Batam, 7 Mei 2025 – Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite yang melibatkan seorang operator SPBU di kawasan Kabil, Kota Batam. Kasus ini terungkap setelah beredarnya video viral di media sosial yang menunjukkan aktivitas pengisian BBM ke dalam jerigen pada Minggu, 27 April 2025, dini hari.
Pengungkapan Kasus Berdasarkan Laporan Masyarakat
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes. Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, S.I.K., M.H., melalui Kepala Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Zamrul Aini, S.H., S.I.K., M.H., M.B.A., mengungkapkan bahwa penyelidikan ini bermula dari temuan tim Subdit IV Krimsus yang menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kegiatan mencurigakan di SPBU 14.294.716 PT Laras Era Perdana di Kabil.
“Pelaku yang berinisial D, seorang operator SPBU, terbukti melakukan pengisian BBM bersubsidi jenis Pertalite ke dalam jerigen menggunakan barcode milik konsumen lain. Ini merupakan praktik ilegal yang berlangsung sejak Desember 2024,” jelas AKBP Zamrul Aini.
Praktik Penyalahgunaan dan Kerugian Negara
Pelaku diketahui menerima komisi sebesar Rp5.000 untuk setiap jerigen yang diisi, dan dalam satu transaksi, ia mampu menjual hingga 150 liter BBM. Dengan cara ini, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga hampir dua miliar rupiah, yakni sekitar Rp1.995.000.000, selama lima bulan operasi ilegal tersebut.
Barang Bukti yang Diamankan
Dari pengungkapan ini, Polda Kepri mengamankan beberapa barang bukti sebagai bagian dari penyelidikan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan meliputi:
- 2 unit mesin EDC (Electronic Data Capture)
- 1 buah flashdisk yang berisi rekaman CCTV
- Print-out data penjualan BBM
- 4 buah jerigen yang digunakan untuk menampung BBM
- 1 unit becak motor
- Seragam dan topi operator SPBU
- Uang tunai sebesar Rp100.000
Tindak Pidana dan Ancaman Hukum
Pelaku kini disangkakan melanggar Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang diatur lebih lanjut dalam Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman yang dihadapi oleh pelaku adalah pidana penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Imbauan untuk Masyarakat
Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., mengimbau kepada masyarakat untuk lebih peka dan melaporkan setiap indikasi penyimpangan distribusi BBM bersubsidi, guna memastikan distribusi BBM tepat sasaran dan mencegah penyalahgunaan yang merugikan negara dan masyarakat.
“Penyalahgunaan BBM bersubsidi ini sangat merugikan negara dan masyarakat. Kami mengajak semua pihak untuk berperan aktif dalam menjaga ketepatan sasaran distribusi BBM,” ujar Kombes Pol. Zahwani.
Kontak:
- Email: poldakepribidhumas@gmail.com
- Telp/Fax: 0778-7760038
- Twitter: @poldakeprihumas
- FB: Humas Polda Kepri
- IG: @humaspoldakepri
(Edi D/Red)





