banner 728x250
Hukum  

Komjak Kawal Penertiban Hutan, Soroti Akuntabilitas dan Pemulihan Lahan

Komjak Kawal Penertiban Hutan, Soroti Akuntabilitas dan Pemulihan Lahan
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta | Komisi Kejaksaan (Komjak) mengapresiasi kinerja Kejaksaan Republik Indonesia dan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam mengusut serta menertibkan pemanfaatan kawasan hutan secara ilegal. Apresiasi itu disampaikan Ketua Komjak Prof. Pujiyono Suwandi, yang dikonfirmasi di Jakarta pada Senin. Ia menilai kerja penegakan hukum tersebut penting untuk memastikan kawasan hutan tidak dikuasai atau dimanfaatkan tanpa dasar yang sah. Penertiban juga menjadi langkah untuk memperkuat kepatuhan terhadap aturan, sekaligus menegaskan bahwa dugaan pelanggaran di sektor kehutanan perlu ditangani melalui proses hukum yang terukur.

Pujiyono menyampaikan penilaian itu dalam konteks dua tahun kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, sebagaimana disebut dalam sumber. Pada periode tersebut, upaya pemerintah menertibkan penggunaan kawasan hutan menjadi perhatian, terutama ketika aktivitas ilegal berpotensi merugikan negara dan mengganggu kelestarian lingkungan. Peran Kejaksaan RI bersama Satgas PKH, menurut konteks pernyataan itu, mencakup pengusutan perkara dan penertiban kegiatan yang tidak sesuai ketentuan. Apresiasi Komjak mencerminkan pentingnya koordinasi antarlembaga dalam menangani persoalan yang melibatkan penguasaan lahan, kepatuhan hukum, serta perlindungan sumber daya alam.

banner 325x300

Pengakuan atas kinerja tersebut sekaligus menempatkan akuntabilitas sebagai unsur penting dalam setiap langkah penertiban. Penegakan aturan perlu disertai pemeriksaan yang cermat, dasar hukum yang jelas, dan proses yang dapat dipertanggungjawabkan agar tindakan terhadap pemanfaatan ilegal berlangsung secara adil. Di sisi lain, penanganan kawasan hutan tidak berhenti pada penindakan. Pemulihan lahan dan pengawasan terhadap pemanfaatan berikutnya juga menjadi bagian penting untuk mencegah kerusakan berulang. Dengan demikian, kerja Satgas PKH dan Kejaksaan dapat dinilai bukan hanya dari penertiban yang dilakukan, tetapi juga dari konsistensi pengawasan serta tindak lanjut terhadap dampak yang timbul. Komjak menyampaikan apresiasi atas upaya tersebut, sementara akuntabilitas dan pemulihan tetap menjadi perhatian dalam pengelolaan kawasan hutan ke depan.

Sejak dibentuk pada Februari 2025 hingga Oktober 2026, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mencatat capaian penguasaan kembali kawasan hutan dalam skala besar. Pujiyono menyampaikan bahwa lebih dari 6,2 juta hektare kawasan hutan di sektor perkebunan kelapa sawit telah berhasil dikuasai kembali. Angka tersebut menjadi salah satu gambaran utama hasil kerja satgas selama periode tersebut, sekaligus menunjukkan besarnya cakupan penertiban yang dilaksanakan.

Capaian Satgas PKH juga tercermin dalam penerimaan negara. Menurut Pujiyono, satgas telah menyetorkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) lebih dari Rp13,24 triliun ke kas negara melalui Kementerian Keuangan. Nilai itu menunjukkan kontribusi penertiban kawasan hutan terhadap penerimaan negara, selain capaian penguasaan kembali lahan. Penyampaian angka tersebut memberi gambaran tentang hasil yang dapat diukur dari pelaksanaan tugas satgas hingga Oktober 2026.

Pujiyono menilai capaian tersebut memperlihatkan keberanian dan kehadiran negara dalam menertibkan kawasan hutan. Penilaian ini menempatkan hasil kerja satgas bukan hanya sebagai pencapaian administratif, tetapi juga sebagai wujud tindakan pemerintah dalam menjalankan penertiban. Dalam konteks itu, luasan kawasan yang dikuasai kembali dan besaran PNBP yang disetorkan menjadi dua indikator yang disebutkan untuk menggambarkan hasil kerja selama periode pembentukan hingga Oktober 2026.

Ia juga menyebut dukungan presiden berperan dalam keberhasilan tersebut. Dukungan itu, menurut Pujiyono, menjadi bagian penting yang memungkinkan Satgas PKH menjalankan upaya penertiban dan mencapai hasil yang disampaikan. Dengan demikian, data mengenai lebih dari 6,2 juta hektare kawasan hutan yang dikuasai kembali serta PNBP lebih dari Rp13,24 triliun menegaskan capaian yang dikaitkan Pujiyono dengan keberanian, kehadiran negara, dan dukungan presiden. Uraian angka tersebut sekaligus memperjelas skala hasil yang dilaporkan, tanpa mengurangi pentingnya perhatian terhadap akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas penertiban.

Komjak menegaskan komitmennya untuk mengawasi proses penertiban hutan agar berjalan transparan dan akuntabel. Pengawasan ini diperlukan supaya setiap tahapan dapat diperiksa, alasan dan dasar tindakannya jelas, serta pelaksanaannya sesuai ketentuan. Dengan demikian, penertiban tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga berlangsung melalui proses yang tertib dan dapat dipertanggungjawabkan. Perhatian terhadap keterbukaan penting karena proses tersebut melibatkan penegakan hukum, kewajiban administratif, dan kepentingan masyarakat yang terdampak.

Pujiyono menyampaikan bahwa pengawasan Komjak mencakup pelaksanaan tugas jaksa. Jaksa perlu bekerja secara profesional, menjalankan kewenangan berdasarkan aturan, dan menjaga integritas dalam menangani perkara atau proses terkait. Pengawasan juga diarahkan untuk memastikan tidak terdapat konflik kepentingan yang dapat memengaruhi keputusan maupun tindakan. Selain itu, penerapan hukum harus dilakukan tanpa tebang pilih. Prinsip perlakuan yang setara menjadi bagian penting agar penertiban tidak menimbulkan kesan bahwa pihak tertentu diperlakukan berbeda tanpa dasar yang sah.

Aspek lain yang menjadi perhatian ialah penagihan denda administratif dan penyetoran dana ke kas negara. Proses tersebut perlu berlangsung secara terbuka, memiliki catatan yang jelas, dan dapat diaudit publik, sehingga alur penagihan maupun penggunaan kewenangan dapat ditelusuri. Keterbukaan ini mendukung akuntabilitas sekaligus memberi ruang bagi pemeriksaan atas kepatuhan terhadap prosedur. Komjak juga menekankan pentingnya melindungi hak masyarakat kecil dan petani plasma. Penertiban perlu dilaksanakan dengan prosedur yang memberi kepastian hukum, sehingga warga memahami dasar tindakan, hak yang dimiliki, serta jalur yang tersedia untuk memperoleh perlindungan. Perhatian pada kelompok tersebut bukan berarti mengabaikan penegakan aturan, melainkan memastikan pelaksanaannya tetap adil dan mempertimbangkan hak yang harus dijaga. Dengan pengawasan yang konsisten, proses penertiban diharapkan tidak hanya berjalan sesuai aturan, tetapi juga menjaga kepercayaan publik melalui perlakuan yang profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Komjak mengingatkan bahwa penguasaan fisik atas lahan yang digunakan secara ilegal belum menandai tuntasnya penertiban. Langkah tersebut baru mencakup sekitar separuh pekerjaan, sebab keberhasilan tidak cukup diukur dari pengambilalihan kembali kawasan. Setelah penguasaan dikembalikan, pemerintah perlu memastikan kondisi lahan diperiksa, kerusakan yang terjadi ditangani, dan pemanfaatan berikutnya sesuai dengan fungsi serta ketentuan yang berlaku. Tanpa tindak lanjut yang terencana, kawasan berisiko kembali terbengkalai atau dikuasai secara tidak sah.

Tahap pemulihan perlu disusun berdasarkan keadaan dan karakter masing-masing lokasi. Penilaian dapat mencakup kondisi tanah, tutupan vegetasi, sumber air, serta dampak kegiatan sebelumnya terhadap masyarakat sekitar. Dari hasil pemeriksaan itu, instansi terkait dapat menentukan langkah rehabilitasi dan tata kelola yang tepat, termasuk pembagian tanggung jawab, kebutuhan anggaran, jadwal kerja, dan ukuran keberhasilan. Pengelolaan produktif bukan berarti mengejar pemanfaatan ekonomi semata, melainkan memastikan penggunaan lahan tidak bertentangan dengan peruntukan, menjaga fungsi lingkungan, serta memberi manfaat yang sah dan berkelanjutan.

Akuntabilitas juga perlu dijaga selama proses pemulihan berlangsung. Informasi mengenai status lahan, rencana pengelolaan, pihak yang bertanggung jawab, dan perkembangan pelaksanaan sebaiknya dapat dipantau secara terbuka. Pengawasan yang konsisten membantu mencegah penyimpangan baru dan memberi ruang bagi masyarakat untuk menilai apakah kebijakan dijalankan secara adil. Komjak menegaskan kesiapan menerima masukan maupun pengaduan masyarakat terkait pelaksanaan tugas jaksa di Satgas PKH. Saluran tersebut dapat digunakan untuk menyampaikan informasi tentang dugaan pelanggaran, hambatan, atau perlakuan yang tidak sesuai prosedur. Setiap laporan perlu ditangani secara cermat, objektif, dan mengikuti mekanisme yang berlaku. Dengan keterlibatan publik dan pengawasan yang bertanggung jawab, penertiban diharapkan tidak berhenti pada penguasaan kembali lahan, tetapi berlanjut menjadi pemulihan yang nyata, pengelolaan yang produktif, serta proses yang bersih, transparan, dan adil.

Baca juga: Cegah Karhutla, Polres Bondowoso Patroli Kawasan Hutan, Ingatkan Sanksi Hukum Pembakar Hutan

banner 325x300