Kota Probolinggo — Dalam sebulan terakhir, Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota berhasil mengungkap 10 kasus narkotika yang melibatkan 11 tersangka. Pengungkapan tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Oki Ahadian, pada Kamis (05/12/2024). Dalam kesempatan tersebut, tersangka beserta barang bukti yang disita juga diperlihatkan kepada publik.
AKBP Oki menjelaskan bahwa 10 kasus tersebut terdiri dari 6 kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu (SS) dan 4 kasus peredaran pil koplo jenis tryhexipenidyl dan dextro. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 213,57 gram sabu, 3.342 butir pil koplo, serta 10 unit handphone, 2 unit timbangan, 1 unit sepeda motor, dan uang tunai sebesar Rp 612 ribu.
Salah satu kasus yang menonjol adalah penangkapan tersangka YD yang dilakukan pada 3 Desember 2024 di sekitar Jalan Citarum, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo. Dari YD, pihak kepolisian berhasil menyita 211,66 gram sabu, 2 pil ekstasi, dan 1 unit timbangan. YD diketahui menjual sabu dalam berbagai paket, mulai dari 1 gram hingga 4 paket, kepada para pengguna di Kota Probolinggo.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 milyar. Sementara itu, tersangka terkait pil koplo dikenakan Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 milyar.
(SAHAR/*)