Langsa Kota – Pada sebelumnya, sebelumnya sempat pernah telah terjadi pemberitaan miring dengan sorotan publik. Dibeberapa media masa secara online tersebut, berjudul. Proyek Tanggul Krueng Langsa Rp 6,56 Miliar Disorot, Batas Akhir Pekerjaan Dipertanyakan. Terbitan pada tanggal, 10 agustus 2026 beberapa pekan lalu. Pembangunan tanggul sungai krueng langsa, di wilayah desa gampong kawa belakang kecamatan langsa kota kota langsa-aceh. Menjadi sorotan, setelah hasil pantauan wartawan bersama pemerhati sosial publik. Menemukan sejumlah hal, yang dinilai perlu mendapat penjelasan dari pihak terkait.
Salah satu, yang dipertanyakan adalah informasi pada papan nama proyek. Yang terpasang di lokasi pekerjaan, berdasarkan pantauan di lapangan. Papan nama tersebut, memuat sejumlah informasi mengenai kegiatan pembangunan. Namun, disebut tidak mencantumkan secara jelas. Batas waktu, atau tanggal berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan. Proyek tersebut, bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja aceh (APBA) tahun anggaran 2026 ini. Dan dilaksanakan oleh CV Cipta Perdana, dengan pengawasan PT Builco Total Konsultan.
Berdasarkan informasi yang tercantum, pada papan proyek. Kegiatan tersebut, memiliki nilai kontrak sebesar Rp 6.563.520.493. Kegiatan berada di bawah dinas pengairan aceh, dan berlokasi di kota langsa. Pada papan informasi juga, tercantum nmor DPPA/A.2/1.03.0.00.0. 00.02.0000/001/2026. Tanggal DPPA 1 april 2026, kode rekening 5.2.04.02.004. 00005, dengan sub kegiatan pembangunan tanggul sungai serta sumber dana APBA tahun anggaran 2026. Keberadaan papan informasi proyek tersebut, kemudian menjadi perhatian. Karena berdasarkan pantauan wartawan, informasi mengenai batas akhir pekerjaan tidak terlihat secara jelas pada papan yang dipasang di lokasi.
Kondisi tersebut, dinilai penting untuk diklarifikasi mengingat papan informasi proyek. Merupakan salah satu sarana keterbukaan informasi kepada masyarakat, agar publik dapat mengetahui identitas kegiatan. Sumber pembiayaan, nilai kontrak. Pelaksana, pengawas. Hingga informasi pelaksanaan pekerjaan, maka dari itu pula. Permasalahan ini juga, perlu ada tindak lanjut dengan serius. Dari pihak aparat penegak hukum (aph) daerah setempat kota langsa.
Dikarenakan, terlalu lama dan berlarut-larut. Belum adanya, tindakan dari aparat penegak hukum daerah kota langsa itu sendiri. Diduga dianggap adanya terjadi kemandulan, dalam penindakan tindak pidana korupsi tersebut. Pihak dari mantan aktivis bidang biro investigasi monitoring & intelijen (IMI) lembaga badan peserta hukum reclassseering indonesia (LBPH-RI) komisariat daerah (komda) langsa, kita akan desak oleh pihak bapak kepala kejaksaan tinggi (kajati) aceh di banda aceh. Untuk segera turun ke lokasi, melakukan investigasi ke lapangan. Bahwa, dari limit batas waktu tidak tercantum dalam plang papan nama proyek pembangunan tanggul sungai krueng langsa itu “ada apa” dengan pihak pelaksana rekanan kontraktor tersebut?.
“Dengan harapan saya, mendesak kepada bapak kajati aceh di banda aceh. Agar dapat lakukan pemeriksaan secara mendetail, terkait plang papan nama proyek pekerjaan pembangunan tanggul sungai krueng langsa. Yang berlokasi, di pinggiran bantaran sungai sepuran desa gampong jawa belakang di kecamatan langsa kota kota langsa-aceh, karena dalam pantauan kami. Diduga belum ada tindak lanjut prosesi secara hukum, dari pihak aph daerah kota langsa. Dugaan dianggap tidak memiliki nyali, untuk melakukan pemeriksaan dan mengusut kasus tersebut. ‘ada apa dengan pihak aph daerah langsa, tidak ada memiliki nyali’. Apakah sdh ada terima pundi-pundi amal bejat mereka itu”, tegasnya bung “karo-karo”. Menyuarakan kepada wartawan media ini, jumat 28/8/2026 sekitar pukul.11.08.wib.
(Jihandak Belang/Sumber : Mantan Aktivis)







