SUMBER, PROBOLINGGO – Pemerintah Desa Rambaan, Kecamatan Sumber, Kabupaten Probolinggo, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026, Senin (2/11/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Balai Desa Rambaan tersebut menjadi momentum penting dalam mengevaluasi sekaligus menyesuaikan program pembangunan desa agar lebih tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Musyawarah dihadiri Kepala Desa Rambaan Asan beserta jajaran pemerintah desa, Camat Sumber Bambang Suhermanto beserta jajaran, perwakilan Kapolsek Sumber, pendamping desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), bidan desa, PKK, Karang Taruna, serta perwakilan masyarakat dari setiap dusun.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Rambaan Asan menegaskan pentingnya dukungan dan keterlibatan seluruh elemen masyarakat dalam setiap kegiatan pemerintahan maupun pembangunan desa.
Menurutnya, keberhasilan pembangunan tidak hanya bergantung pada pemerintah desa, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat, mulai dari tingkat dusun hingga seluruh unsur terkait.
Asan berharap kehadiran masyarakat dalam setiap pertemuan dapat terus ditingkatkan sehingga aspirasi warga dapat tersampaikan dan menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan kebijakan pembangunan.
“Dalam setiap kegiatan, saya selalu mengharapkan dukungan dari semua pihak, terutama unsur terkait, mulai dari kepala dusun hingga masyarakat di tingkat bawah. Kehadiran dalam setiap pertemuan juga sangat penting,” ungkap Asan.
Sementara itu, Camat Sumber Bambang Suhermanto menjelaskan bahwa perubahan APBDes merupakan bagian dari proses penyesuaian perencanaan dan penganggaran desa terhadap dinamika kebutuhan masyarakat serta ketentuan regulasi yang berlaku.
Ia menyebutkan, terdapat sejumlah faktor yang dapat menyebabkan perubahan APBDes, di antaranya penambahan maupun pengurangan anggaran dari pemerintah pusat dan daerah, pergeseran kegiatan pembangunan, serta pemanfaatan sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.
Selain itu, perubahan regulasi pemerintah juga menjadi salah satu pertimbangan dalam melakukan penyesuaian anggaran desa.
Bambang menekankan bahwa pergeseran anggaran perlu dilakukan secara cermat, terutama apabila terdapat program yang dinilai kurang mendesak, sementara kebutuhan masyarakat lainnya membutuhkan penanganan segera.
“Perubahan ini dilakukan karena adanya penyesuaian anggaran, pergeseran kegiatan, maupun kebutuhan masyarakat yang harus diprioritaskan. Dengan demikian, program yang dilaksanakan dapat memberikan manfaat lebih besar bagi warga,” jelas Bambang.
Ia juga menegaskan bahwa Musdes merupakan forum penting yang melibatkan BPD dan pemerintah desa dalam membahas arah pembangunan berdasarkan aspirasi masyarakat.
Melalui musyawarah tersebut, diharapkan perubahan APBDes Desa Rambaan Tahun Anggaran 2026 dapat menghasilkan perencanaan yang lebih efektif, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Pemerintah desa pun diharapkan terus memperkuat komunikasi dengan seluruh elemen masyarakat agar setiap program pembangunan dapat berjalan optimal dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan warga Desa Rambaan.
(Edi D/Red/*)






