banner 728x250

Dugaan Solar Subsidi Dipakai Excavator Proyek APBA Langsa, Kasat Reskrim Belum Merespons

banner 120x600
banner 468x60

Langsa – Dugaan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) solar bersubsidi untuk operasional alat berat pada proyek pembangunan tanggul Sungai Krueng Langsa kembali menjadi perhatian publik. Hingga Jumat (24/7/2026), Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Langsa belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang diajukan wartawan terkait persoalan tersebut.

Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, sebuah alat berat jenis excavator yang beroperasi pada proyek pembangunan tanggul Sungai Krueng Langsa diduga menggunakan BBM solar bersubsidi. Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) itu berlokasi di Gampong Jawa Belakang, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa.

banner 325x300

Dugaan tersebut sebelumnya telah menjadi sorotan sejumlah media online. Sejumlah kalangan, termasuk aktivis, meminta aparat penegak hukum menelusuri kebenaran informasi tersebut apabila memang ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Sebagai tindak lanjut, wartawan kembali mengajukan permintaan konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Langsa melalui aplikasi WhatsApp pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 15.25 WIB. Dalam pesan tersebut, wartawan meminta penjelasan mengenai langkah-langkah yang akan diambil kepolisian terkait dugaan penggunaan solar bersubsidi pada proyek pembangunan tanggul tersebut.

Namun hingga berita ini diterbitkan, pesan konfirmasi yang dikirim belum memperoleh jawaban ataupun tanggapan dari Kasat Reskrim Polres Langsa.

Berdasarkan data proyek yang diperoleh wartawan, pembangunan tanggul Sungai Krueng Langsa memiliki nilai kontrak sekitar Rp6.563.520.493 dan dikerjakan oleh CV Cipta Perdana.

Di sisi lain, beredar informasi di tengah masyarakat yang menyebut adanya dugaan koordinasi antara pihak pelaksana proyek dengan aparat kepolisian. Namun informasi tersebut masih berupa isu yang belum dapat diverifikasi kebenarannya. Karena itu, redaksi tidak menyimpulkan ataupun membenarkan informasi tersebut dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Publik berharap aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian terkait ada atau tidaknya dugaan pelanggaran dalam penggunaan BBM bersubsidi pada proyek tersebut. Apabila ditemukan unsur pelanggaran, penanganannya diharapkan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, BBM bersubsidi diperuntukkan bagi sektor dan pengguna tertentu sebagaimana ditetapkan pemerintah. Penggunaan BBM bersubsidi di luar peruntukannya dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila terbukti memenuhi unsur pelanggaran.

Hingga berita ini dipublikasikan, Kasat Reskrim Polres Langsa maupun pihak pelaksana proyek CV Cipta Perdana belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi apabila para pihak ingin memberikan klarifikasi atau penjelasan atas pemberitaan ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pewarta: Jihandak Belang

Narasumber:

  • Hasil investigasi dan pantauan lapangan wartawan.
  • Konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Langsa (belum memberikan tanggapan hingga berita diterbitkan).
banner 325x300

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *