banner 728x250

Sabung Ayam dan Judi Dadu di Karanggayam Diduga Beroperasi Bertahun-tahun, Warga Pertanyakan Minimnya Penindakan

Sabung Ayam dan Judi Dadu di Karanggayam Diduga Beroperasi Bertahun-tahun, Warga Pertanyakan Minimnya Penindakan
banner 120x600
banner 468x60

TRENGGALEK // Investigasi88.com — Tim liputan melakukan penelusuran terkait aktivitas sabung ayam dan judi dadu yang diduga terus berlangsung di Dusun Karanggayam, Desa Karangsoko, Kecamatan Trenggalek. Berdasarkan temuan lapangan dan kesaksian warga, kegiatan tersebut telah berjalan lebih dari 3–5 tahun dan hanya berhenti pada momen-momen tertentu seperti operasi besar kepolisian atau hari-hari besar keagamaan.

Keramaian Terlihat Terstruktur

banner 325x300

Berdasarkan pantauan warga dan penelusuran sumber di lapangan:

Keramaian mulai muncul pukul 10.00–17.00 WIB.

Aktivitas paling ramai setiap Sabtu dan Minggu, namun kadang juga berlangsung pada hari biasa.

Ditemukan adanya lapak dadu, arena sabung ayam, serta penjaga parkir yang mengatur kendaraan keluar-masuk.

Rata-rata terdapat 50–150 orang di area tersebut pada puncak keramaian.

Seorang warga berinisial M (42) mengungkapkan:

“Sudah lama sekali. Suaranya keras, kalau mereka taruhan ayam atau dadu, teriakannya terdengar sampai rumah kami. Sudah bertahun-tahun, tapi tidak ada tindakan nyata.”

Diduga Ada Aliran Ekonomi Tidak Resmi

Seorang narasumber lain yang meminta identitasnya disamarkan menyebutkan bahwa dalam satu kali kegiatan, perputaran uang dari taruhan dapat mencapai puluhan juta rupiah.

“Kalau sabung ayam itu besar sekali uangnya. Belum lagi dadu. Setiap putaran bisa jutaan keluar. Makanya banyak yang datang,” katanya.

Menurutnya, keberadaan aktivitas ini memicu dugaan adanya pihak-pihak yang menikmati keuntungan, sehingga kegiatan sulit diberantas.

Ancaman Hukum Berat

Pasal 303 KUHP mengatur bahwa:

Penyelenggara/penyedia tempat dapat dipidana 10 tahun penjara.

Pemain/peserta dapat dipidana 4 tahun penjara.

Ancaman pidana ini seharusnya menjadi dasar kuat penindakan.

Warga Meminta Kapolri Turun Tangan

Tokoh masyarakat S (55) mengungkapkan:

“Kami mohon kepada Bapak Kapolri dan jajaran agar menindak tegas perjudian ini. Anak-anak muda banyak yang menonton, lama-lama bisa terpengaruh. Ini merusak moral,” ujarnya.

Warga berharap penertiban segera dilakukan agar lingkungan kembali aman dan bebas dari praktik perjudian.

Pewarta : SN

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *