Probolinggo – Dalam rangka mendukung penguatan ekonomi masyarakat berbasis legalitas dan kepastian hukum, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) bekerja sama dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Probolinggo menggelar sosialisasi program Sertifikasi Hak Atas Tanah (SHAT) lintas sektor bagi pelaku usaha mikro, pada Jumat (9/5/2025).
Kegiatan yang berlangsung di ruang pertemuan Kantor DKUPP Kabupaten Probolinggo ini merupakan bagian dari implementasi program unggulan Pemkab Probolinggo, yakni SAE (Sejahtera, Amanah, Religius, dan Eksis Berdaya Saing) Ekonomi. Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Plt Kepala Bidang Usaha Mikro DKUPP Kabupaten Probolinggo, Mehdinsareza Wiriarsa, serta sejumlah petugas dari Kantor Pertanahan Kabupaten Probolinggo.
Sebanyak 25 pelaku usaha mikro dari berbagai kecamatan di Kabupaten Probolinggo menjadi peserta dalam kegiatan ini. Mereka merupakan penerima manfaat program SHAT tahun 2025, yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan lahan yang digunakan sebagai lokasi usaha.
Reza, sapaan akrab Mehdinsareza Wiriarsa, menjelaskan bahwa program SHAT tidak hanya sebatas kegiatan rutin administratif, tetapi merupakan upaya kolaboratif strategis antara lembaga pemerintah daerah, instansi agraria, serta aparat desa dan kecamatan. “Sinergi adalah kunci. Tanpa kerja sama dari seluruh pihak, mulai dari pemerintah desa hingga instansi vertikal, program ini tidak akan berjalan efektif,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa untuk tahun 2025, sebanyak 25 pelaku usaha mikro dari delapan desa di enam kecamatan ditetapkan sebagai penerima manfaat. Adapun desa-desa tersebut yakni Desa Lemahkembar, Sumurmati, dan Muneng (Kecamatan Sumberasih), Desa Mojolegi (Kecamatan Gading), Desa Sebaung (Kecamatan Gending), Desa Sumberkedawung (Kecamatan Leces), Desa Branggah (Kecamatan Lumbang), serta Desa Ketompen (Kecamatan Pajarakan).
“Penerima manfaat tidak hanya menerima sertifikat, namun juga mendapat pendampingan dari proses awal pengumpulan dokumen hingga pengajuan sertifikat. DKUPP memfasilitasi seluruh tahapan administratif, sedangkan Kantor Pertanahan menangani proses teknis lapangan,” jelas Reza.
Ia menambahkan bahwa legalitas kepemilikan tanah melalui SHAT dapat membuka akses yang lebih luas bagi pelaku UMKM, mulai dari kemudahan mendapatkan kredit usaha di perbankan, peluang memperoleh bantuan pemerintah, hingga kemampuan untuk melakukan ekspansi usaha dengan lebih percaya diri.
“Dengan memiliki legalitas, para pelaku usaha tidak lagi berada di zona abu-abu. Mereka punya kekuatan hukum dan landasan yang kokoh untuk berkembang dan naik kelas. Ini adalah bentuk penguatan struktur ekonomi lokal berbasis kepastian hukum,” imbuhnya.
Tak berhenti pada tahap penerbitan sertifikat, DKUPP Kabupaten Probolinggo juga telah menyiapkan program lanjutan berupa pendampingan dan pembinaan sesuai dengan sektor usaha masing-masing penerima manfaat. Reza menegaskan bahwa sertifikat tanah yang diterima pelaku usaha mikro bukan hanya sebagai dokumen formal, namun juga harus menjadi instrumen transformasi ekonomi yang nyata.
“Tujuan akhirnya adalah agar para pelaku usaha mampu mengembangkan kapasitas usahanya, meningkatkan omzet, dan menciptakan lapangan kerja baru di lingkungannya. Ini sejalan dengan visi pembangunan ekonomi inklusif dan berkelanjutan,” tandasnya.
Kolaborasi antara DKUPP, Kantor Pertanahan, serta perangkat desa dan kecamatan di Kabupaten Probolinggo ini menunjukkan sinergi nyata yang dapat dijadikan model bagi daerah lain. Upaya bersama ini merupakan langkah konkret menuju pemberdayaan ekonomi kerakyatan berbasis kepastian hukum.
(Bambang/)*