Langsa Baro – Dengan atas adanya kejadian, sempat pernah terjadi. Beberapa pekan lalu, yang pada sebelumnya juga. Sempat pernah telah terjadi pemberitaan miring dengan sorotan publik, dibeberapa media masa secara online tersebut. Berjudul, Kasus Dugaan Perusakan Aset Desa Alur Dua Disorot, Polsek Langsa Barat Dipertanyakan. Terbitan pada tanggal, 7 september 2026 lalu. Cukup sangat gawat, diduga kinerja pihak kepolisian sektor (polsek) langsa barat polres kota langsa-aceh. Dugaan tak lakukan pengembangan tindakan secara prosesi hukum, terkait terjadi pengerusakan aset milik desa alur dua. Beserta juga, di adanya intimidasi. Di lakukan oleh oknum imam ketua pemuda gampong alur dua tersebut.
Anehnya lagi, pantauan wartawan media ini. Adanya juga, di temukan salah satu pemberitaan media online lokal di kota langsa dengan judul pemberitaan media online lokal lainnya tersebut. Berjudul, Kesalah pahaman di Kantor Gechik Gampong Alue Dua. Warga Minta Kejelasan SK Kadus, yang di terbitkan pada tanggal 05 september 2026 lalu. Dengan narasi juga komentar dari imam dan ketua pemuda gampong alur dua itu, kedua nya menyebutkan “kami datang bersama Tgk. Imum Alue Dua, Tgk. Amri, dan Ridwan selaku Ketua Pemuda serta tokoh masyarakat. Tujuannya agar setelah penjaringan dan penyaringan selesai, Geuchik segera menetapkan Kadus Dusun Damai Indah dan berkoordinasi dengan kecamatan,” kata Tgk. Amri kepada wartawan, sabtu 5/9/2026 dalam pemberitaan media online lokal lainnya.
Pada sebelumnya juga, sempat pernah telah terjadi pemberitaan miring dengan sorotan publik. Dibeberapa media masa secara online itu, berjudul. Imam Gampong dan Ketua Pemuda Alur Dua Diduga Intimidasi Geuchik, Aset Desa Rusak. Terbitan pada tanggal, 4 september 2026. Dengan adanya kejadian, beberapa hari yang lalu. Masyarakat desa gampong alur dua kecamatan langsa baro kota langsa-aceh, kecam keras. Imam gampong beserta ketua pemuda, harus pertanggung jawabkan. Atas anarkis dengan mendatangi kantor desa gampong alur dua itu, juga atas perbuatan mengintimidasi geuchik gampong alur dua. Serra pula, melakukan perusakan barang fasilitas milik aset kantor desa.
Yang pada sebelumnya juga, sempat pernah telah terjadi pemberitaan miring dengan sorotan publik. Berjudul, Diduga Akibat Keponakan Imam Gampong Alur Dua. Ditolak Oleh Masyarakat, Tak Disetujui Menjabat Kadus. Akhirnya Lakukan Anarkis, Merusak Barang Milik Aset Desa. Terbitan pada tanggal, 4 september 2026 lalu. Berikutnya, sesuai adanya. Yang diterima oleh wartawan media ini, dengan himpunan informasi dari kalangan masyarakat gampong alur dua kecamatan langsa baro kota langsa-aceh. Diduga akibat keponakan imam gampong alur dua, ditolak oleh masyarakat gampong. Tak disetujui menjabat kepada dusun (kadus) di gampong alur dua itu, pada akhirnya. Imam gampong, yang membawa ketua pemuda gampong alur dua tersebut. Langsung melakukan serta merusak barang fasilitas milik aset desa, kemarin. Rabu 2/9/2026, sekitar pukul.11.30.wib.
Untuk menindak lanjuti dalam hal kasus tersebut, pihak pemerhati sosial publik minta dan desak. Bapak kepala kepolisian resort (kapolres) langsa, untuk segera ambil alih. Dugaan adanya anarkis, juga pengerusakan fasilitas milik didalam kantor desa. Yang telah terjadi pengerusakan oleh imam dan ketua pemuda gampong alur dua kecamatan langsa baro kota langsa-aceh, yang sampai saat ini. Pihak dari kepolisian sektor (polsek) langsa barat, diduga tak menjalani kasus pengerusakan beberapa barang fasilitas milik kantor desa. Berakibat kan keponakan imam gampong alur dua, di tolak secara menta-mentah tidak ingin menjabat sebagai kepala dusun damai indah. Karena adanya dugaan memiliki SK kadus rekayasa, tanpa adanya pemilihan dari suara masyarakat dusun.
Sesuai adanya peraturan undang-undang hukum kriminal, merusak barang fasilitas milik kantor desa (milik aset pemerintah desa). Menyebutkan, pelaku perusakan barang atau aset milik pemerintah desa dapat dijerat dengan sanksi pidana penjara berdasarkan ketentuan perusakan barang dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). Dasar hukum dan sanksi, • KUHP lama (pasal 406 ayat 1) : Di ancam pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak Rp 4.500, bagi barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merusak. Menghancurkan, atau membuat tidak dapat dipakai barang milik orang lain.
• KUHP baru (UU nomor 1 tahun 2023 pasal 521) : Setiap orang yang merusak barang milik orang lain, diancam pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda. Jika kerugian akibat perusakan bernilai kecil (maksimal Rp 500.000), ancaman pidana lebih ringan yaitu penjara maksimal 6 bulan atau denda kategori II. • Perusakan fasilitas pelayanan publik (pasal 522 & 523 KUHP baru) : Jika aset desa yang dirusak dikategorikan sebagai bangunan atau fasilitas pelayanan umum/publik, ancaman pidananya dapat meningkat menjadi penjara maksimal 3 hingga 6 tahun.
(Jihandak Belang/Sumber : Masyarakat Gampong Alur Dua)













