan laporan yang melibatkan Bertrand Peto tersebut.
Perubahan dari penyelidikan ke penyidikan menandai tahap berbeda dalam proses penanganan perkara oleh kepolisian. Pada tahap penyelidikan, aparat mengumpulkan informasi awal untuk menilai apakah suatu peristiwa dapat ditindaklanjuti sebagai perkara pidana. Sementara itu, penyidikan merupakan tahapan ketika penyidik melakukan serangkaian tindakan untuk mencari dan mengumpulkan bukti, serta membuat terang peristiwa yang dilaporkan. Meski demikian, peningkatan status tidak dengan sendirinya berarti seseorang telah dinyatakan bersalah atau bahwa dugaan dalam laporan telah terbukti.
Dalam keterangan mengenai perkembangan ini, identitas pelapor disebut menggunakan inisial ANW. Penyebutan tersebut perlu dipertahankan sesuai informasi yang tersedia, tanpa menambahkan identitas lain yang tidak dicantumkan. Adapun bahan sumber tidak merinci pokok dugaan yang disampaikan dalam laporan terhadap Bertrand Peto. Karena itu, belum ada dasar dari informasi tersebut untuk menyimpulkan jenis pelanggaran yang dituduhkan, menjelaskan kronologi secara terperinci, ataupun mengaitkan laporan dengan motif tertentu.
Dengan demikian, informasi yang dapat dipastikan dari perkembangan ini terbatas pada status perkara dan waktu perubahan tahapnya: laporan ANW terhadap Bertrand Peto telah naik ke penyidikan sejak 27 Oktober 2026, sebagaimana dinyatakan Polda Metro Jaya. Rincian lebih lanjut mengenai materi laporan, langkah penyidik berikutnya, maupun keterangan dari pihak-pihak terkait tidak tercantum dalam bahan yang tersedia. Perkembangan selanjutnya perlu merujuk pada keterangan resmi yang dapat diverifikasi, agar pemberitaan tetap memisahkan fakta prosedural dari dugaan yang belum dijelaskan atau dibuktikan.
Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar, menyampaikan bahwa penyidik telah meminta keterangan dari sejumlah pihak dalam penanganan perkara yang dilaporkan terhadap Bertrand Peto. Pihak yang dimintai keterangan mencakup korban, beberapa saksi, serta terlapor berinisial ABT alias BP. Pemeriksaan para pihak tersebut menjadi bagian dari langkah kepolisian untuk mengumpulkan informasi terkait laporan.
Keterangan mengenai pemeriksaan itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, di Jakarta pada Jumat (9/10). Informasi tersebut menjelaskan bahwa penyidik telah meminta keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara. Namun, keterangan yang tersedia tidak merinci isi pemeriksaan masing-masing pihak maupun materi yang disampaikan kepada penyidik.
Sebelumnya, Bertrand Peto menjalani pemeriksaan yang berlangsung sekitar delapan jam pada Kamis (8/10). Dalam pemeriksaan tersebut, ia menjawab 54 pertanyaan. Pemeriksaan itu disebut sebagai bagian dari klarifikasi pada tahap penyelidikan. Dengan demikian, pemeriksaan tersebut berlangsung dalam konteks pengumpulan dan pendalaman keterangan, bukan keterangan mengenai hasil akhir penanganan perkara.
Informasi mengenai pemeriksaan Bertrand dan keterangan bahwa sejumlah pihak telah dimintai keterangan perlu dibedakan sesuai konteks yang disampaikan. Pemeriksaan Bertrand pada Kamis dijelaskan sebagai klarifikasi dalam tahap penyelidikan, sementara pernyataan kepolisian pada Jumat menyebut penyidik telah meminta keterangan dari korban, sejumlah saksi, dan terlapor ABT alias BP. Tidak ada rincian yang disampaikan tentang urutan pemeriksaan para pihak tersebut di luar informasi itu.
Kepolisian belum memaparkan secara terperinci isi keterangan yang telah diperoleh ataupun kesimpulan penyidik. Karena itu, informasi yang dapat dipastikan dari keterangan humas adalah adanya permintaan keterangan kepada korban, saksi-saksi, dan terlapor, serta pemeriksaan Bertrand selama sekitar delapan jam dengan 54 pertanyaan. Proses pengumpulan keterangan tersebut menjadi bagian dari penanganan perkara pada tahapan yang dijelaskan oleh pihak kepolisian.
Penyebutan nama ABT alias BP mengikuti inisial yang disampaikan dalam keterangan kepolisian. Informasi publik mengenai perkara ini sebaiknya merujuk pada fakta pemeriksaan yang telah disampaikan, tanpa menganggap bahwa pemanggilan atau pemberian keterangan dengan sendirinya membuktikan suatu dugaan. Penjelasan lebih lanjut mengenai materi laporan, isi jawaban, dan perkembangan proses belum dicantumkan dalam keterangan yang tersedia.
Dalam proses penanganan perkara yang dilaporkan terhadap Bertrand Peto, penyidik mengamankan dan mendalami sejumlah alat bukti. Langkah tersebut menjadi bagian dari tahapan penyidikan setelah perkara masuk ke proses hukum tersebut. Bukti yang disebutkan meliputi hasil visum, rekaman kamera pengawas atau CCTV, dokumentasi luka, serta percakapan melalui media sosial. Informasi yang tersedia tidak merinci isi masing-masing bukti maupun hasil pemeriksaannya.
Hasil visum termasuk salah satu bahan yang diamankan untuk ditelaah penyidik. Namun, tidak ada keterangan lebih lanjut mengenai temuan dalam hasil pemeriksaan itu, waktu pemeriksaan, ataupun pihak yang menerbitkannya. Karena itu, hasil visum hanya dapat disebut sebagai salah satu bukti yang sedang didalami, tanpa menyimpulkan kondisi atau peristiwa tertentu berdasarkan dokumen tersebut.
Selain itu, penyidik juga mengamankan rekaman kamera pengawas (CCTV) dan dokumentasi luka. Keterangan yang tersedia tidak menjelaskan lokasi kamera, waktu rekaman dibuat, isi gambar, atau bentuk dokumentasi yang dimaksud. Tidak ada pula uraian mengenai proses pencocokan atau pemeriksaan atas materi tersebut. Dengan demikian, kedua jenis bukti itu dicatat sebatas sebagai bagian dari bahan yang ditangani dalam penyidikan.
Bukti lainnya berupa percakapan melalui media sosial. Sumber tidak menyebutkan platform yang digunakan, pihak-pihak yang terlibat dalam percakapan, rentang waktu komunikasi, ataupun isi pesan. Informasi mengenai cara percakapan itu diperoleh dan bagaimana penyidik memeriksanya juga tidak dijelaskan. Oleh sebab itu, tidak tepat untuk menafsirkan maksud pesan atau mengaitkannya dengan kejadian tertentu di luar keterangan yang tersedia.
Penyidik mendalami keempat jenis bukti tersebut sebagai bagian dari penanganan perkara. Rincian mengenai hasil pendalaman belum disampaikan dalam informasi yang menjadi dasar uraian ini. Tidak ada keterangan yang memungkinkan penilaian atas bobot, keaslian, atau keterkaitan masing-masing bukti dengan unsur perkara. Perkembangan pemeriksaan dan penjelasan lebih lanjut mengenai alat bukti dapat disampaikan melalui keterangan resmi berikutnya. Sampai ada rincian tambahan, uraian yang dapat dipastikan terbatas pada jenis bukti yang telah disebutkan: hasil visum, CCTV, dokumentasi luka, serta percakapan melalui media sosial.
Setelah perkara yang dilaporkan terhadap Bertrand Peto memasuki tahap penyidikan, penyidik masih perlu mengumpulkan dan menguji keterangan yang relevan. Onkoseno menyampaikan bahwa tahapan berikutnya mencakup pemeriksaan lanjutan terhadap korban, para saksi, serta terlapor. Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa dan melengkapi pembuktian, bukan dengan sendirinya menentukan hasil akhir penanganan perkara. Keterangan dari masing-masing pihak akan dicatat dan dipertimbangkan bersama informasi maupun bukti lain yang telah diperoleh penyidik. Dengan demikian, proses penyidikan masih berjalan dan belum dapat dipandang sebagai keputusan mengenai tanggung jawab hukum seseorang.
Pemeriksaan lanjutan terhadap korban dan saksi-saksi dapat membantu penyidik memperoleh keterangan yang lebih lengkap mengenai perkara yang dilaporkan. Sementara itu, pemeriksaan terhadap Bertrand Peto sebagai terlapor menjadi bagian dari proses untuk mendapatkan penjelasan dari pihak yang dilaporkan. Seluruh keterangan tersebut akan menjadi bahan bagi penyidik dalam menilai dan melengkapi pembuktian. Onkoseno juga menyebut bahwa gelar perkara akan dilakukan setelah pemeriksaan Bertrand Peto dirampungkan. Namun, ia tidak memastikan kapan gelar perkara tersebut akan digelar. Karena itu, belum ada jadwal yang dapat dijadikan acuan mengenai waktu pelaksanaan tahap tersebut.
Gelar perkara yang disebutkan itu merupakan bagian dari proses penanganan yang akan menyusul setelah pemeriksaan terlapor selesai.
Baca juga: Panggilan untuk Keamanan: Tanggapan DPRD terhadap Kebakaran di Jakarta | Tindakan Tegas Gerindra Jatim Terhadap Anggota Terlibat Narkoba | Investigasi Ombudsman Terhadap Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong












