PACITAN – Dugaan penahanan ijazah kembali mencuat di dunia pendidikan. Kali ini, persoalan tersebut terjadi di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Pacitan. Sejumlah alumni mengaku belum dapat memperoleh ijazah karena masih memiliki tunggakan iuran komite sekolah.
Kondisi itu dikeluhkan para lulusan karena dinilai berpotensi menghambat mereka melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi maupun memenuhi persyaratan administrasi lainnya.
Salah seorang alumni berinisial ZR mengaku datang bersama orang tuanya ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) MAN Pacitan pada Jumat (31/7/2026) untuk mengambil ijazah. Namun, menurut pengakuannya, permintaan tersebut belum dapat dipenuhi karena masih terdapat tunggakan iuran komite saat dirinya duduk di kelas X dan XII.
“Benar, saya bersama orang tua datang untuk mengambil ijazah. Tetapi pihak PTSP menyampaikan ijazah belum bisa diserahkan karena saya masih memiliki tunggakan komite saat kelas 1 dan kelas 3,” ujar ZR kepada wartawan, Sabtu (1/8/2026).
Menurut ZR, selama menempuh pendidikan ia dikenakan iuran komite dengan total sekitar Rp3 juta, yang dibayarkan secara bertahap setiap kenaikan kelas.
Ia mengaku kecewa lantaran saat acara perpisahan, menurutnya, pihak sekolah sempat menyampaikan bahwa pengambilan ijazah tidak dipungut biaya.
“Saya kasihan kepada ayah saya. Saya juga sedang berencana mendaftar kuliah. Waktu wisuda disampaikan bahwa pengambilan ijazah tidak dipungut biaya. Tetapi saat mengambil ijazah dijelaskan bahwa yang harus dilunasi adalah tunggakan komite,” ungkapnya.
ZR mengatakan persoalan tersebut bukan hanya dialaminya. Berdasarkan informasi yang ia ketahui, sedikitnya lima alumni lainnya juga mengalami kondisi serupa sehingga hingga kini belum menerima ijazah mereka.
Apabila kondisi tersebut benar terjadi, para alumni khawatir kesempatan melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi maupun mengikuti proses rekrutmen pekerjaan menjadi terhambat akibat belum memiliki dokumen kelulusan.
Di sisi lain, regulasi pemerintah mengatur bahwa satuan pendidikan tidak diperkenankan menahan ijazah peserta didik karena alasan tunggakan biaya.
Ketentuan tersebut di antaranya tercantum dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, serta Tata Cara Pengisian, Penggantian, dan Pemusnahan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, yang menegaskan bahwa satuan pendidikan tidak diperbolehkan menahan ijazah milik peserta didik yang sah.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan mengatur bahwa pendanaan pendidikan tidak boleh menghilangkan hak peserta didik untuk memperoleh layanan pendidikan maupun dokumen akademik yang menjadi haknya.
Sejumlah kalangan juga menilai praktik penahanan ijazah berpotensi dikategorikan sebagai bentuk maladministrasi apabila terbukti bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan merugikan masyarakat.
ZR berharap pihak madrasah dapat segera menyerahkan ijazah kepada seluruh alumni tanpa mengaitkannya dengan persoalan tunggakan komite, khususnya bagi siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu.
“Harapan saya, ijazah saya dan teman-teman bisa segera diberikan. Saya juga prihatin kepada teman-teman yang kondisi ekonominya sulit sehingga sampai sekarang belum bisa mengambil ijazah,” tuturnya.
Konfirmasi Masih Diupayakan
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala MAN Pacitan maupun pihak Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pacitan belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi guna mendapatkan penjelasan yang berimbang mengenai mekanisme penyerahan ijazah, kebijakan iuran komite, serta dasar penerapan kebijakan yang dikeluhkan para alumni.
Apabila terdapat klarifikasi atau hak jawab dari pihak MAN Pacitan maupun Kementerian Agama, redaksi akan memuatnya pada pemberitaan berikutnya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Pewarta: Yuan/PRIMA
Editor: Redaksi












