banner 728x250

Heboh! Oknum PPPK Pemko Langsa Diduga Masih Digaji Saat Menjalani Hukuman Penjara

Heboh! Oknum PPPK Pemko Langsa Diduga Masih Digaji Saat Menjalani Hukuman Penjara
banner 120x600
banner 468x60

Aceh – Sungguh sangat mantap, dengan sistem kinerja pihak pemerintahan kota (pemko) langsa. Dikabarkan dengan adanya isu-isu segelintiran himpunan informasi yang telah beredar di kalangan khusus masyarakat, salah satu seorang oknum P3K pemko langsa. Berinisial “K”, yang sempat pernah bertugas di satuan polisi pamong praja (satpol pp). Juga sempat pernah merangkap jabatan, di kantor perumda tirta air bersih keumuning langsa.

Kini telah di tahan dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) kota langsa, dengan sistem adanya permainan mafia terselubung itu. Diduga masih menerima gaji, pada setiap bulannya dengan secara terselubung. Yang dugaan terlibatnya, kasus mark-up penggelapan aset milik pemko langsa, di masa oknum P3K itu yang rangkap jabatan di perumda tirta air bersih keumuning kota langsa. Ada pun, yang terdengar informasi segelintiran dari sumber khusus masyarakat kota langsa. Oleh sejumlah wartawan media ini, sumber yang dapat di percaya itu. Sumber khusus tersebut, langsung menjelaskan. Tentang kejadian, salah satu seorang oknum P3K. Yang telah menjalani hukumannya di lapas kota langsa, “dengan adanya kejadian itu. Apa di benarkan dengan secara hukum di pemerintahan jaman sekarang, kenapa itu kok bisa masih menerima gaji”. Ujarnya sumber khusus tersebut, sebagai jati dirinya di minta di rahasiakan dengan sorotan publik itu. Minggu 30/8/2026, sekitar pukul.13.15.wib.

banner 325x300

Menurut, penilaian oleh bung “karo-karo”. Atas adanya dikabarkan secara himpunan informasi segelintiran isu-isu yang telah beredar di kalangan masyarakat khusus di kota langsa tersebut, bung “karo-karo” juga sebagai pihak pemerhati sosial publik di aceh. Menyikapi dalam hal kejadian itu, dengan adanya oknum P3K di pemko langsa. Yang sedang menjalani hukuman berinislal “K” tersebut, dan kenapa pihak kementerian dalam negeri di jakarta. Beserta dari pihak pemko langsa itu, tidak langsung melakukan tindakan secara hukum pemecatan.

Dan kenapa masih harus terpelihara, ada apa dengan pihak dari kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM kota langsa). Sebagai salah satu seorang oknum P3K yang diduga sedang menjalani hukuman dugaan tindak pidana penggelapan milik aset daerah kota langsa, “kalau sudah seperti itu kejadiannya. Kita akan desak pihak kejaksaan tinggi (kejati) aceh, melalui pihak kejaksaan negeri (kejari) kota langsa. Kenapa dan apa apa, oknum P3K di pemko langsa. Yang sedang menjalani hukuman, di dalam lapas kota langsa. Diduga masih menerima gaji setiap bulannya, apakah boleh dalam aturan peraturan pemerintah (PP) di pusat jakarta dan juga di pemko langsa.

Sesuai aturan, yang disebutkan secara sorotan publik itu. Menyebutkan, oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Yang sedang menjalani hukuman di penjara, tidak boleh tetap bekerja dan status kepegawaiannya akan diberhentikan. Sanksi hukum utamanya, adalah Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja (PHK). Baik secara hormat mau pun tidak dengan hormat, tergantung pada jenis tindak pidana dan masa hukuman yang dijatuhkan.

Berdasarkan aturan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), dalam Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 dan PP Nomor 49 Tahun 2018. Tentang Manajemen PPPK, berikut rincian sanksi hukumnya : 1, sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). PPPK akan langsung dipecat secara tidak hormat (di-PTDH), tanpa hak pensiun dan tidak bisa melamar menjadi ASN lagi. Jika putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) karena : • Tindak pidana jabatan : Melakukan tindak pidana korupsi, suap. Menyalahgunakan wewenang jabatan, atau pidana kejahatan lain yang berhubungan langsung dengan tugas kedinasannya. • Kejahatan berencana : Dijatuhi hukuman penjara berdasarkan putusan pengadilan, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun atau lebih dan dilakukan secara berencana. • Ideologi negara : Melakukan penyelewengan, atau makar terhadap pancasila dan UUD 1945.

2. Sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, PPPK akan diberhentikan secara hormat (kontrak diputus tetapi rekam jejaknya dinilai lebih baik dari pada PTDH) jika : • Pidana tidak berencana : Dipidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun, berdasarkan putusan yang inkrah, namun tindak pidana tersebut. Dilakukan tanpa rencana (misalnya, kasus kelalaian fatal dalam kecelakaan lalu lintas).

3. Sanksi saat menjadi tersangka (sebelum putusan inkrah), jika oknum PPPK baru ditahan di penjara. Sebagai tersangka/ terdakwa, dan kasusnya belum diputus oleh hakim : • Diberhentikan sementara : ASN yang ditahan, akan di nonaktifkan sementara dari jabatannya agar tidak mengganggu pelayanan publik. • Penghentian gaji : Selama masa penahanan sementara di penjara, PPPK tidak diberikan penghasilan penuh/gaji. Melainkan hanya diberikan uang pemberhentian sementara, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku”. Ujarnya, pemerhati sosial publik aceh di kota langsa. Minggu 30/8/2026, sekitar pukul.12.25.wib. Menjabarkan, dalam aturan sesuai ketentuan PP nomor 22 tahun 2018. Yang menetapkan, secara sorotan publik.

(Pasukan Ghoib/Sumber : Kalangan Khusus Masyarakat)

banner 325x300