banner 728x250

Probolinggo Lakukan Sosialisasi Zero ODOL, Targetkan Zero Pelanggaran 2025

Probolinggo Lakukan Sosialisasi Zero ODOL, Targetkan Zero Pelanggaran 2025
banner 120x600
banner 468x60

Probolinggo – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Probolinggo menggelar sosialisasi Zero Over Dimension Over Load (ODOL) di garasi PT. Graha Sehat Lestari (GSL), Jalan Panglima Sudirman, Kecamatan Kraksaan, Selasa (10/6/2025). Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam mendukung Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor AJ.502/12/16/DRJD/2025 tentang Road To Zero ODOL atau Menuju Zero ODOL.

Sosialisasi ini diikuti oleh 10 orang perwakilan pengemudi truk, dua montir, serta Pimpinan Safety PT GSL Kraksaan. Mereka mendapatkan pembekalan dari narasumber profesional, yakni dua penguji dari UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kabupaten Probolinggo, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Probolinggo, dan Jasa Raharja Probolinggo.

banner 325x300

Dalam kesempatan itu, narasumber dari UPT Pengujian Kendaraan Bermotor memberikan materi menyeluruh tentang teknik mengemudi yang benar, cara pemuatan barang sesuai standar, serta ketentuan ukuran dan dimensi kendaraan yang harus dipatuhi oleh seluruh pengemudi dan perusahaan angkutan barang.

Sementara itu, Satlantas Polres Probolinggo mengedukasi peserta mengenai pentingnya kelengkapan dokumen kendaraan, termasuk Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM). Jasa Raharja juga turut memberikan informasi tentang asuransi kecelakaan lalu lintas, yang menjadi jaminan perlindungan bagi pengemudi dan pihak ketiga.

Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Kabupaten Probolinggo, Sukito, menegaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran di kalangan pemilik dan pengemudi kendaraan terkait pentingnya mematuhi aturan ODOL. Selain itu, edukasi ini sekaligus sebagai upaya preventif agar perusahaan angkutan barang di wilayah Kabupaten Probolinggo dapat menjalankan operasional armada sesuai regulasi yang berlaku.

“Kami memilih PT GSL Kraksaan karena merupakan salah satu perusahaan angkutan barang yang berdomisili dan beroperasi di wilayah Kabupaten Probolinggo. Dengan sosialisasi ini, kami ingin memastikan seluruh kendaraan operasional mereka sesuai regulasi,” ungkap Sukito.

Sosialisasi juga menggarisbawahi kewajiban pengujian kendaraan secara berkala sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2014 dan Nomor 72 Tahun 2019 yang mengatur batas dimensi dan muatan kendaraan barang.

“Selain edukasi teknis, kami juga menekankan peran penting pengemudi dan montir dalam menjaga keselamatan operasional armada. Mereka harus memahami dimensi kendaraan yang sesuai agar tidak terjadi pelanggaran ODOL,” jelas Sukito.

Sebagai bagian dari tahapan penanganan ODOL, Sukito mengungkapkan bahwa bulan ini fokus sosialisasi dan edukasi menjadi prioritas, sebelum pada bulan berikutnya dilakukan tindakan penindakan di lapangan terhadap kendaraan yang melanggar aturan ODOL.

“Kegiatan ini juga bagian dari komitmen kami mewujudkan Kabupaten Probolinggo Zero ODOL dengan target percepatan pada tahun 2025. Tujuannya tidak hanya meningkatkan keselamatan jalan, tetapi juga mengurangi kerusakan infrastruktur dan meningkatkan efisiensi logistik,” pungkas Sukito.

Dengan langkah strategis ini, diharapkan seluruh pelaku angkutan barang di Kabupaten Probolinggo semakin disiplin dalam menerapkan regulasi ODOL, demi keselamatan bersama dan kelancaran transportasi di daerah.

(Bambang)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *