Diduga Gunakan Pelat Palsu pada Kendaraan Dinas, Oknum Kanit Polres Sabang Disoro

Aceh — Persoalan penegakan hukum, kembali disorot di daerah kota sabang provinsi aceh. Seorang oknum polisi, yang menjabat sebagai kepala unit (kanit) di lingkungan kepolisian resort (polres) sabang. Dan istrinya diduga telah menggunakan pelat nomor kendaraan, tidak secara resmi alias palsu. Diperuntukan untuk kepentingan pribadi mereka, namun. Hingga kini, belum adanya dilakukan tindakan prosesi secara hukum. Atau menerima sanksi secara internal kepolisian republik indonesia, dan juga masih memegang jabatannya di bidang satuan reserse kriminal (satreskrim) di polres sabang.

Hal ini, memicu kritik dari pelapor dan masyarakat. Yang mempertanyakan konsistensi penerapan penegakan hukum yang adil, bagi setiap warga negara indonesia. Kasus yang sempat juga di atensi kan oleh pimpinannya saja sangat lambat, dalam penanganannya. Apa lagi kasus biasa, tanpa atensi!? ucap Teuku Indra itu.

Pemalsuan pelat kendaraan, merupakan pelanggaran hukum. Kepala perwakilan (ka.perwil) media mitra pol aceh, Teuku Indra Yoesdiansyah. SKM, S.H, yang telah melaporkan. Dugaan pelanggaran tersebut, melalui layanan daring propam mabes polri, menyatakan kekecewaannya atas lambatnya penanganan kasus tersebut.

“Pemalsuan dan penggunaan, pada pelat nomor kendaraan dinas. Tidak sesuai peruntukannya, merupakan pelanggaran hukum. Kendaraan milik pemerintah kota sabang, yang di pinjam oleh pihak satreskrim polres sabang. Untuk operasional dinasnya mereka, diduga digunakan untuk urusan pribadi. Oleh oknum polisi, yaitu. Kanit di satreskrim polres sabang, yang kini di pergunakan oleh istrinya. Dengan menggunakan pelat nomor palsu, pertanyaannya. Jika masyarakat biasa melakukan hal serupa, apakah perlakuan yang diberikan akan sama. Atau kah hukum berlaku diskriminatif!?”, tegasnya Teuku Indra tersebut.

Penggunaan pelat nomor palsu, serta dugaan penyalahgunaan fasilitas milik dinas itu. Dinilai memperburuk citra sebagai aparat penegakan hukum khususnya, institusi polri. Karena diduga melanggar ketentuan pidana, sekaligus etika kedinasan. Rencana lanjutan, laporan pidana terkait mengunakan kendaraan (memakai) pelat palsu. Menilai proses penanganan internal berjalan lambat, Teuku Indra juga menyatakan. Akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan secara pidana, terhadap pihak-pihak yang menggunakan pelat nomor palsu pada kendaraan dinas milik pemko sabang. Termasuk kemungkinan, melaporkan istri oknum polisi yang sebagai pejabat kanit di satreskrim polres sabang tersebut. Yang telah terindikasi, ikut juga menggunakan kendaraan tersebut. Dengan pelat palsu itu, ke ranah pidana umum di polda aceh nantinya.

“Publik saat ini, sedang mengawasi. Apakah penegakan hukum, berlaku objektif tanpa pandang bulu. Terhadap anggota kepolisian beserta keluarganya?, jangan sampai muncul persepsi publik. Mengenai standar ganda dalam keadilan,” ujarnya.

Tuntutan : Copot, demosi dan proses hukum. Masyarakat menilai transparansi penegakan hukum sangat krusial, terkait hal tersebut. Ka.perwil media mitra pol aceh, menyampaikan beberapa tuntutan : 1. Oknum polisi, yang menjabat sebagai kanit tersebut. Diminta segera dicopot dari jabatannya, dan dipindah.tugaskan dari polres sabang ke polda aceh. Atau ke wilayah lainnya, sebagai efek jera atas dugaan penyalahgunaan fasilitas negara dan wewenang.

2. Diberikan sanksi tegas di lingkungan internal kepolisian, termasuk sanksi demosi atau penurunan pangkat sesuai ketentuan yang berlaku. 3, diproses secara hukum. Setelah ditemukan unsur pidana, yang memenuhi syarat pembuktian bagi setiap warga negara tanpa terkecuali. 4, propam mabes polri dan polda aceh. Diminta mengawasi langsung, penanganan perkara agar berjalan secara transparan dan akuntabel.

Keadilan harus berlaku, tanpa memandang status. Teuku Indra mengingatkan, bahwa institusi kepolisian memiliki kewajiban untuk menegakkan hukum. Serta secara adil dan merata, juga tidak melindungi anggotanya yang terbukti melanggar aturan.

“Kami tetap menjunjung tinggi, asas praduga tak bersalah. Sampai ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap. Namun, bukti awal yang ada hendaknya ditindak lanjuti secara serius. Agar kepercayaan masyarakat terhadap polri tetap terjaga”, ungkapnya.

“Keadilan harus setara, bagi masyarakat mau pun aparat negara. Dan penanganan ini, diharapkan dapat diselesaikan secara profesional. Sesuai aturan hukum yang berlaku”, pungkas Teuku Indra.

(Pasukan Ghoib/Sumber : Tgk Indra)