Madiun, Jawa Timur – Polres Madiun berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang sempat viral di media sosial. Peristiwa ini terjadi pada Minggu, 11 Mei 2025, sekitar pukul 00.15 WIB, tepatnya di depan sebuah toko di Jalan Raya Munggut, Kelurahan Munggut, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun.
Kapolres Madiun AKBP Mohammad Zainur Rofik menjelaskan kronologis kejadian dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (15/5/2025) di Gedung Tantya Sudhirajati Polres Madiun. Menurutnya, korban AIS bersama rekannya JR saat itu sedang berhenti di toko untuk membeli bensin dan rokok.
“Tiba-tiba, korban dikeroyok oleh sekelompok pemuda yang melintas menggunakan konvoi sepeda motor dari arah utara menuju selatan. Sebagian rombongan berhenti dan langsung menghampiri korban hingga terjadilah aksi kekerasan dan pengeroyokan,” kata AKBP Rofik.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, Satreskrim Polres Madiun telah memeriksa 14 orang yang diduga terlibat. Dari jumlah tersebut, lima orang ditetapkan sebagai tersangka, dua orang menjadi korban, dan tujuh lainnya berstatus saksi.
Kelima tersangka diketahui masih berusia di bawah umur, yakni ABZ (16), MAB (17), dan MYP (17) asal Kabupaten Ngawi, serta FZE (16) dan AK (15) asal Kota Madiun. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal lima tahun enam bulan,” ujarnya.
Karena para pelaku masih di bawah umur, proses hukum mengacu pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan pendampingan orang tua atau wali serta pihak Balai Pemasyarakatan (BAPAS). Kelima tersangka tidak dilakukan penahanan, melainkan wajib lapor dua kali seminggu setiap Senin dan Kamis.
Kapolres Madiun juga menegaskan bahwa pengeroyokan ini bukan pertikaian antar perguruan pencak silat seperti yang sempat ramai dibicarakan publik.
“Kami tegaskan bahwa ini adalah aksi kekerasan yang dilakukan oleh komunitas bernama All PemudaHijrah023, bukan pertikaian antar perguruan silat,” tegasnya.
Komunitas ini diketahui beranggotakan pemuda dari beberapa daerah seperti Sragen, Rembang, Ngawi, dan Jombang yang berkumpul di Madiun untuk sebuah pertemuan.
Di akhir pernyataannya, Kapolres mengimbau agar orang tua lebih waspada dan mengawasi aktivitas anak-anaknya terutama pada malam hari guna mencegah terjadinya hal serupa.
“Kami menekankan pentingnya peran keluarga dalam mencegah anak-anak terlibat tindakan melanggar hukum. Kami imbau para orang tua untuk selalu memperhatikan dan mengawasi aktivitas anaknya,” pungkas AKBP Mohammad Zainur Rofik.
(Pewarta: Edi D/*)