banner 728x250

Diduga Terbitkan Keterangan Palsu, Soal Kejiwaan Bidan PPPK, RSJ Aceh Disomasi YARA

banner 120x600
banner 468x60

Langsa — Rumah sakit jiwa (RSJ) aceh, melayangkan somasi oleh yayasan advokasi rakyat aceh (YARA) perwakilan langsa. Somasi tersebut, dijatuhkan terkait penerbitan surat keterangan yang mengategorikan seorang bidan terampil pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) mengalami gangguan jiwa.

Surat somasi bernomor ‘SOMASI-040/IX/2026/YARA.Lngsa’ itu ditujukan langsung kepada direktur rumah sakit jiwa aceh, di banda aceh.

banner 325x300

Tim kuasa hukum YARA, yang mendampingi Muhammad Alan (suami dari Mutia Sari). Menyatakan, bahwa keterangan yang diterbitkan oleh RSJ aceh pada 18 juni 2026. Tidak sesuai dengan fakta, dan kondisi kejiwaan sebenarnya dari yang bersangkutan.

“Keterangan tersebut, tidak sesuai fakta dan telah menimbulkan dampak serta kerugian besar terhadap nama baik. Kehormatan, martabat. Kehidupan keluarga, mau pun kepentingan hukum klien kami”. Ujar, tim kuasa hukum YARA dalam keterangan tertulisnya.

Atas tindakan tersebut, YARA menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pihak manajemen RSJ aceh di antaranya : 1. **Klarifikasi Medis:** Memberikan penjelasan tertulis mengenai dasar pemeriksaan, prosedur medis, dan alasan penerbitan surat keterangan tersebut. 2. **Transparansi Tenaga Medis:** Menjelaskan dokter atau tenaga medis yang melakukan pemeriksaan serta pejabat yang menandatangani keterangan itu. 3. **Koreksi dan Pencabutan:** Melakukan evaluasi internal dan segera mencabut atau mengoreksi surat keterangan jika terbukti terdapat kekeliruan. 4. **Penghentian Penyebaran:** Tidak menyebarluaskan atau memberikan surat keterangan tersebut kepada pihak mana pun tanpa dasar hukum yang sah. 5. **Pertanggung jawaban Kerugian:** Memberikan pertanggungjawaban atas kerugian yang dialami korban dan keluarga.

YARA memberikan tenggat waktu selama 7 (tujuh) hari kalender, sejak surat somasi diterima bagi pihak RSJ aceh untuk memberikan jawaban tertulis.

Apa bila dalam jangka waktu tersebut, pihak RSJ aceh. Tidak memberikan klarifikasi, mau pun koreksi. Pihak kuasa hukum menegaskan akan mengambil langkah hukum lebih lanjut, upaya hukum yang dipertimbangkan meliputi pengaduan ke instansi/organisasi profesi medis. Instansi berwenang, hingga gugatan perdata maupun pidana.

Surat somasi ini, juga ditembuskan ke sejumlah instansi terkait. Termasuk menteri kesehatan RI, gubernur aceh. Ketua IDI provinsi aceh, kapolda aceh dan ombudsman RI perwakilan aceh.

(Pasukan Ghoib/Sumber : H Thalib)

banner 325x300