banner 728x250

Tangkap Dan Penjarakan Dugaan (NDN.S) Akun Palsu, Diskriminasi Sebut Wartawan Abal-Abal, Langgar UUD Pers No.40 Tahun 1999

Tangkap Dan Penjarakan Dugaan (NDN.S) Akun Palsu, Diskriminasi Sebut Wartawan Abal-Abal, Langgar UUD Pers No.40 Tahun 1999
banner 120x600
banner 468x60

Banggai – Tepatnya pada Kamis 01 Mei 2015, di duga kuat salah satu akun palsu dengan insial ( NDN.S) berulah lagi dengan berkomentar di salah satu postingan awak media di salah satu grup Info Bualemo, dengan kata-kata tidak senonoh, sehingga mencerminkan (NDN.S) asal bunyi (Asbun) karena tidak memahami regulasi yang berkaitan dengan produk jurnalis, Berdasarkan UUD Pers No.40 Tahun 1999.

Bahkan dengan lantang dirinya menyebutkan wartawan abal-abal, nah kalau abal- abal, kenapa kami eksis terus, sehingga kami meminta dengan sangat hormat kepada aparat penegak hukum (APH) untuk melacak pemilik akun tersebut karena hal ini telah melanggar UUD ITE, karena hal ini terjadi bukan baru satu kali namun sudah yang kesekian kalinya, oleh sebab itu kami meminta agar kiranya aparat penegak hukum (APH) melacak pemilik akun tersebut,”pintanya.

banner 325x300

Bahkan akun (NDN.S) ini sering masuk berkomentar mencari sensasi, setiap postingan – postingan awak media dengan kata-kata dalam tulisan yang menghina dan memaki, seolah-olah dirinya yang kebakaran jenggot, bahkan ada beberapa berita yang membuat dirinya naik pitam, diantaranya berita dugaan kasus-kasus Korupsi dan dugaan Aniaya Anak di bawah umur, dengan sengaja melarang agar tidak di beritakan hal-hal tersebut.

Bahkan kami menduga akun (NDN.S) ini sengaja menghalang halangi keterbukaan informasi publik, dan bahkan mendiskreditkan pemberitaan media tersebut, yang bertentangan dengan UUD Pers No. 40 Tahun 1999, dapat dikenakan sangsi pidana paling lama 2 Tahun kurungan dan atau denda 500 juta rupiah,”tegasnya.

Dengan harapan agar aparat penegak hukum Polres Banggai segera melacak dan menindak tegas akun palsu tersebut karena begitu sangat meresahkan karena akun tersebut asal nyelonong masuk berkomentar yang tidak senonoh,”pungkasnya.

LP.Red/tim

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *