Jakarta | Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB), yang dikenal sebagai car free day atau CFD, pada Minggu, 25 Oktober 2026, di Jalan Jenderal Sudirman–Jalan MH Thamrin dan Jalan HR Rasuna Said. Informasi mengenai peniadaan tersebut disampaikan melalui keterangan Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Dengan demikian, masyarakat yang biasanya beraktivitas atau berolahraga di dua kawasan itu perlu menyesuaikan rencana pada tanggal tersebut.
Peniadaan ini berlaku untuk lokasi Sudirman–Thamrin dan Rasuna Said, bukan berarti seluruh kegiatan CFD di Jakarta dihentikan. Sejumlah lokasi alternatif tetap disiapkan dan beroperasi pada hari yang sama. Warga yang ingin mengikuti kegiatan HBKB dapat mempertimbangkan titik-titik alternatif tersebut, dengan tetap memperhatikan informasi mengenai lokasi dan ketentuan pelaksanaan yang diumumkan oleh pihak terkait. Pembedaan cakupan ini penting agar kabar pembatalan di dua ruas utama tidak dipahami sebagai penghapusan CFD di seluruh wilayah ibu kota.
Bagi pengguna jalan, pengumuman ini juga menjadi pengingat untuk memperhatikan kondisi lalu lintas di sekitar kedua koridor pada Minggu, 25 Oktober. Karena pelaksanaan CFD di ruas tersebut ditiadakan, pengaturan jalan yang biasanya menyertai kegiatan itu dapat berbeda dari jadwal reguler. Masyarakat sebaiknya merencanakan perjalanan sesuai kebutuhan, memeriksa informasi lalu lintas sebelum berangkat, dan mengikuti arahan petugas di lapangan. Warga yang hendak berkunjung ke lokasi alternatif juga disarankan memastikan kembali rincian pelaksanaan melalui kanal resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atau Dinas Perhubungan. Langkah itu membantu memastikan informasi yang digunakan tetap sesuai dengan pengumuman terbaru. Secara khusus, keputusan ini menyangkut pelaksanaan HBKB pada tanggal dan ruas yang disebutkan, sehingga masyarakat tetap dapat mencari pilihan kegiatan di titik alternatif yang beroperasi. Penjelasan resmi tersebut menjadi rujukan bagi warga dalam menentukan lokasi olahraga, rekreasi, maupun perjalanan akhir pekan tanpa menganggap semua kawasan CFD Jakarta tutup.
Peniadaan sementara kegiatan Car Free Day (CFD) di ruas Sudirman–Thamrin dan Rasuna Said berkaitan dengan penyelenggaraan Jakarta Running Festival (JRF). Ajang lari tersebut dijadwalkan berlangsung pada 24–25 Oktober 2026. Karena jadwal dan lokasi kegiatan berhubungan dengan jalan yang biasanya digunakan untuk CFD, pelaksanaan festival menjadi pertimbangan dalam penyesuaian agenda kegiatan akhir pekan di kawasan tersebut. Dengan demikian, CFD di dua ruas itu tidak digelar pada waktu yang bertepatan dengan JRF.
Rute pelari Jakarta Running Festival akan melewati sejumlah jalan yang umumnya dimanfaatkan untuk kegiatan CFD. Kondisi ini membuat penyelenggaraan festival memerlukan pengaturan lalu lintas serta pengamanan khusus. Penyesuaian CFD berkaitan langsung dengan kebutuhan untuk mengatur pelaksanaan acara lari di jalan-jalan yang digunakan bersama, bukan sekadar perubahan jadwal rutin tanpa alasan. Pengaturan diperlukan agar kegiatan JRF dapat berlangsung dengan dukungan pengelolaan jalan dan keamanan yang sesuai.
Hubungan peniadaan CFD dan JRF tersebut menjelaskan mengapa agenda CFD di Sudirman–Thamrin serta Rasuna Said perlu disesuaikan pada periode festival. Ketika rute peserta melintasi sejumlah ruas yang lazim menjadi lokasi CFD, penyelenggara perlu menyiapkan pengaturan lalu lintas dan pengamanan khusus. Karena itu, kegiatan CFD pada dua ruas tersebut diliburkan sehubungan dengan berlangsungnya Jakarta Running Festival pada 24–25 Oktober 2026. Informasi yang tersedia menempatkan kebutuhan pengaturan dan pengamanan sebagai alasan penyesuaian, tanpa merinci jalan mana saja yang dilalui pelari maupun perubahan lalu lintas yang akan diterapkan. Pembaca dapat memahami bahwa keputusan ini merupakan bagian dari persiapan penyelenggaraan JRF, sementara rincian teknis pelaksanaan dan pengaturan di lapangan tidak dijelaskan dalam keterangan tersebut. Fokus penjelasannya adalah keterkaitan jadwal festival, penggunaan sejumlah jalan oleh pelari, dan kebutuhan penanganan khusus selama kegiatan berlangsung. Dengan dasar itu, peniadaan CFD dinyatakan sebagai penyesuaian yang berhubungan dengan penyelenggaraan festival.Dishub DKI Jakarta mencantumkan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 sebagai dasar kebijakan pembatalan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB). Ketentuan tersebut mengatur bahwa pelaksanaan HBKB dapat dibatalkan apabila pada waktu yang sama berlangsung kegiatan khusus berskala nasional atau internasional. Dengan demikian, pembatalan yang diberitahukan untuk pelaksanaan HBKB di sejumlah ruas jalan merujuk pada ketentuan yang telah tercantum dalam peraturan gubernur tersebut.
Dalam aturan itu, keberadaan kegiatan khusus pada waktu bersamaan bukan satu-satunya unsur yang disebutkan. Kegiatan tersebut juga harus membutuhkan pengaturan lalu lintas dan pengamanan khusus. Kedua kebutuhan itu menjadi bagian dari keadaan yang dijelaskan dalam Pasal 5 ayat (1) terkait kemungkinan pembatalan HBKB. Karena itu, dasar yang disampaikan Dishub mengacu pada adanya kegiatan dengan skala nasional atau internasional, sekaligus kebutuhan penataan lalu lintas dan pengamanan yang menyertainya.
Ketentuan tersebut menjelaskan bahwa pelaksanaan HBKB dapat dibatalkan dalam keadaan sebagaimana diatur, bukan bahwa setiap kegiatan yang berlangsung pada waktu bersamaan otomatis menyebabkan pembatalan. Penyebutan kata “dapat” dalam aturan menunjukkan adanya kemungkinan pembatalan apabila kondisi yang disebutkan terpenuhi. Penjelasan ini terbatas pada isi pasal yang menjadi dasar kebijakan Dishub DKI, tanpa menambahkan syarat atau tafsir hukum di luar bunyi ketentuan. Informasi mengenai jadwal HBKB, ruas yang terdampak, maupun jalan alternatif disampaikan melalui pemberitahuan tersendiri. Dengan merujuk pada Pergub Nomor 12 Tahun 2016, Dishub menyertakan dasar aturan yang digunakan dalam menjelaskan keputusan tersebut kepada masyarakat, terutama pengguna jalan yang perlu menyesuaikan rencana perjalanan pada waktu pelaksanaan kegiatan terkait.
Meski kegiatan car free day di Jalan Sudirman–Thamrin dan Jalan Rasuna Said diliburkan, warga tetap memiliki sejumlah pilihan untuk berolahraga di ruang jalan pada Minggu pagi. Lima ruas alternatif disiapkan di beberapa wilayah Jakarta. Daftar lokasi ini dapat menjadi acuan bagi masyarakat yang ingin tetap beraktivitas, sekaligus membantu warga memilih tempat yang sesuai dengan wilayah tujuan mereka.
Lokasi pertama adalah Jalan Sultan Iskandar Muda di Jakarta Barat. Warga yang berada di kawasan tersebut dapat mempertimbangkan ruas ini sebagai salah satu pilihan kegiatan pagi. Pilihan berikutnya berada di Jakarta Pusat, yakni Jalan Suryopranoto. Kedua lokasi itu tercantum dalam daftar ruas alternatif yang tetap dapat digunakan untuk kegiatan car free day.
Di Jakarta Utara, warga dapat menuju Jalan Danau Sunter Selatan. Sementara itu, Jalan Puri Kembangan di Jakarta Barat juga termasuk dalam pilihan yang tersedia. Dengan demikian, Jakarta Barat memiliki dua ruas dalam daftar ini, yaitu Jalan Sultan Iskandar Muda dan Jalan Puri Kembangan. Masyarakat dapat merujuk pada nama jalan dan wilayah tersebut saat menentukan lokasi yang hendak didatangi.
Pilihan lainnya adalah Jalan Pemuda di Jakarta Timur. Bersama empat ruas yang telah disebutkan, jalan ini melengkapi lima lokasi alternatif yang disiapkan. Daftar tersebut mencakup lokasi di Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Utara, dan Jakarta Timur. Warga sebaiknya memastikan tujuan perjalanan berdasarkan lokasi yang tercantum, tanpa menganggap adanya jadwal atau fasilitas tambahan yang tidak disebutkan dalam informasi mengenai ruas-ruas tersebut.
Pengalihan pilihan ini memberi warga alternatif untuk tetap berolahraga ketika CFD di Sudirman–Thamrin dan Rasuna Said tidak berlangsung. Setiap orang dapat memilih salah satu dari lima ruas sesuai pertimbangan lokasi dan rencana perjalanan masing-masing.












