Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2026, Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengambil tindakan tegas terhadap pegawai dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Sosial yang terindikasi terlibat judi online. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk penegakan disiplin sekaligus upaya menjaga integritas aparatur pemerintah.
Kemensos mencatat sebanyak 1.900 pegawai terindikasi bermain judi online. Temuan itu menjadi dasar bagi kementerian untuk memproses setiap pegawai sesuai tingkat pelanggaran yang diduga dilakukan. Penanganan tidak dilakukan secara seragam, melainkan dibagi ke dalam tiga tingkatan sanksi disiplin, yakni ringan, sedang, dan berat.
Dari keseluruhan data tersebut, sebanyak 719 pegawai atau 37,84 persen diduga melakukan pelanggaran ringan. Kelompok ini merupakan bagian terbesar kedua dalam pemetaan kasus, sehingga tetap akan diproses berdasarkan ketentuan disiplin yang berlaku di lingkungan aparatur sipil negara.
Sementara itu, 561 pegawai atau 29,53 persen terindikasi melakukan pelanggaran sedang. Mereka akan dikenai sanksi sesuai hasil pemeriksaan dan pembuktian yang dilakukan oleh pihak berwenang. Proses tersebut diperlukan untuk memastikan keputusan yang diambil memiliki dasar administratif yang jelas.
Adapun 620 pegawai atau 32,63 persen diduga melakukan pelanggaran berat. Kategori ini mencakup jumlah yang cukup besar dan akan mendapatkan penanganan lebih serius sesuai regulasi kepegawaian. Pemberian sanksi tetap mempertimbangkan hasil pemeriksaan terhadap masing-masing individu.
Rincian tersebut menunjukkan bahwa Kemensos menerapkan pendekatan bertingkat dalam menangani indikasi judi online di lingkungan kerja. Gus Ipul menegaskan pentingnya kedisiplinan dan kepatuhan terhadap aturan bagi seluruh pegawai, terutama karena mereka menjalankan tugas pelayanan publik serta mengemban tanggung jawab sebagai aparatur negara. Tindakan administratif ini juga diharapkan menjadi peringatan agar pegawai tidak terlibat dalam aktivitas yang dapat merusak profesionalisme dan kepercayaan masyarakat.
Pemberian sanksi terhadap pegawai Kementerian Sosial yang terindikasi terlibat judi online mengacu pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2023 tentang Disiplin ASN di Lingkungan Kementerian Sosial. Regulasi tersebut menjadi dasar dalam memproses dugaan pelanggaran disiplin, termasuk menentukan jenis hukuman yang dapat dijatuhkan kepada pegawai berdasarkan hasil pemeriksaan.
Hukuman tidak diberikan secara seragam kepada seluruh pegawai yang masuk dalam pendataan. Setiap dugaan pelanggaran terlebih dahulu melalui proses pendalaman dan klarifikasi. Tahapan tersebut diperlukan untuk mengetahui fakta mengenai aktivitas yang dilakukan, sekaligus memastikan bahwa keputusan sanksi didasarkan pada informasi yang telah diperiksa. Dengan demikian, perbedaan hukuman ditentukan berdasarkan tingkat pelanggaran masing-masing pegawai.
Menteri Sosial Gus Ipul menjelaskan bahwa tingkat hukuman dipengaruhi oleh sejumlah hal yang berkaitan langsung dengan aktivitas judi online. Pertimbangan tersebut mencakup intensitas keterlibatan dalam judi online, jumlah uang yang digunakan, serta waktu ketika aktivitas itu dilakukan. Judi online yang berlangsung pada jam kerja menjadi bagian dari penilaian, demikian pula aktivitas yang dilakukan di luar waktu kerja. Pendalaman terhadap aspek-aspek tersebut membantu menentukan berat atau ringannya hukuman sesuai dugaan pelanggaran yang terbukti.
Selain tingkat pelanggaran, jenis hukuman juga dibedakan berdasarkan status kepegawaian. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki ketentuan kepegawaian yang berbeda, sehingga penanganan dan jenis sanksinya disesuaikan dengan status masing-masing. Proses tersebut tetap mengacu pada aturan disiplin yang berlaku di lingkungan Kementerian Sosial, dengan keputusan akhir ditetapkan setelah seluruh klarifikasi dan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran selesai dilakukan.
Penanganan terhadap pegawai yang terindikasi terlibat judi online dibedakan berdasarkan status kepegawaiannya, yakni Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tingkatan hukuman ditetapkan dengan mempertimbangkan jenis pelanggaran serta tingkat keseriusan perbuatan yang dilakukan. Dengan demikian, sanksi tidak hanya berbentuk teguran, tetapi dapat berdampak pada tunjangan, karier, hingga hubungan kerja.
Bagi PPPK, sanksi ringan terdiri atas teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis. Hukuman tersebut dapat diberikan ketika pelanggaran dinilai masih berada pada tingkat yang lebih rendah. Untuk pelanggaran dengan tingkat sedang, PPPK dapat dikenai pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen. Pemotongan ini berlaku selama jangka waktu tertentu, yaitu enam bulan, sembilan bulan, atau 12 bulan, sesuai dengan keputusan yang ditetapkan.
Adapun sanksi berat bagi PPPK berupa pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Ketentuan ini menunjukkan bahwa keterlibatan yang dinilai serius dapat berakhir pada penghentian hubungan kerja, meskipun pemberhentian tersebut tetap menggunakan kategori dengan hormat.
Jenis hukuman bagi PNS memiliki tahapan yang berbeda. Sanksi ringan meliputi teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Pada tingkat sedang, PNS dapat dikenai penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, atau penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
Sementara itu, sanksi berat bagi PNS mencakup penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan dan ditempatkan sebagai pejabat pelaksana selama 12 bulan, atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Rangkaian ketentuan tersebut memperlihatkan bahwa konsekuensi bagi setiap status kepegawaian disusun secara bertingkat, mulai dari tindakan korektif hingga penghentian status atau hubungan kerja.
Kementerian Sosial telah melakukan klarifikasi terhadap pegawai yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online. Dari proses tersebut, satu orang pegawai negeri sipil (PNS) terbukti melakukan pelanggaran dan telah dijatuhi hukuman disiplin berat. Sanksi yang diberikan berupa pembebasan dari jabatan, kemudian ditempatkan pada jabatan pelaksana selama 12 bulan.
Penetapan hukuman tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 11/MS/KP.06.08/9/2026. Keputusan itu menjadi bentuk tindak lanjut Kemensos setelah melakukan pemeriksaan dan klarifikasi sesuai ketentuan yang berlaku. Pemberian sanksi diharapkan dapat menegaskan bahwa setiap pegawai, baik PNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), wajib menjaga integritas serta menjauhi aktivitas yang bertentangan dengan hukum dan kedinasan.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul meminta kasus tersebut menjadi pembelajaran bagi seluruh jajaran Kemensos. Ia mengingatkan agar setiap pegawai mematuhi kode etik dan tidak bermain-main dalam menjalankan tugas sebagai PNS maupun PPPK. Menurutnya, status sebagai aparatur negara membawa tanggung jawab untuk memberikan pelayanan publik secara profesional, disiplin, dan berintegritas.
Gus Ipul juga menegaskan bahwa pengawasan di lingkungan Kemensos akan diperkuat. Langkah itu mencakup peningkatan pemantauan, penegakan disiplin, serta tindak lanjut terhadap laporan atau temuan yang berkaitan dengan pelanggaran pegawai. Kemensos tidak akan ragu mengambil tindakan tegas yang terukur terhadap pegawai yang melanggar sumpah jabatan, ketentuan yang berlaku, dan kode etik. Penegakan aturan tersebut diharapkan dapat menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan seluruh aparatur menjalankan tugasnya secara bertanggung jawab.







