Jakarta | Sejumlah jurnalis dihalangi mendekati lokasi demonstrasi di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, pada Rabu, 28 Oktober 2026. Aksi tersebut digelar dalam rangka memperingati Hari Sumpah Pemuda. Peristiwa penghalangan itu menjadi inti persoalan yang kemudian disoroti dalam pemberitaan mengenai kegiatan demonstrasi tersebut. Wartawan yang hendak meliput tidak dapat mendekati lokasi aksi sebagaimana diperlukan untuk menjalankan tugas jurnalistik di lapangan.
Informasi yang tersedia tidak merinci berapa banyak wartawan yang mengalami penghalangan, siapa yang secara langsung membatasi akses mereka, ataupun bagaimana keadaan di sekitar lokasi saat itu. Karena itu, uraian mengenai peristiwa ini perlu dibatasi pada keterangan pokok: jurnalis dihalangi untuk mendekati lokasi demonstrasi di Bundaran HI pada hari peringatan Sumpah Pemuda. Tidak ada keterangan tambahan yang dapat memastikan alasan atau bentuk tindakan tersebut secara lebih terperinci.
Peristiwa itu berlangsung dalam konteks peliputan aksi publik, ketika jurnalis berupaya menghimpun informasi dan menyampaikan perkembangan kepada masyarakat. Akses terhadap lokasi menjadi bagian penting dari pekerjaan tersebut, namun akses itu juga dapat dipengaruhi oleh pengaturan di sekitar kegiatan. Dalam kasus ini, hal yang diketahui adalah adanya penghalangan terhadap wartawan yang hendak mendekat, bukan rincian mengenai tata cara pengamanan atau komunikasi yang terjadi di tempat.
Karena aksi berlangsung untuk memperingati Hari Sumpah Pemuda, peristiwa ini juga menarik perhatian pada hubungan kegiatan publik dan kerja pers. Peringatan tersebut menjadi latar waktu dan tujuan demonstrasi, sedangkan penghalangan jurnalis merupakan kejadian tersendiri yang menyertai peliputan. Dengan menjaga batas pada fakta yang telah disampaikan, pembaca dapat memahami pokok peristiwa tanpa menambahkan dugaan mengenai pihak, jumlah orang, maupun kondisi lapangan. Keterangan ini menjadi dasar untuk mengikuti perkembangan berikutnya, termasuk tanggapan resmi atas hambatan yang dialami wartawan saat meliput demonstrasi di kawasan Bundaran Hotel Indonesia.
Peristiwa penghalangan jurnalis saat demonstrasi memperingati Sumpah Pemuda menjadi ramai diperbincangkan setelah rekaman videonya beredar di media sosial. Cuplikan tersebut menarik perhatian pengguna karena memperlihatkan situasi di lokasi aksi, termasuk interaksi personel polisi dan jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan. Penyebaran video membuat kejadian itu diketahui lebih luas dan memunculkan pembicaraan mengenai kegiatan pers di tengah demonstrasi. Rekaman yang beredar menjadi titik awal perhatian publik terhadap tindakan yang terjadi selama aksi berlangsung.
Dalam video itu, sejumlah personel polisi terlihat melarang jurnalis meliput demonstrasi. Para jurnalis berada di lokasi untuk merekam dan menyampaikan informasi mengenai aksi yang menyuarakan aspirasi mahasiswa serta masyarakat. Larangan tersebut tampak berlangsung ketika kegiatan demonstrasi sedang berlangsung, sehingga kerja peliputan di lapangan menjadi bagian penting dari kejadian yang terekam. Video tersebut memperlihatkan situasi secara langsung, tetapi tidak dengan sendirinya menjelaskan seluruh rangkaian peristiwa sebelum maupun sesudah bagian yang beredar. Karena itu, perhatian tertuju pada adegan yang terlihat, yakni jurnalis yang tidak diperbolehkan melanjutkan peliputan di lokasi aksi.
Kejadian itu mendapat sorotan karena tindakan melarang jurnalis dinilai dapat menghambat kerja jurnalistik dalam menyampaikan informasi kepada publik. Peliputan demonstrasi memungkinkan masyarakat mengetahui aspirasi yang disuarakan mahasiswa dan warga, serta perkembangan yang terjadi di lapangan. Ketika jurnalis menghadapi pembatasan saat meliput, penyampaian informasi dari lokasi aksi dapat terganggu. Peredaran video membuat persoalan tersebut terlihat oleh khalayak yang lebih luas dan menjadikan kebebasan kerja pers sebagai salah satu pokok pembahasan. Sorotan terhadap rekaman itu berpusat pada pentingnya ruang bagi jurnalis untuk menjalankan tugasnya, termasuk merekam peristiwa dan menyampaikan laporan kepada masyarakat. Dengan demikian, video tersebut tidak hanya menunjukkan interaksi petugas dan jurnalis, tetapi juga menggambarkan hambatan yang muncul dalam proses peliputan demonstrasi. Peristiwa ini kemudian menjadi bagian dari pembicaraan publik tentang akses peliputan dan penyampaian informasi ketika mahasiswa serta masyarakat menyuarakan aspirasi di ruang terbuka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan permohonan maaf atas kejadian penghalangan jurnalis saat demo Sumpah Pemuda. Pernyataan tersebut disampaikan pada Kamis, 29 Oktober 2026. Dalam keterangannya, Budi menyatakan, “PMJ (Polda Metro Jaya) mohon maaf atas kejadian tersebut.” Ucapan itu menjadi tanggapan resmi yang disampaikan Polda Metro Jaya terkait peristiwa yang melibatkan jurnalis di tengah kegiatan demonstrasi tersebut.
Permohonan maaf itu menegaskan bahwa pihak kepolisian menyampaikan penyesalan atas kejadian yang menjadi perhatian tersebut. Namun, pernyataan yang disampaikan Budi sebagaimana tersedia hanya memuat permohonan maaf atas kejadian itu. Tidak ada keterangan tambahan yang dapat dijadikan dasar untuk menjelaskan secara lebih rinci bagaimana penghalangan berlangsung, siapa saja yang terlibat, ataupun alasan di balik tindakan tersebut. Karena itu, isi tanggapan perlu dipahami sesuai dengan kata-kata yang disampaikan, tanpa menambahkan dugaan atau penjelasan yang belum dikonfirmasi.
Dalam pemberitaan mengenai respons tersebut, kutipan Budi perlu disampaikan secara tepat agar makna pernyataan Polda Metro Jaya tidak berubah. Pernyataan itu berfokus pada permohonan maaf, bukan pada uraian kronologi atau penjelasan mengenai langkah lanjutan. Informasi yang tersedia juga tidak memuat rincian tentang tindak lanjut terhadap kejadian maupun bentuk evaluasi internal. Dengan demikian, hal-hal tersebut tidak dapat dinyatakan sebagai bagian dari tanggapan Budi tanpa keterangan terpisah yang mendukungnya.
Respons pada Kamis tersebut menjadi pernyataan yang disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya mengenai kejadian penghalangan jurnalis saat demo Sumpah Pemuda. Budi Hermanto menyampaikan permohonan maaf atas kejadian itu melalui kutipan yang secara langsung menyebut Polda Metro Jaya. Penyampaian yang akurat penting agar publik memperoleh gambaran yang sesuai dengan informasi yang tersedia: ada permohonan maaf dari Polda Metro Jaya, disampaikan oleh Budi Hermanto pada tanggal tersebut, dan tidak disertai rincian lain dalam pernyataan yang dikutip.
Budi menyampaikan bahwa tindakan personel kepolisian ketika bertugas di lapangan, termasuk yang terjadi saat demonstrasi Sumpah Pemuda, akan menjadi bahan evaluasi bagi institusinya. Pernyataan tersebut menempatkan perilaku anggota selama menjalankan tugas sebagai hal yang perlu ditinjau, terutama ketika muncul persoalan yang menyangkut jurnalis. Ia tidak menyebutkan bentuk evaluasi yang akan dilakukan maupun hasil yang diharapkan dari peninjauan tersebut.
Menurut Budi, peristiwa di lapangan perlu menjadi perhatian institusi agar pelaksanaan tugas kepolisian dapat dicermati secara menyeluruh. Dalam konteks penghalangan jurnalis saat meliput demonstrasi, pernyataan itu menegaskan bahwa tindakan personel tidak dilepaskan dari tanggung jawab institusi. Namun, ia tidak merinci langkah lanjutan, mekanisme pemeriksaan, ataupun keputusan terhadap anggota yang terlibat. Karena itu, evaluasi disebut sebatas bahan yang akan diperhatikan, bukan sebagai keterangan bahwa sanksi atau perubahan prosedur tertentu telah ditetapkan.
Pernyataan Budi juga disampaikan di tengah perhatian terhadap ruang kerja jurnalis saat meliput kegiatan publik. Jurnalis menjalankan tugas untuk merekam dan menyampaikan informasi kepada masyarakat, sementara personel kepolisian bertugas di lokasi demonstrasi. Dalam situasi tersebut, interaksi petugas dan peliput menjadi bagian dari hal yang dapat dicermati oleh institusi. Budi tidak menjelaskan lebih jauh mengenai penilaian atas kejadian tertentu, sehingga rincian hasil evaluasi belum dapat disimpulkan dari keterangannya. Ia menegaskan bahwa keselamatan masyarakat dan jurnalis menjadi prioritas kepolisian.
Baca juga: Polda Metro Jaya Tanggap bagi Sumber Daya untuk Peserta Aksi di Jakarta | Polda Metro Jaya Investigasi Kontroversi Buku ‘Memburu Muhammad’












