banner 728x250

Rumah di Cinere Digaris Polisi Usai Terungkap Dugaan Penyelundupan 73 Ribu Benih Lobster

Rumah di Cinere Digaris Polisi Usai Terungkap Dugaan Penyelundupan 73 Ribu Benih Lobster
banner 120x600
banner 468x60

Depok | Bareskrim Polri menangani dugaan penyelundupan sekitar 73 ribu benih lobster dari Indonesia menuju Vietnam. Dalam perkara ini, sebuah rumah di Jalan Cinere Raya, Depok, diduga digunakan sebagai lokasi pengemasan benih sebelum dikirim ke luar negeri. Rumah tersebut kini telah dipasangi garis polisi. Penggerebekan yang berkaitan dengan dugaan kegiatan itu berlangsung pada Rabu malam, 21 Oktober 2026.

Penanganan kasus berada di bawah Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri. Informasi mengenai penggerebekan menempatkan rumah di kawasan Cinere sebagai titik yang sedang diperiksa dalam penyelidikan dugaan penyelundupan. Namun, status lokasi sebagai markas pengemasan masih berupa dugaan, sehingga perlu dibedakan dari fakta bahwa rumah itu telah diberi garis polisi dan perkara ditangani aparat.

banner 325x300

Jumlah benih yang disebut dalam dugaan perkara ini mencapai 73 ribu ekor, dengan tujuan pengiriman yang disebut mengarah ke Vietnam. Angka dan tujuan tersebut menjadi inti informasi mengenai kasus yang sedang ditangani. Belum ada rincian lain yang dapat dipastikan dari keterangan yang tersedia mengenai bagaimana benih lobster dikumpulkan, siapa saja pihak yang terlibat, atau melalui jalur apa pengiriman itu diduga akan dilakukan. Karena itu, hal-hal tersebut tidak dapat dianggap sebagai fakta pada tahap ini.

Pemasangan garis polisi menandai bahwa rumah di Jalan Cinere Raya telah menjadi bagian dari penanganan perkara oleh Bareskrim. Langkah tersebut juga membatasi akses ke lokasi selama pemeriksaan berlangsung, tetapi tidak dengan sendirinya membuktikan seluruh dugaan yang terkait dengan rumah itu. Penyelidikan tetap menjadi proses untuk menguji informasi, mengumpulkan bukti, dan menjelaskan peran lokasi tersebut. Hingga informasi yang tersedia saat ini, pokok peristiwa yang dapat disampaikan adalah dugaan penyelundupan benih lobster ke Vietnam, penggerebekan pada Rabu malam, 21 Oktober 2026, serta penanganan oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri.

Rumah yang menjadi lokasi penggerebekan berada di tepi jalan, dengan garasi yang cukup luas untuk menampung sekitar tiga hingga empat mobil. Dari bagian depan, bangunan itu tampak seperti rumah biasa, tetapi sejumlah perlengkapan di dalamnya menunjukkan bahwa ruangan-ruangannya digunakan untuk menampung dan menyiapkan benih lobster. Di ruang tamu, petugas menemukan beberapa koper berukuran besar yang diduga dipakai untuk membawa benih. Keberadaan koper tersebut memperlihatkan bahwa pengemasan dan pemindahan benih dilakukan dengan perlengkapan yang dapat dibawa keluar dari rumah.

Di setiap ruangan terdapat sekitar enam hingga delapan drum atau bak berisi air laut. Benih lobster ditempatkan di dalam bak-bak tersebut sebelum ditakar menggunakan saringan. Setelah jumlahnya disiapkan, benih dimasukkan ke kantung plastik dan diberi bantuan oksigen agar tetap hidup selama perjalanan. Susunan bak dan alat pengemasan di berbagai ruangan menggambarkan bahwa kegiatan itu tidak terpusat di satu titik saja. Ruang dalam rumah dimanfaatkan untuk menampung benih sekaligus menjalankan tahap persiapan sebelum benih dikemas. Koper besar yang ditemukan di ruang tamu melengkapi rangkaian perlengkapan yang digunakan dalam proses tersebut.

Di lantai atas, terdapat cooler yang digunakan untuk menyimpan es batu. Es itu dimanfaatkan untuk membantu mengawetkan benih lobster selama penanganan. Salah satu kamar juga berisi kasur serta barang-barang yang ditinggalkan oleh para pelaku atau pekerja. Kamar tersebut disebut menjadi tempat beristirahat sekitar 16 orang yang terlibat dalam kegiatan pengemasan benih. Dengan demikian, rumah itu tidak hanya berfungsi sebagai tempat penampungan dan pengemasan, tetapi juga menyediakan ruang untuk beristirahat bagi orang-orang yang bekerja di sana. Beragam fasilitas yang ditemukan—mulai dari bak berisi air laut, saringan, kantung plastik, dan oksigen hingga cooler—memberi gambaran tentang tahapan penanganan benih di lokasi. Kondisi rumah saat penggerebekan memperlihatkan pembagian fungsi ruang yang mendukung proses penyimpanan, pengemasan, dan persiapan pengangkutan benih lobster.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni menerangkan bahwa benih lobster yang ditemukan dalam perkara tersebut berasal dari Pangandaran, Jawa Barat. Dua tersangka, Rafles Valentino Jose Rijal dan Ferdi Avansah, disebut mengambil benih itu dari wilayah tersebut sebelum membawanya ke rumah di Cinere. Keterangan mengenai asal benih dan peran para tersangka menjadi bagian dari penelusuran polisi terhadap dugaan penyelundupan puluhan ribu benih lobster.

Menurut Irhamni, rumah di Cinere direncanakan menjadi tempat penyimpanan sementara. Benih lobster akan dikemas ulang di lokasi itu sebelum dikirim ke luar negeri. Dengan demikian, tempat tersebut diduga berfungsi sebagai titik persiapan dalam rangkaian distribusi, bukan sebagai tujuan akhir pengiriman. Polisi masih mengusut bagaimana benih dipindahkan dari Pangandaran, siapa saja yang terlibat dalam penanganannya, serta bagaimana rencana pengiriman itu akan dijalankan.

Irhamni menjelaskan, jalur yang disiapkan mencakup pengiriman melalui udara. Benih yang telah dikemas ulang direncanakan dibawa melewati Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Keterangan ini menunjukkan bahwa pengemasan di Cinere berkaitan dengan tahapan berikutnya, yakni membawa benih menuju jalur penerbangan untuk dikirim ke negara tujuan. Namun, informasi mengenai jadwal, dokumen perjalanan, dan pihak penerima tidak dirinci dalam keterangan tersebut.

Selain jalur udara, polisi mengungkap rencana distribusi melalui darat. Rute itu disebut melintasi Bakauheni dan Lampung, kemudian berlanjut ke Palembang serta Jambi. Dari kawasan tersebut, pengiriman direncanakan menyeberang ke Malaysia dan Singapura, serta menuju Kamboja dan Vietnam. Penyebutan sejumlah lintasan dan negara tujuan itu menggambarkan cakupan jaringan yang sedang ditelusuri penyidik. Jalur darat dan udara tersebut menjadi fokus pemeriksaan untuk mengungkap pola pengangkutan, kemungkinan keterlibatan pihak lain, serta tujuan akhir benih lobster. Rangkaian informasi yang disampaikan Irhamni menjelaskan dugaan alur dari lokasi pengambilan di Pangandaran, tempat penyimpanan sementara di Cinere, hingga rencana pengiriman lintas negara. Kepolisian masih mendalami perkara tersebut berdasarkan keterangan para tersangka dan temuan penyidikan.Dalam pengembangan perkara penyelundupan benih bening lobster yang terungkap di sebuah rumah di Cinere, Irhamni menyampaikan bahwa DN dan IB diduga telah menjalankan usaha tersebut selama empat bulan. Dalam rentang waktu itu, keduanya disebut melakukan penyelundupan sebanyak 40 kali. Informasi tersebut merupakan hasil pengembangan kasus, dan menggambarkan bahwa dugaan kegiatan ini tidak hanya berlangsung satu kali. Namun, jumlah pengiriman dan keterlibatan para tersangka tetap menjadi bagian dari perkara yang ditangani aparat, sehingga dugaan tersebut perlu dibedakan dari putusan hukum yang telah berkekuatan tetap.

Menurut Irhamni, total benih lobster dalam rangkaian pengiriman itu diperkirakan mencapai sekitar 3,5 juta ekor. Dengan nilai yang ia sebut sebesar Rp80.000 per ekor, taksiran nilai keseluruhan benih tersebut mencapai Rp280 miliar. Angka itu merupakan estimasi berdasarkan jumlah benih dan nilai per ekor yang disampaikan dalam pengembangan perkara, bukan keterangan mengenai hasil transaksi yang telah dipastikan. Skala tersebut menunjukkan besarnya nilai komoditas yang diduga menjadi objek penyelundupan. Penghitungan itu juga memberikan gambaran mengenai dampak ekonomi dari rangkaian kegiatan yang sedang diselidiki, tanpa mengubah status informasi tersebut sebagai dugaan.

Irhamni menyatakan perkara ini merupakan kejahatan transnasional. Ia juga menyampaikan rasa syukur karena pengungkapan dan pencegahan dapat dilakukan. Pernyataan itu menegaskan bahwa penanganan tidak hanya berfokus pada pengungkapan dugaan pengiriman yang telah berlangsung, tetapi juga pada upaya mencegah kegiatan serupa berlanjut. Dalam proses hukum, para tersangka dijerat Pasal 92 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Selain jerat tersebut, mereka berpotensi dijerat pasal tindak pidana pencucian uang.

Baca juga: Kasus Siti Munawaroh Terungkap, Polisi Gelar Rekonstruksi 40 Adegan | 450 Polisi Wanita dari 43 Negara Berkumpul di Bali, Indonesia Jadi Tuan Rumah IAWP 2026 | Dukungan Pemprov Jakarta untuk Penegakan Hukum dalam Penyelundupan Kacang Tanah

banner 325x300