Tuban, 6 Oktober 2024 – Proyek pembangunan jembatan yang terletak di Jalan Mlaten, Desa Bangunrejo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, kembali menjadi sorotan masyarakat setempat. Proyek yang telah berjalan beberapa minggu ini tidak dilengkapi dengan papan informasi yang menjelaskan identitas kontraktor, sumber dana, dan anggaran yang digunakan. Warga mulai mempertanyakan transparansi proyek tersebut, yang sering kali diabaikan oleh pihak terkait.
Pantauan media pada 28 September 2024 lalu menunjukkan bahwa selain tidak adanya papan informasi, para pekerja di lokasi proyek juga tidak dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD) yang memadai, serta tidak terlihat adanya pengawas di lokasi. Kondisi ini semakin memperkuat dugaan bahwa proyek tersebut berjalan tanpa pengawasan yang ketat.
Warga setempat menyayangkan sikap dinas terkait yang terkesan membiarkan proyek berjalan tanpa mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Menurut aturan yang berlaku, setiap proyek yang menggunakan dana pemerintah, baik dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), wajib memasang papan informasi proyek. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012.
Papan informasi proyek penting untuk memastikan transparansi anggaran dan memberikan informasi kepada masyarakat mengenai identitas pelaksana proyek, nomor kontrak, dan batas waktu pelaksanaan. Dengan tidak adanya papan informasi, proyek ini dinilai melanggar aturan dan berpotensi merugikan masyarakat. Pemerintah Kabupaten Tuban diharapkan segera menindak tegas pihak pelaksana proyek yang tidak mematuhi peraturan.
Proyek jembatan ini menjadi pembicaraan hangat di kalangan masyarakat, yang berharap adanya keterbukaan dari pihak terkait. Warga mendesak pemerintah untuk bertindak tegas dan memastikan bahwa setiap proyek pemerintah berjalan sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.