SRAGEN JATENG // Investigasi88.com – Polres Sragen berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan seperangkat alat gamelan karawitan milik Marsudi Laras (Mulyo Sukamto Warkam), warga Dukuh Bulu, Desa Sambi, Kecamatan Sambirejo, Kabupaten Sragen.
Kasus ini mencuat setelah alat gamelan bernilai ratusan juta rupiah tersebut diketahui telah digadaikan ke Pegadaian UPC Bekonang, Sukoharjo oleh penyewa bernama Bekti Sigit Nugroho (35), warga Banjarsari, Kota Surakarta.
Kapolres Sragen, AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, dalam.keterangannya melalui Kasat Reskrim AKP Ardi Kurniawan menjelaskan bahwa peristiwa tersebut berawal dari kesepakatan sewa antara pelapor dan terlapor pada 27 Maret 2025.
Saat itu, Bekti Sigit Nugroho yang berprofesi sebagai seniman datang ke rumah korban bersama rekannya dengan maksud menyewa satu set gamelan untuk latihan karawitan mahasiswa asing di Kampus ISI Surakarta.
“Kesepakatan awal, gamelan disewa selama tiga bulan dengan biaya Rp 3,5 juta per bulan. Setelah masa sewa berakhir, pelaku memperpanjang kontrak selama tiga bulan lagi, namun kemudian diketahui bahwa gamelan tersebut telah dijadikan jaminan di Pegadaian,” jelas AKP Ardi, Jumat, (10/10/2025).
Korban, Mulyo Sukamto, merasa dirugikan karena satu set gamelan bernilai sekitar Rp 350 juta itu tidak dikembalikan sesuai perjanjian.
Setelah mengetahui alat keseniannya digadaikan, korban melapor ke Polsek Sambirejo untuk proses hukum lebih lanjut.
Saat ini tersangka telah diamankan Polsek Sambirejo dan ditahan di Mapolres Sragen. Berdasarkan laporan dan hasil penyidikan, pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan.
“Saat ini, penyidik telah memeriksa saksi-saksi, termasuk pihak keluarga korban dan rekan pelaku, serta mengamankan sejumlah barang bukti berupa surat kontrak sewa gamelan yang ditandatangani kedua belah pihak, ” imbuh AKP Ardi.
“Kasus ini menjadi pembelajaran agar masyarakat lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi sewa-menyewa barang berharga. Kami akan terus berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana yang merugikan warga,” tegasnya.