Jakarta | Pemerintah menyiapkan fasilitas pemotongan biaya layanan marketplace sekurang-kurangnya 50 persen bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang memasarkan produk buatan dalam negeri. Kebijakan ini ditujukan untuk membantu penjual lokal menghadapi biaya transaksi dan layanan yang dikenakan ketika berjualan melalui platform digital. Dengan beban biaya yang lebih ringan, UMK diharapkan memiliki ruang lebih besar untuk menjalankan usaha, menjaga harga produk tetap bersaing, dan mengembangkan pemasaran secara daring.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyampaikan bahwa fasilitas tersebut dirancang untuk melindungi produsen lokal sekaligus mengurangi beban biaya layanan di marketplace. Dalam penjelasannya, perlindungan bagi produsen dalam negeri menjadi salah satu pertimbangan penting di tengah meningkatnya aktivitas perdagangan digital. Pengurangan biaya tidak dimaksudkan sebagai potongan umum bagi seluruh pengguna platform, melainkan sebagai dukungan yang menyasar pelaku usaha tertentu dengan produk yang memenuhi ketentuan. Karena itu, jenis usaha dan asal produk menjadi aspek penting dalam penentuan penerima fasilitas.
Fasilitas pemotongan biaya layanan ini mulai dapat dinikmati pada 25 Oktober 2026. Tanggal tersebut disampaikan Maman dalam jumpa pers di Jakarta pada Kamis. Penjual yang tertarik perlu memperhatikan bahwa diskon minimal 50 persen bukan hak otomatis bagi setiap akun marketplace. Ada ketentuan penerima yang harus dipenuhi, termasuk status sebagai pelaku usaha mikro atau kecil dan pemasaran produk buatan dalam negeri. Proses verifikasi diperlukan untuk memastikan bahwa fasilitas diberikan kepada sasaran yang tepat. Oleh sebab itu, pelaku UMK sebaiknya menyiapkan informasi usaha dan produk yang relevan serta mengikuti ketentuan yang ditetapkan platform atau pemerintah ketika mekanisme pendaftaran dan pemeriksaan diberlakukan. Kebijakan ini diharapkan memberi dukungan yang lebih terarah kepada produk lokal, bukan sekadar menurunkan biaya bagi seluruh penjual tanpa melihat skala usaha maupun asal barang yang dipasarkan.
Skema potongan biaya marketplace bagi usaha mikro dan kecil dirancang sebagai insentif yang berlaku secara permanen, bukan bantuan dengan masa berlaku tertentu. Pelaku usaha dapat terus memperoleh keringanan selama memenuhi kriteria UMK yang ditetapkan dan konsisten menawarkan produk lokal. Dengan demikian, keberlanjutan manfaat tidak ditentukan oleh jangka waktu sejak pendaftaran, melainkan oleh kesesuaian status usaha serta kepatuhan pada ketentuan produk yang menjadi dasar skema. Insentif bukan berarti kelayakan berlaku tanpa syarat: perubahan skala usaha atau pergeseran dari penjualan produk lokal dapat memengaruhi status penerima. Pelaku UMK sebaiknya memastikan informasi usaha dan produk tetap akurat, serta mengikuti proses verifikasi dan pembaruan data yang dipersyaratkan oleh marketplace atau aturan pelaksanaan.
Batas kategori usaha merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021. Usaha mikro memiliki modal usaha paling banyak Rp1 miliar atau penjualan tahunan paling banyak Rp2 miliar. Sementara itu, usaha kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp1 miliar hingga Rp5 miliar atau penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar hingga Rp15 miliar. Kata “atau” penting diperhatikan: modal usaha dan penjualan tahunan merupakan ukuran alternatif sebagaimana tercantum dalam sumber, bukan dua persyaratan yang harus dipenuhi sekaligus. Karena itu, pelaku usaha perlu menilai kategori berdasarkan ukuran yang relevan dan memastikan data pendukungnya sesuai. Penetapan kategori tetap perlu mengikuti ketentuan yang berlaku serta mekanisme pemeriksaan penyelenggara program.
Selama pelaku usaha tetap berada dalam kategori mikro atau kecil dan konsisten menjual produk lokal, skema potongan biaya dapat berlanjut tanpa batas waktu yang telah ditentukan. Namun, status tersebut dapat berubah apabila perkembangan modal atau penjualan menempatkan usaha di luar rentang yang berlaku, atau kegiatan usahanya tidak lagi memenuhi ketentuan mengenai produk lokal. Pelaku usaha sebaiknya menyimpan catatan yang dapat mendukung informasi modal dan penjualan tahunan, lalu memperbaruinya ketika diminta dalam proses verifikasi. Pemeriksaan berkala terhadap kriteria membantu mengurangi risiko kehilangan manfaat akibat data yang tidak sesuai. Dengan memahami batas kategori serta sifat insentif ini, UMK dapat merencanakan penjualan di marketplace dengan dasar yang lebih jelas.
Pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang ingin mengajukan fasilitas potongan biaya marketplace perlu terlebih dahulu terdaftar dalam sistem terpadu melalui aplikasi Sapa UMKM. Pendaftaran ini menjadi dasar bagi proses pengajuan dan pemeriksaan, karena informasi mengenai identitas usaha serta produk yang disampaikan perlu merujuk pada data yang tersedia di sistem tersebut. Dengan demikian, pelaku UMK sebaiknya memastikan data usahanya tercatat dengan benar dan informasi produknya lengkap sebelum mengajukan fasilitas.
Dalam pengajuan, merchant menyampaikan identitas serta daftar nomor kode barang atau stock keeping unit (SKU) yang ingin diikutsertakan. SKU merupakan kode unik untuk membedakan suatu produk atau variasi produk dalam katalog penjualan. Daftar yang diajukan perlu sesuai dengan produk yang benar-benar dijual oleh usaha terkait. Ketepatan data penting agar pemeriksaan dapat dilakukan berdasarkan informasi yang jelas, dan produk yang dipertimbangkan tidak keliru akibat perbedaan nama, kode, atau keterangan barang.
Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, menjelaskan bahwa pengelola platform digital memiliki waktu maksimal 10 hari kerja untuk memverifikasi identitas merchant dan daftar SKU yang diajukan. Proses verifikasi tersebut mengacu pada data dalam Sapa UMKM. Batas waktu ini menunjukkan bahwa pengelola platform perlu mencocokkan informasi pengajuan dengan data terdaftar sebelum menentukan kelayakan produk untuk memperoleh fasilitas.
Pemeriksaan bukan sekadar pencocokan administratif. Tujuannya adalah memastikan barang yang didaftarkan memang diproduksi di dalam negeri, sehingga fasilitas diarahkan kepada produk lokal sesuai sasaran kebijakan. Karena itu, UMK perlu menyampaikan informasi yang akurat dan dapat ditelusuri mengenai usaha maupun barangnya. Keterangan produk yang konsisten pengajuan, katalog marketplace, dan data Sapa UMKM dapat membantu proses pencocokan berjalan lebih lancar. Jika ada perubahan pada identitas usaha atau daftar produk, pelaku UMK sebaiknya memperbarui data yang relevan sebelum mengajukan, agar pengelola platform dapat melakukan pemeriksaan berdasarkan catatan terbaru. Setelah verifikasi selesai, hasil pemeriksaan menjadi bagian dari pertimbangan dalam pemrosesan fasilitas. Pendaftaran di Sapa UMKM dan kelengkapan SKU dengan demikian merupakan langkah awal yang perlu diperhatikan oleh merchant, bukan jaminan otomatis bahwa setiap produk akan memperoleh potongan biaya. Keputusan tetap bergantung pada hasil pemeriksaan terhadap data dan asal produksi barang yang diajukan.
Dalam skema potongan biaya marketplace bagi usaha mikro dan kecil (UMK), barang yang diprioritaskan mencakup produk kriya atau craft serta busana atau fashion. Kedua kelompok ini menjadi sasaran fasilitas yang dibahas, sehingga pelaku UMK yang menawarkan barang dalam kategori tersebut dapat mencermati ketentuan program dan memastikan produk yang didaftarkan sesuai dengan cakupan prioritas. Penetapan kategori membantu memperjelas jenis produk yang dimaksud, sekaligus membedakannya dari barang yang tidak termasuk penerima fasilitas.
Produk kriya mencakup barang hasil kerajinan, sedangkan busana merujuk pada produk pakaian dan kategori fashion. Namun, penyebutan dua kelompok prioritas tersebut tidak berarti seluruh produk yang dijual UMK otomatis memperoleh potongan biaya. Penerima tetap perlu memenuhi persyaratan serta menjalani proses verifikasi sesuai ketentuan program. Karena itu, pelaku usaha sebaiknya memperhatikan klasifikasi produk dan informasi resmi marketplace atau pemerintah sebelum mengajukan fasilitas. Kesesuaian kategori merupakan hal yang perlu diperiksa, di samping persyaratan lain yang berlaku.
Sejumlah jenis barang dikecualikan dari fasilitas ini. Makanan siap saji dan produk elektronik tidak termasuk dalam kategori yang diprioritaskan untuk memperoleh potongan biaya marketplace.












