Aceh Utara – Dugaan tindak pidana penipuan dengan kerugian mencapai Rp120 juta kembali menjadi sorotan publik setelah muncul dokumen tambahan berupa kwitansi dan selip transfer bank yang diklaim berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum di Aceh Utara.
Dokumen tersebut diperoleh media ini dari sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan. Selain kwitansi, sumber juga menyerahkan salinan selip transfer ATM yang diduga telah dimanipulasi. Namun demikian, keaslian dokumen tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan dan verifikasi oleh pihak berwenang.
Perkara ini sebelumnya telah dilaporkan ke Polsek Tanah Jambo Aye. Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Informasi (STPLI) Nomor: STTLI/7/VI/2026/RESKRIM/POLSEK TANAH JAMBO AYE/POLRES ACEH UTARA/POLDA ACEH, tertanggal 29 Juni 2026, laporan tersebut dibuat oleh Junaidi, warga Gampong Matang Kumbang, Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara.
Dalam laporan itu dijelaskan, pelapor mengaku ditawari bantuan untuk mengurus pembebasan istrinya yang saat itu menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Sigli terkait perkara dugaan peredaran produk skincare yang belum terdaftar di BPOM.
Pelapor menyebut, terlapor meyakinkan bahwa istrinya dapat dibebaskan dalam waktu sekitar satu minggu apabila menyerahkan sejumlah uang.
Masih berdasarkan dokumen laporan, pada 15 September 2024 sekitar pukul 12.14 WIB, pelapor mengaku mentransfer dana sebesar Rp100 juta ke rekening atas nama Rahmat Wahyudi. Sekitar satu bulan kemudian, pelapor juga mengaku menyerahkan uang tunai sebesar Rp20 juta di wilayah Lhoksukon yang disebut sebagai biaya perjalanan menuju Sigli.
Namun hingga waktu yang dijanjikan berlalu, istri pelapor disebut tetap menjalani masa pidana selama kurang lebih 10 bulan. Merasa dirugikan, pelapor kemudian melaporkan dugaan penipuan tersebut dengan nilai kerugian yang diklaim mencapai Rp120 juta.
Laporan tersebut diketahui atas nama Kapolsek Tanah Jambo Aye melalui Kanit Reskrim Bripka Indra Nur Alam, S.Sos.
Di tengah proses penanganan perkara, media ini kembali menerima salinan dokumen dari seorang narasumber berinisial HMT.
Menurut HMT, salah satu dokumen berupa kwitansi berisi pernyataan penerimaan uang sebesar Rp75 juta dari Junaidi. Dalam kwitansi tersebut disebutkan dana digunakan untuk biaya pengurusan seseorang di LP Kelas IIB Sigli dan terdapat pernyataan bahwa uang akan dikembalikan paling lambat 20 April 2026. Dokumen tersebut juga dibubuhi materai Rp10.000 serta tanda tangan yang disebut atas nama Rahmat Wahyudi.
Selain kwitansi, HMT juga menyerahkan salinan selip transfer ATM senilai Rp25 juta yang menurutnya diduga merupakan dokumen hasil rekayasa.
“Setelah dilakukan pengecekan, transfer tersebut diduga tidak pernah terjadi. Dugaan ini masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan pihak perbankan dan penyidik,” ujar HMT kepada media ini, Kamis (16/7/2026).
Media ini belum dapat memverifikasi secara independen keaslian dokumen maupun keterangan yang disampaikan narasumber tersebut.
Sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan sesuai Kode Etik Jurnalistik, media ini telah menghubungi Rahmat Wahyudi melalui aplikasi WhatsApp pada Kamis (16/7/2026).
Rahmat membantah dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka dan menegaskan bahwa dokumen yang beredar masih berupa Laporan Informasi, bukan Laporan Polisi.
“Itu bukan laporan polisi, itu hanya Laporan Informasi (LI). Kenapa saya saja yang disudutkan? Saya juga sudah mengembalikan dana Rp25 juta kepada pelapor. Kalau dia meminta seluruh uang itu kepada saya, tidak bisa karena yang saya ambil hanya biaya perjalanan. Selebihnya untuk pengacara,” ujar Rahmat.
Pernyataan tersebut merupakan hak jawab dari pihak yang disebut dalam laporan dan dimuat secara utuh sebagai bentuk pemenuhan prinsip keberimbangan pemberitaan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari penyidik mengenai status hukum perkara maupun hasil pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen yang beredar.
Media ini juga belum memperoleh konfirmasi dari pihak perbankan terkait dugaan manipulasi selip transfer maupun hasil uji autentik atas kwitansi yang disebut menjadi bagian dari barang bukti.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, keterangan para pihak, serta mengedepankan asas praduga tak bersalah. Media akan terus memperbarui informasi seiring perkembangan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.
(RL/Red/**)
- Massa Demo di Polrestabes Medan Bawa Puluhan BH, Desak Polisi Tuntaskan Dugaan Penipuan
- <a href="https://investigasi88.com/tegakkan-hukum-keimigrasian-imigrasi–langsa-pulangkan-wn-tiongkok-ke-negara-asal/”>Tegakkan Hukum Keimigrasian, Imigrasi Langsa Pulangkan WN Tiongkok ke Negara Asal
- Sempat Memanas, Perselisihan Relawan dan SPPG di Dapur MBG Langsa Diselesaikan Damai













Respon (2)