Jakarta | Presiden Prabowo Subianto menyatakan telah menerima laporan mengenai lima izin usaha pertambangan (IUP) di Indonesia yang memiliki cadangan terbukti dengan nilai sekitar Rp5.400 triliun, atau setara dengan US0 miliar. Informasi tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Nasional Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah yang berlangsung di JIExpo, Jakarta, pada Kamis (22/10/2026).
Dalam keterangannya, Prabowo menekankan besarnya potensi yang tercatat dalam laporan itu. Nilai tersebut merujuk pada estimasi cadangan terbukti yang berkaitan dengan lima IUP, bukan nilai produksi yang telah dihasilkan ataupun penerimaan yang sudah masuk ke kas negara. Karena itu, angka tersebut perlu dipahami sebagai gambaran potensi sumber daya berdasarkan kajian, bukan pendapatan aktual.
Prabowo menyebut penilaian cadangan itu didasarkan pada studi. Meski demikian, keberadaan cadangan yang telah dinilai belum dengan sendirinya berarti komoditasnya sudah ditambang atau dapat langsung dimanfaatkan. Masih diperlukan proses pertambangan sebelum potensi tersebut bisa diwujudkan menjadi hasil produksi. Proses itu mencakup kegiatan dan tahapan yang relevan untuk mengembangkan cadangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyebutan nilai Rp5.400 triliun memberi gambaran mengenai skala potensi yang dilaporkan, tetapi tidak menjelaskan secara rinci komoditas, lokasi, pemegang izin, maupun asumsi yang digunakan dalam studi. Tanpa rincian tersebut, angka itu sebaiknya dibaca sesuai konteks pernyataan, yakni sebagai nilai cadangan terbukti yang dilaporkan kepada presiden. Nilainya juga tidak dapat disamakan dengan nilai ekonomi yang pasti akan terealisasi.
Perbedaan cadangan dan hasil usaha menjadi penting dalam membaca informasi pertambangan. Cadangan menunjukkan sumber daya yang telah dinilai melalui kajian, sedangkan pemanfaatannya bergantung pada kelanjutan kegiatan pertambangan. Dengan demikian, laporan mengenai lima IUP tersebut menunjukkan potensi yang disebut dalam studi, sementara realisasi produksi dan dampak ekonominya masih menunggu proses lebih lanjut. Pernyataan Prabowo itu disampaikan dalam forum koordinasi akses keuangan daerah, bukan sebagai pengumuman bahwa nilai tersebut telah menjadi penerimaan negara.
Setelah menyampaikan nilai cadangan terbukti dari lima IUP yang disebut mencapai Rp5.400 triliun, Prabowo merespons tepuk tangan hadirin dengan mengingatkan agar mereka tidak terlalu cepat bergembira. Ia menekankan bahwa angka besar tersebut merujuk pada kekayaan yang masih berada di bawah tanah. Dengan demikian, besarnya nilai cadangan tidak serta-merta berarti kekayaan itu telah menghasilkan penerimaan atau manfaat ekonomi yang dapat langsung dirasakan masyarakat.
Pernyataan tersebut membedakan potensi sumber daya alam dari hasil yang sudah terealisasi. Cadangan terbukti menggambarkan keberadaan bahan tambang yang telah diketahui berdasarkan penilaian tertentu, tetapi pemanfaatannya tetap memerlukan proses. Selama belum ditambang dan dikelola, sumber daya itu belum menjadi hasil produksi. Karena itu, angka yang disampaikan tidak sepatutnya dipahami sebagai uang yang sudah tersedia, keuntungan yang telah diterima, ataupun kontribusi ekonomi yang sudah masuk ke kas negara.
Pesan Prabowo juga menyoroti bahwa kekayaan alam yang besar tidak otomatis berubah menjadi kesejahteraan. Ada tahapan keberadaan cadangan dan pemanfaatannya, termasuk kegiatan penambangan serta pengelolaan hasilnya. Ia meminta hadirin melihat nilai tersebut secara proporsional: angka itu menunjukkan potensi kekayaan Indonesia, bukan bukti bahwa seluruh potensi telah diwujudkan. Sikap hati-hati diperlukan agar tepuk tangan atas besarnya nilai tidak mengaburkan keadaan sebenarnya.
Dengan mengingatkan bahwa cadangan masih berada di bawah tanah, Prabowo menempatkan pengumuman itu dalam konteks potensi, bukan capaian ekonomi yang sudah selesai. Indonesia memang memiliki kekayaan alam yang besar, sebagaimana tergambar dari nilai cadangan yang disebutkan. Namun, pemanfaatan dan dampak ekonominya belum dapat dianggap terjadi hanya karena cadangan telah dihitung atau nilainya diumumkan. Penekanan ini menjaga perbedaan aset yang masih tersimpan di dalam bumi dan manfaat yang benar-benar sudah diwujudkan melalui pengelolaan. Karena itu, angka Rp5.400 triliun patut dipahami sebagai gambaran nilai cadangan terbukti, sementara hasil nyata masih bergantung pada proses pemanfaatan yang belum berlangsung.Prabowo menekankan bahwa pengelolaan kekayaan negara tidak hanya menjadi urusan pemerintah pusat. Pihak di setiap tingkat pemerintahan, mulai dari pusat, provinsi, kabupaten, hingga desa, perlu memahami batas kewenangan dan tanggung jawab masing-masing. Pemahaman itu diperlukan agar keputusan yang diambil dalam mengelola sumber daya alam dapat berjalan selaras, sekaligus mengarah pada tujuan yang sama, yakni memberikan manfaat bagi masyarakat. Kekayaan negara, menurut pesan tersebut, harus dipandang sebagai amanah yang pengelolaannya menuntut tanggung jawab dan perhatian dari berbagai pihak.
Penekanan atas tanggung jawab itu berkaitan dengan evaluasi Prabowo terhadap pengelolaan izin usaha pertambangan atau IUP. Ia menyampaikan bahwa banyak IUP maupun konsesi pertambangan belum dikelola dengan baik oleh perusahaan pemegang izin. Pernyataan tersebut menyoroti perbedaan kepemilikan izin dan pelaksanaan tanggung jawab pengelolaan di lapangan. Izin untuk memanfaatkan sumber daya tidak semestinya dipahami sebatas hak, tetapi juga mengandung kewajiban untuk menjalankan kegiatan secara bertanggung jawab dan sesuai tujuan pengelolaan kekayaan negara.
Dalam kerangka itu, koordinasi dan pemahaman peran di berbagai tingkat pemerintahan menjadi penting. Pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan kabupaten, serta unsur pemerintahan desa perlu mengetahui kontribusi masing-masing dalam menjaga agar sumber daya dikelola untuk kepentingan masyarakat. Pada saat yang sama, pemegang izin perlu menjalankan amanah pengelolaan dengan baik. Pesan Prabowo menghubungkan kedua hal tersebut: tata kelola publik membutuhkan kejelasan tanggung jawab, sementara pemanfaatan konsesi oleh perusahaan harus sejalan dengan kepentingan yang lebih luas. Dengan demikian, perhatian tidak berhenti pada besarnya potensi kekayaan negara, tetapi juga mencakup cara mengelolanya dan siapa yang bertanggung jawab memastikan manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.
Prabowo menyoroti konsesi pertambangan yang telah diberikan, tetapi tidak dikerjakan selama puluhan tahun. Menurutnya, pemberian izin semestinya diikuti kegiatan nyata yang sesuai dengan tujuan pengelolaan sumber daya alam. Ketika lahan atau wilayah tambang hanya dikuasai tanpa pengembangan, potensi yang seharusnya memberi manfaat bagi masyarakat dan negara menjadi tertahan. Ia memandang keadaan tersebut sebagai persoalan serius, terutama karena sumber daya mineral merupakan kekayaan yang terbatas dan berperan penting bagi perekonomian nasional. Kritiknya tidak hanya menyangkut lamanya izin berada di tangan pemegang konsesi, tetapi juga pertanyaan mengenai kesungguhan dan kemampuan pihak yang menerima izin tersebut untuk menjalankan kegiatan pertambangan.
Ia juga menyampaikan bahwa ada pengusaha yang meminta konsesi meskipun bukan ahli tambang dan tidak memahami operasi pertambangan. Dalam pandangannya, penguasaan izin tanpa bekal pengetahuan teknis dan pengalaman operasional dapat menjauhkan konsesi dari fungsi utamanya. Prabowo menyebut izin semacam itu dapat digunakan untuk spekulasi atau dimasukkan ke bursa, alih-alih diikuti pekerjaan pertambangan yang produktif. Pernyataan tersebut menggambarkan kekhawatirannya bahwa izin dapat bernilai sebagai aset untuk kepentingan pemegangnya, sementara kegiatan yang diharapkan dari izin itu tidak berlangsung. Ia menilai praktik demikian merugikan bangsa karena potensi sumber daya tidak dikelola sebagaimana mestinya dan manfaat ekonomi yang mungkin diperoleh tidak segera terwujud. Kritik ini sekaligus menegaskan pentingnya membedakan kepemilikan izin dan kemampuan untuk benar-benar mengoperasikan tambang.
Atas dasar itu, Prabowo meminta agar seleksi dalam pemberian izin tambang dilakukan dengan lebih ketat. Ia menekankan perlunya memastikan bahwa pihak yang memperoleh konsesi memiliki kesanggupan untuk mengerjakannya, bukan sekadar menguasai izin tanpa pelaksanaan. Proses seleksi yang cermat, menurut pandangannya, dapat membantu mengurangi peluang konsesi diberikan kepada pihak yang tidak memahami bidang pertambangan atau tidak berorientasi pada kegiatan operasional.
Baca juga: Julia Prastini Jalani Rehabilitasi Narkoba, Terbukti Hanya Sebagai Pengguna












