banner 728x250
Hukum  

SPDP Ledakan Grand Polonia Medan Memuat Nama Satu Tersangka

SPDP Ledakan Grand Polonia Medan Memuat Nama Satu Tersangka
banner 120x600
banner 468x60

Medan | Kejaksaan Negeri Medan telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Polrestabes Medan terkait perkara ledakan di perumahan Grand Polonia, Jalan Mustang, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan. Dalam pemberitahuan tersebut, penyidik mencantumkan satu orang sebagai tersangka, yakni Iqbal. Informasi ini disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan, Valentino Harry Parluhutan Manurung.

SPDP tersebut diterima Kejari Medan pada 19 Agustus 2026. Penerimaan surat itu menjadi tahap pemberitahuan formal kepada pihak kejaksaan mengenai penyidikan perkara yang sedang ditangani kepolisian. Meski demikian, status berkas perkara belum dinyatakan lengkap atau P21. Dengan demikian, proses penanganan perkara masih berjalan dan belum memasuki tahap pelimpahan tersangka beserta barang bukti kepada penuntut umum.

banner 325x300

Valentino menjelaskan bahwa berkas perkara saat ini masih berada pada status P18/P19. Status tersebut menunjukkan bahwa berkas belum dapat dinyatakan lengkap dan masih memerlukan tindak lanjut dari penyidik. Dalam proses ini, jaksa dapat menyampaikan petunjuk atau meminta penyidik melengkapi hal-hal yang dinilai diperlukan sebelum berkas diperiksa kembali. Karena itu, pencantuman nama tersangka dalam SPDP tidak dengan sendirinya berarti seluruh proses penyidikan telah selesai.

Valentino tidak merinci bagian-bagian yang masih perlu dilengkapi oleh penyidik Polrestabes Medan. Ia menyatakan bahwa rincian tersebut berkaitan dengan kepentingan penyidikan, sehingga tidak disampaikan kepada publik pada tahap ini. Kejari Medan akan menunggu pemenuhan petunjuk dan perkembangan berkas dari penyidik sebelum menentukan langkah penanganan selanjutnya. Sampai ada pemberitahuan lebih lanjut, perkara ledakan di Grand Polonia masih berada dalam tahap penyidikan dan penelitian kelengkapan berkas. Informasi yang disampaikan kejaksaan sejauh ini terbatas pada penerimaan SPDP, identitas tersangka yang tercantum, serta status berkas. Belum ada keterangan lebih rinci mengenai materi perkara ataupun tahapan lanjutan yang akan ditempuh.Dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait ledakan di Grand Polonia Medan, Iqbal dicatat bekerja sebagai karyawan swasta di PT PGAS Solution. Perusahaan tersebut disebut sebagai mitra Perusahaan Gas Negara (PGN). Keterangan mengenai pekerjaan itu merupakan informasi identitas yang tercantum dalam dokumen, dan tidak dengan sendirinya menjelaskan lebih jauh mengenai tugas Iqbal ataupun kaitannya dengan peristiwa ledakan.

SPDP tersebut juga mencantumkan sangkaan terhadap Iqbal berdasarkan Pasal 308 ayat 2 dan ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 311 KUHP. Dalam bahan sumber, ketentuan itu diterangkan mengatur ancaman pidana atas perbuatan ledakan yang mengakibatkan luka berat dan kematian. Pencantuman pasal menunjukkan dasar hukum yang digunakan dalam penyidikan sebagaimana diberitahukan melalui SPDP; status sangkaan tersebut tidak boleh dipahami sebagai putusan bersalah.

Informasi tentang jumlah nama dalam dokumen itu disampaikan Valentino. Menurut keterangannya, SPDP yang diterima Kejaksaan Negeri pada saat itu baru memuat satu tersangka, yakni Iqbal. Dengan demikian, uraian mengenai pekerjaan, perusahaan tempatnya bekerja, dan pasal yang disangkakan bersumber pada keterangan dalam SPDP serta penjelasan Valentino tentang dokumen yang diterima kejaksaan. Data tersebut terbatas pada isi pemberitahuan dan kondisi saat dokumen diterima. Tidak ada keterangan dalam informasi ini yang menerangkan apakah ada tersangka lain yang kemudian ditetapkan, maupun peran tertentu yang dilakukan Iqbal dalam kejadian tersebut. Karena itu, hubungan kerja PT PGAS Solution dengan PGN hanya dicatat sebagai konteks identitas pekerjaan, bukan sebagai petunjuk mengenai keterlibatan perusahaan atau pihak lain. Penjelasan yang tersedia juga tidak memuat rincian lain tentang proses penyidikan, sehingga informasi tersebut perlu dibaca sesuai ruang lingkupnya: nama satu orang dalam SPDP, identitas pekerjaan yang dicantumkan, serta pasal yang menjadi sangkaan pada tahap itu.

Perkembangan penanganan perkara ledakan di Grand Polonia Medan sebelumnya disampaikan oleh Kapolrestabes Medan Kombes Pol Calvijn Simanjuntak. Ia menyatakan bahwa perkara tersebut telah naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Dalam keterangan itu, Calvijn juga mengungkapkan bahwa polisi telah menetapkan satu orang sebagai tersangka. Informasi tersebut menjadi konteks penting untuk memahami perkembangan proses hukum, tetapi belum disertai pengumuman terbuka mengenai identitas orang yang ditetapkan.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara khusus. Gelar tersebut melibatkan sejumlah pihak, termasuk unsur dari Polda Sumatera Utara, sebagai bagian dari pembahasan atas hasil penyelidikan dan bukti yang telah dikumpulkan. Pada saat memberikan keterangan di Kelurahan Titi Kuning, Kota Medan, Rabu, 19 Agustus, Calvijn belum menyebutkan nama tersangka kepada publik. Ia juga menyampaikan bahwa sedikitnya 36 saksi telah dimintai keterangan untuk membantu mengurai rangkaian peristiwa dan memperjelas dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut.

Keterangan kepolisian itu perlu dibedakan dari informasi yang muncul kemudian melalui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri. Dalam perkembangan berikutnya, pihak kejaksaan menyebut nama Iqbal tercantum sebagai tersangka dalam dokumen SPDP terkait perkara ledakan Grand Polonia. Dengan demikian, Calvijn sebelumnya mengonfirmasi adanya satu tersangka tanpa membuka identitasnya, sedangkan penyebutan nama Iqbal berasal dari informasi kejaksaan mengenai dokumen tersebut. Kedua keterangan itu menunjukkan tahapan dan sumber informasi yang berbeda, sehingga tidak tepat menyamakan pernyataan awal polisi dengan pengungkapan nama yang disampaikan kemudian.

Pemeriksaan terhadap puluhan saksi dan pelaksanaan gelar perkara merupakan bagian dari proses penyidikan untuk menguji keterangan, menelusuri bukti, serta menentukan peran pihak-pihak yang terkait. Penetapan tersangka juga bukan putusan mengenai kesalahan seseorang; perkara tetap harus diproses menurut ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, perkembangan selanjutnya, termasuk penjelasan resmi mengenai identitas, dugaan peran, dan bukti yang mendasari penetapan, perlu merujuk pada keterangan aparat penegak hukum dan dokumen resmi yang tersedia. Sampai ada keterangan lebih lanjut, perbedaan waktu penyampaian informasi tersebut penting dicatat secara cermat agar konteks pemberitaan tetap akurat dan berimbang.

Peristiwa yang menjadi dasar perkara ini terjadi di rumah nomor 3B, Perumahan Grand Polonia, Medan, pada Senin, 20 Juli 2026, sekitar pukul 15.30 WIB. Sebuah ledakan besar mengguncang rumah bertingkat tiga tersebut dan menyebabkan kerusakan berat. Sebagian besar struktur bangunan dilaporkan runtuh, menyisakan reruntuhan di area rumah dan sekitarnya. Besarnya dampak ledakan membuat lingkungan perumahan turut terdampak, sementara upaya penanganan dilakukan setelah kejadian untuk memastikan kondisi para penghuni serta warga lain di sekitar lokasi.

Penyebab ledakan masih berstatus dugaan. Kebocoran gas dari jaringan pipa yang berada di bawah tanah di area rumah disebut sebagai kemungkinan pemicu, tetapi hal tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai kepastian sebelum pemeriksaan lebih lanjut memastikan sumber ledakan. Reruntuhan bangunan menimpa sedikitnya tujuh mobil yang berada di sekitar rumah. Selain kendaraan, sejumlah rumah di sisi kiri, kanan, dan depan lokasi juga mengalami kerusakan. Dampak tersebut menunjukkan bahwa ledakan tidak hanya menghancurkan bangunan nomor 3B, tetapi juga menimbulkan kerugian dan risiko bagi penghuni serta pemilik properti di sekitarnya.

Tiga orang meninggal dunia dalam kejadian itu, yakni Jesika, istri pemilik rumah; Ros, asisten rumah tangga; dan Sinta, baby sitter. Informasi yang tersedia juga menyebut empat orang lainnya mengalami luka-luka. Nama yang disebut dalam keterangan tersebut adalah Jeavelin, anak pemilik rumah yang berusia dua tahun, Hasan, seorang sopir, serta Yuda, seorang kurir. Dengan demikian, keterangan mengenai jumlah korban luka mencantumkan empat orang, meskipun hanya tiga nama yang disebutkan secara khusus. Peristiwa yang menelan korban jiwa dan merusak sejumlah bangunan ini menjadi pokok perkara yang kemudian ditangani aparat.

Baca juga: Operasi Tangkap Tangan KPK di Bogor: 17 Tersangka Terjaring dalam Kasus Suap | Polda Jateng Ungkap Peredaran Sabu di Karanganyar, 55,26 Gram Diamankan dari Seorang Tersangka

banner 325x300