*Tolbar, 30 November 2024* – Tina Ria Pakaya, istri dari Roby A. Naser, warga Desa Dongin, Kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat, suaminya akan mencabut kesepakatan damai yang sebelumnya dibuat bersama Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Desa Dongin. Hal ini disebabkan oleh dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang dilakukan oleh PLT Kades Dongin, yang terkesan sengaja menggantung dua poin penting dalam perjanjian damai tersebut.
Kasus sengketa lahan yang melibatkan Roby A. Naser dan pihak lainnya di Desa Dongin sudah memasuki tahap mediasi, yang difasilitasi oleh Polres Banggai pada 24 Oktober 2024. Mediasi tersebut dilakukan untuk menyelesaikan masalah sengketa lahan yang sebelumnya telah diproses oleh PLT Kades Dongin yang lama, I Komang Suardita, SH. Namun, setelah pergantian PLT Kades pada 29 Juli 2024, yang berdasarkan keputusan Bupati Banggai Nomor: 400.10/4082 DPMD, proses mediasi tersebut terhenti.
Tina Ria Pakaya mengungkapkan bahwa meski telah melakukan koordinasi dengan Camat Toili Barat dan menerima PLT Kades yang baru, proses mediasi yang seharusnya dapat menyelesaikan masalah justru terhambat. Bahkan, saat Roby A. Naser meminta untuk melanjutkan mediasi, PLT Kades malah menyatakan bahwa dokumen dan pajak salah satu pihak dalam sengketa lahan tersebut adalah palsu. Hal ini membuat Tina merasa bingung dan frustrasi dengan langkah yang diambil oleh PLT Kades tersebut.
“Proses mediasi yang kami harapkan justru tidak mendapat respon yang jelas. Setelah beberapa kali janji yang tidak ditepati, suami saya merasa bahwa kami menjadi korban diskriminasi dan pelanggaran HAM,” ujar Tina. Ia menambahkan bahwa terdapat rekaman suara yang memperkuat dugaan bahwa PLT Kades memerintahkan aparat desa untuk memprovokasi warga agar mengusir salah satu pihak dalam sengketa lahan tersebut.
Masalah semakin rumit ketika PLT Kades Dongin, yang sebelumnya telah menyetujui kesepakatan damai di hadapan penyidik Polres Banggai, tidak menepati janji-janji yang tertuang dalam pernyataan tersebut. Dalam pernyataan damai yang ditulis oleh PLT Kades, disebutkan bahwa masalah sengketa lahan akan diselesaikan, khususnya terkait dengan lahan milik Pak Jakir, dan sertifikat akan diberikan untuk kebutuhan anak dan keluarga. Namun, hingga kini, janji-janji tersebut belum juga terealisasi, dengan alasan yang tidak jelas dan tanpa tindak lanjut yang pasti.
Tina Ria Pakaya menegaskan bahwa tindakan PLT Kades Dongin ini menunjukkan ketidakseriusan dalam menyelesaikan masalah sengketa lahan yang melibatkan hak-hak warga desa. “Ini jelas sudah mengarah pada pelanggaran hukum. Kami berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas agar masalah ini tidak terus digantung,” ujar Tina dengan nada kecewa.
Hingga berita ini diterbitkan, PLT Kades Dongin belum memberikan klarifikasi terkait masalah ini. Beberapa upaya untuk menghubungi PLT Kades guna meminta tanggapan terkait tindakan dan tindak lanjut atas kesepakatan damai tersebut tidak membuahkan hasil.
Kasus ini saat ini masih dalam penyelidikan Polres Banggai. Diharapkan masalah ini dapat segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, agar tercapai keadilan bagi warga Desa Dongin.
**LP: Red/tim**