Investigasi88.com — Dugaan penyalahgunaan aliran air bersih milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di kawasan Pelabuhan Pelelangan Ikan (PPI) Mayangan, Kota Probolinggo, Jawa Timur, kini memasuki babak serius. Air PDAM yang sejatinya diperuntukkan bagi operasional kantor Tempat Pelelangan Ikan (TPI) dan fasilitas negara, diduga dialihkan ke luar peruntukan resmi dengan cara disalurkan ke kapal-kapal balai di area pelabuhan.
Praktik tersebut disinyalir berlangsung secara rutin dan berpotensi bermuatan komersial. Jika terbukti, tindakan itu bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan menyentuh aspek hukum pidana dan tata kelola aset negara.
Dugaan ini menguat setelah tim investigasi gabungan media dan Ormas melakukan penelusuran lapangan. Dari hasil investigasi awal, ditemukan indikasi kuat bahwa saluran air PDAM yang terpasang di kantor pelabuhan digunakan sebagai sumber pengisian air bersih ke kapal-kapal tertentu. Aktivitas ini diduga dilakukan tanpa dasar perjanjian resmi, tanpa kontrak tertulis, serta tanpa mekanisme pencatatan yang transparan.
Air PDAM pada fasilitas pemerintah memiliki fungsi terbatas dan dibiayai melalui skema pelayanan publik. Pemanfaatannya di luar peruntukan, apalagi untuk kepentingan bisnis, berpotensi menimbulkan kerugian negara dan mencederai prinsip keadilan sosial.
Sekretaris Jenderal Ormas Tapal Kuda Nusantara (TKN), Kamari, SE, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam. Ia memastikan akan membawa dugaan penyalahgunaan air PDAM tersebut ke ranah hukum.
“Kami menduga kuat ada oknum yang bermain. Ini bukan persoalan sepele. Dalam waktu dekat, kami akan melaporkan dugaan pencurian dan penyalahgunaan air PDAM ini ke Polresta Probolinggo dan Polda Jawa Timur,” tegas Kamari kepada media, Kamis (18/12/2025).
Kamari mengungkapkan, TKN telah mengantongi bukti awal berupa dokumentasi lapangan, rekaman visual, serta keterangan sejumlah saksi yang mengetahui praktik pengisian air ke kapal dari saluran PDAM kantor pelabuhan.
Menurutnya, jika fasilitas negara digunakan untuk kepentingan bisnis tanpa izin resmi, maka persoalan tersebut sudah masuk kategori penyalahgunaan aset negara.
“Ini bukan semata soal air. Ini soal tata kelola, soal akuntabilitas, dan soal keberanian negara menindak praktik-praktik gelap. Jika benar fasilitas negara dipakai untuk mencari keuntungan pribadi atau kelompok, maka itu kejahatan terhadap kepentingan publik,” ujarnya.
Apabila dugaan ini terbukti, maka sejumlah regulasi berpotensi dilanggar. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air menegaskan bahwa air dikuasai oleh negara dan pemanfaatannya wajib berizin serta sesuai peruntukan. Pengalihan air PDAM kantor ke kegiatan komersial tanpa izin jelas bertentangan dengan ketentuan tersebut.
Selain itu, Pasal 421 KUHP membuka ruang pidana terhadap pejabat yang menyalahgunakan kewenangan dengan memanfaatkan fasilitas negara untuk menguntungkan pihak tertentu secara melawan hukum.
Tak hanya itu, aturan internal PDAM dan regulasi daerah umumnya secara tegas melarang penggunaan air bersih pelanggan institusi pemerintah untuk kepentingan di luar kontrak resmi.
Untuk menjunjung prinsip keberimbangan dan uji informasi, redaksi telah melakukan upaya konfirmasi kepada pihak terkait. Pada Senin (15/12/2025), redaksi menghubungi salah satu pejabat dinas yang membidangi TPI Mayangan berinisial NS melalui pesan WhatsApp dan sambungan telepon.
Sejumlah pertanyaan krusial diajukan, di antaranya:
- Apakah suplai air PDAM ke kapal memiliki dasar izin resmi?
- Apakah terdapat kontrak atau nota jual beli air?
- Siapa pihak yang memberikan persetujuan penggunaan air tersebut?
Namun hingga Kamis (18/12/2025), pesan WhatsApp hanya berstatus dibaca tanpa balasan, sementara panggilan telepon tidak direspons. Sikap bungkam ini justru menambah tanda tanya di tengah masyarakat.
Dalam prinsip good governance, keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban, terutama ketika menyangkut pengelolaan fasilitas negara dan uang rakyat.
TKN mendesak agar inspektorat daerah, aparat penegak hukum, hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) segera turun tangan melakukan audit menyeluruh. Audit tersebut dinilai penting untuk menelusuri:
- Alur distribusi air PDAM,
- Potensi transaksi keuangan,
- Pihak-pihak yang diuntungkan dari praktik tersebut.
“Kalau memang legal, silakan tunjukkan izinnya ke publik. Kalau tidak ada, maka harus ada penindakan. Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik tersembunyi,” pungkas Kamari.
Ruang Hak Jawab Dibuka
Pemberitaan ini disusun berdasarkan Kode Etik Jurnalistik, mengedepankan prinsip uji informasi, kepentingan publik, dan asas praduga tak bersalah. Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada seluruh pihak yang disebutkan, termasuk pengelola TPI, dinas terkait, maupun PDAM setempat.
Setiap tanggapan resmi akan dimuat secara proporsional dan berimbang sebagai bentuk komitmen media dalam menghadirkan informasi yang adil dan bertanggung jawab kepada publik.
(Tim/Red/*)**







