banner 728x250

Pemerintah Buka Opsi Atur Karhutla sebagai Terorisme Ekologi

Pemerintah Buka Opsi Atur Karhutla sebagai Terorisme Ekologi
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta | Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berpeluang diatur sebagai bentuk terorisme ekologi dalam peraturan perundang-undangan. Pernyataan itu disampaikan di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu, 21 Oktober. Gagasan tersebut membuka ruang bagi pemerintah untuk membahas bagaimana tindakan yang menimbulkan kerusakan lingkungan secara serius dapat ditempatkan dalam kerangka hukum yang lebih tegas.

Supratman menyebut pengaturan mengenai terorisme ekologi akan dimasukkan ke dalam peraturan perundang-undangan. Namun, ia tidak menjelaskan secara terperinci jenis atau bentuk regulasi yang akan digunakan. Belum ada keterangan apakah ketentuan itu nantinya berbentuk undang-undang tersendiri, dimuat dalam revisi aturan yang telah ada, atau diatur melalui instrumen hukum lainnya. Karena itu, pernyataan tersebut masih berupa sinyal mengenai arah pembahasan, bukan uraian lengkap tentang rancangan kebijakan.

banner 325x300

Penggunaan istilah terorisme ekologi menandai pendekatan yang mengaitkan dampak kebakaran dengan ancaman terhadap lingkungan dan kepentingan masyarakat. Karhutla dapat menimbulkan asap, mengganggu kesehatan dan kegiatan sehari-hari, serta merusak ekosistem. Meski demikian, penetapan suatu perbuatan ke dalam kategori hukum tertentu memerlukan rumusan yang jelas. Peraturan nantinya perlu menerangkan unsur tindakan, tingkat dampak, pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban, serta hubungan kesengajaan dan akibat yang ditimbulkan.

Rincian tersebut penting agar penegakan hukum memiliki dasar yang terukur dan dapat diterapkan secara konsisten. Kejelasan batasan juga membantu membedakan pelanggaran yang memenuhi kriteria terorisme ekologi dari bentuk kejahatan atau kelalaian lingkungan lainnya. Sampai Supratman menyampaikan keterangan lebih lanjut, belum dapat dipastikan mekanisme, jadwal, maupun cakupan pengaturan yang dimaksud. Pernyataannya menunjukkan bahwa pemerintah membuka peluang untuk membawa isu karhutla ke dalam pembahasan regulasi, tetapi bentuk akhirnya masih perlu dijelaskan melalui proses penyusunan dan pembahasan hukum.

Supratman menekankan bahwa penanganan kebakaran hutan dan lahan tidak cukup hanya mengandalkan upaya pencegahan serta pemadaman. Penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti menjadi pelaku juga perlu dilakukan secara tegas. Penekanan ini menempatkan pertanggungjawaban hukum sebagai bagian penting dari upaya menghadapi karhutla, terutama ketika peristiwa tersebut menimbulkan dampak luas bagi masyarakat dan lingkungan. Menurut Supratman, penindakan yang konsisten diperlukan agar persoalan tidak berhenti pada penanganan kejadian setelah api muncul. Pemerintah perlu memastikan proses hukum berjalan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, perhatian terhadap pelaku menjadi salah satu unsur dalam pembahasan mengenai langkah yang dapat ditempuh untuk mengatasi karhutla.

Ia menyatakan perangkat undang-undang untuk menindak pelaku pada dasarnya telah tersedia. Karena itu, pembahasan mengenai kemungkinan pengaturan karhutla dalam kerangka yang lebih kuat tidak serta-merta berarti bahwa seluruh landasan hukum belum ada. Ketentuan yang telah dimiliki dapat menjadi pijakan bagi aparat dan lembaga terkait dalam menjalankan penegakan hukum. Pada saat yang sama, Supratman membuka ruang untuk menyempurnakan aturan apabila dinilai masih terdapat kebutuhan. Penyempurnaan tersebut dapat dibahas dengan melihat kecukupan perangkat hukum yang ada dan tantangan dalam pelaksanaannya. Ia juga menyebut kemungkinan penambahan aturan apabila diperlukan. Pernyataan ini menunjukkan bahwa evaluasi terhadap kerangka hukum tetap dapat dilakukan, tanpa mengabaikan ketentuan yang telah tersedia saat ini.

Penekanan pada penegakan hukum juga menjadi bagian dari wacana untuk melihat karhutla sebagai persoalan serius yang membutuhkan respons negara. Namun, pernyataan mengenai perlunya tindakan tegas dan kemungkinan penyempurnaan perangkat hukum tidak dengan sendirinya menetapkan suatu aturan baru. Belum ada rincian dalam keterangan tersebut mengenai bentuk perubahan, ketentuan tertentu yang akan ditambahkan, ataupun jenis sanksi yang mungkin berlaku. Dengan demikian, pembahasan berfokus pada prinsip bahwa pelaku harus diproses secara tegas melalui mekanisme hukum, sementara kecukupan regulasi dapat dikaji lebih lanjut. Supratman menggarisbawahi bahwa perangkat undang-undang yang tersedia dapat digunakan dan, bila diperlukan, disempurnakan atau ditambah. Arah kebijakan lebih lanjut masih bergantung pada pembahasan dan keputusan yang berwenang.

Gagasan untuk menempatkan pembakaran hutan dan lahan dalam kerangka kejahatan yang lebih serius bukan pertama kali muncul dalam pernyataan Supratman. Presiden Prabowo Subianto sebelumnya juga menyinggung persoalan tersebut dengan menggunakan istilah “terorisme lingkungan”. Istilah itu disampaikan, lain, dalam sidang kabinet paripurna pada Rabu, 21 Oktober. Penyebutan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah telah membicarakan dampak kebakaran hutan dan lahan tidak hanya sebagai persoalan lingkungan, tetapi juga sebagai ancaman yang dapat mengganggu keselamatan masyarakat dan kepentingan negara.

Meski mengarah pada isu yang berkaitan, istilah yang dipakai para pejabat perlu dibedakan. Supratman membicarakan “terorisme ekologi”, sedangkan Prabowo menggunakan istilah “terorisme lingkungan”. Perbedaan pilihan kata itu penting dalam pemberitaan karena keduanya merupakan ungkapan yang disampaikan oleh pihak berbeda, bukan satu istilah resmi yang dapat dipertukarkan begitu saja. Keduanya sama-sama menekankan besarnya dampak tindakan yang merusak alam, tetapi belum dengan sendirinya menjelaskan bentuk pengaturan hukum yang akan ditempuh pemerintah.

Dalam sidang kabinet, perhatian terhadap kebakaran hutan dan lahan juga dapat dibaca sebagai bagian dari upaya mendorong koordinasi lintas lembaga. Dampak karhutla melampaui lokasi terjadinya kebakaran: asap dapat mengganggu kesehatan, kegiatan belajar, transportasi, serta produktivitas warga. Kerusakan ekosistem dan kerugian ekonomi turut memperpanjang konsekuensinya. Dengan latar itu, penggunaan istilah terorisme lingkungan menandai keseriusan pemerintah dalam memandang ancaman, sekaligus memperluas pembahasan publik tentang tanggung jawab pelaku dan perlindungan masyarakat.

Namun, penggunaan istilah tersebut dalam forum politik tidak otomatis berarti bahwa karhutla telah ditetapkan sebagai tindak pidana terorisme dalam peraturan perundang-undangan. Penentuan kategori hukum memerlukan rumusan yang jelas, dasar hukum, serta proses pembahasan yang melibatkan lembaga terkait. Karena itu, pernyataan Prabowo dalam sidang kabinet sebaiknya dipahami sebagai bagian dari wacana mengenai cara negara merespons kejahatan lingkungan, bukan sebagai pengumuman bahwa perubahan hukum telah berlaku. Pembedaan istilah yang digunakan Prabowo dan Supratman membantu menjaga konteks pernyataan tetap akurat, sembari menunggu penjelasan lebih lanjut mengenai opsi kebijakan yang sedang dipertimbangkan.

Prabowo mengaitkan kebakaran hutan dan lahan dengan terorisme lingkungan karena, menurutnya, kebakaran tidak selalu dapat dijelaskan sebagai akibat faktor alam. Ia menyampaikan bahwa hasil penyelidikan menunjukkan adanya kemungkinan campur tangan manusia dalam terjadinya kebakaran. Pernyataan itu menjadi dasar bagi penilaiannya bahwa karhutla perlu dipandang bukan hanya sebagai persoalan lingkungan, melainkan juga sebagai tindakan yang berpotensi mengancam keselamatan masyarakat. Namun, ia tidak merinci pihak yang diduga terlibat maupun lokasi kebakaran yang dimaksud dalam pernyataan tersebut.

Atas dasar itu, Prabowo meminta kepolisian menyelidiki dugaan keterlibatan manusia dan menindak pelaku apabila ditemukan bukti yang cukup. Permintaan tersebut menempatkan proses penegakan hukum sebagai bagian penting dari respons terhadap karhutla. Penyelidikan diperlukan untuk memastikan penyebab kebakaran secara cermat, membedakan faktor alam dari tindakan yang disengaja, serta menetapkan tanggung jawab berdasarkan bukti. Dengan demikian, penyebutan terorisme lingkungan mencerminkan keseriusan dampak yang ia tekankan, bukan pengganti bagi proses hukum dan pembuktian atas dugaan pelanggaran.

Prabowo juga menyoroti ancaman karhutla terhadap kesehatan jutaan rakyat. Dampak terhadap kesehatan publik itu, menurut konteks pernyataannya, membuat kebakaran tidak dapat dianggap sebagai masalah terbatas pada kawasan yang terbakar. Ketika kebakaran menimbulkan bahaya bagi banyak orang, pencegahan dan penindakan dipandang perlu berjalan beriringan. Pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan menelusuri penyebabnya, sementara dugaan tindakan manusia harus ditangani melalui mekanisme penyelidikan yang berlaku.

Baca juga: Karhutla di Pandawan HST, 2,5 Hektare Lahan Semak Belukar Terbakar | Penyuluhan Karhutla Digelar di Jaro, Tokoh Masyarakat Didorong Aktif Cegah Kebakaran | HARI KE-15, Personel Polsek Daik Bersama,Personel Brimobda Polda Kepri dan Tim Gabungan Terus Berjibaku Padamkan Karhutla Di Resun Pesisir

banner 325x300