banner 728x250

Nama Mekanik Tangerang Tercatat dalam Tunggakan Pajak McLaren Rp137,4 Juta

Nama Mekanik Tangerang Tercatat dalam Tunggakan Pajak McLaren Rp137,4 Juta
banner 120x600
banner 468x60

Kota Tangerang. Yuda | Yudariansyah, seorang mekanik bengkel yang tinggal di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, menerima penagihan tunggakan pajak kendaraan senilai Rp137,4 juta. Tagihan tersebut berkaitan dengan McLaren 570S AT, mobil yang menurut pengakuannya tidak ia miliki. Peristiwa itu menjadi perhatian karena nama seorang warga tercantum dalam urusan pajak sebuah supercar, sementara ia menyatakan tidak mengenal kendaraan tersebut sebagai miliknya.

Untuk mengklarifikasi persoalan itu, petugas UPTD Samsat Ciledug mendatangi rumah Yudariansyah. Kedatangan petugas tersebut ditujukan untuk menanyakan dan memastikan informasi mengenai kepemilikan kendaraan yang tercatat dalam penagihan. Dengan demikian, langkah yang dilakukan berkaitan dengan pemeriksaan data dan klarifikasi langsung kepada warga yang namanya muncul dalam urusan tunggakan pajak McLaren tersebut.

banner 325x300

Rumah Yudariansyah digambarkan sebagai rumah sederhana yang berada di sebuah gang sempit. Jalan di kawasan itu hanya dapat dilalui satu mobil secara bergantian. Gambaran lingkungan tempat tinggal tersebut menjadi konteks saat petugas datang, tetapi tidak dengan sendirinya membuktikan apakah seseorang memiliki atau tidak memiliki kendaraan tertentu. Keterangan mengenai kondisi rumah dan akses jalan perlu dipisahkan dari verifikasi administrasi kepemilikan kendaraan.

Yudariansyah mengaku tidak mempunyai McLaren 570S AT yang disebut dalam tagihan. Namun, informasi mengenai tunggakan dan kedatangannya petugas masih perlu dipahami sebagai bagian dari proses klarifikasi. Pencocokan identitas, dokumen kendaraan, serta data administrasi dapat membantu menjelaskan mengapa namanya tercantum dan bagaimana tagihan itu dialamatkan kepadanya. Sampai persoalan tersebut terurai, inti peristiwa ini adalah adanya tagihan pajak sebesar Rp137,4 juta atas kendaraan mewah yang ia bantah sebagai miliknya, serta upaya petugas Samsat untuk meminta penjelasan langsung di kediamannya.

Yudariansyah mengaku terkejut ketika menerima kabar bahwa petugas Samsat mendatangi lingkungan tempat tinggalnya pada Jumat, 23 Oktober 2026. Informasi itu, menurut penuturannya, disampaikan oleh kerabat atau tetangga yang mengetahui kedatangan petugas. Mereka menyebut petugas tersebut datang untuk menagih tunggakan pajak sebuah mobil sport McLaren yang tercatat atas nama Yudariansyah. Kabar itu membuatnya bingung, sebab ia merasa tidak pernah mempunyai hubungan dengan kendaraan mewah tersebut, apalagi menggunakannya atau mengurus pembeliannya.

Ia menegaskan bahwa dirinya tidak mungkin membeli mobil yang harganya mencapai miliaran rupiah. Penghasilan dan keadaan hidup sehari-harinya, menurut Yudariansyah, sama sekali tidak sebanding dengan nilai kendaraan itu. Ia bekerja sebagai kuli atau mekanik, dengan pemasukan yang pas-pasan dan kebutuhan hidup yang harus dipenuhi dari hari ke hari. Untuk makan pun, ia mengatakan, dirinya mesti mencari uang setiap hari. Karena itu, munculnya namanya dalam urusan pajak mobil sport terasa sulit dipercaya dan membuatnya mempertanyakan bagaimana identitasnya bisa tercantum dalam catatan kendaraan tersebut.

Yudariansyah juga membantah pernah meminjamkan ataupun menyerahkan kartu tanda penduduk (KTP) kepada siapa pun untuk keperluan pembelian kendaraan. Menurut pengakuannya, ia tidak memberikan dokumen identitasnya kepada orang lain agar dipakai dalam proses kepemilikan atau administrasi mobil. Ia menyampaikan bantahan itu untuk menjelaskan bahwa dirinya tidak mengetahui bagaimana namanya dapat dikaitkan dengan McLaren yang menunggak pajak senilai Rp137,4 juta. Meski demikian, kabar kedatangan petugas dan informasi tentang tunggakan tersebut membuat persoalan ini perlu ditelusuri melalui data administrasi yang relevan. Bagi Yudariansyah, keterkaitan namanya dengan kendaraan bernilai tinggi itu bertolak belakang dengan pekerjaan, kemampuan ekonomi, dan kesehariannya. Ia berharap duduk perkara penggunaan identitasnya dapat diperjelas, termasuk memastikan apakah pencatatan tersebut benar-benar sesuai dengan dokumen yang pernah ia miliki atau berikan. Sampai penjelasan resmi tersedia, ia tetap menyatakan tidak pernah memiliki McLaren dan tidak pernah menyerahkan KTP untuk membeli mobil itu.

Yudariansyah menduga nomor induk kependudukan (NIK) atau identitas pribadinya telah digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menghindari kewajiban pajak kendaraan. Dugaan itu muncul setelah namanya dikaitkan dengan tunggakan pajak sebuah mobil McLaren senilai Rp137,4 juta, meskipun ia menyatakan tidak memiliki kendaraan tersebut. Ia mempertanyakan bagaimana data dirinya dapat tercantum dalam administrasi kendaraan bernilai tinggi itu.

Penelusuran Dinas Sosial Kota Tangerang, sebagaimana disampaikan dalam pemberitaan, menempatkan Yudariansyah pada desil 3 berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS). Dalam sumber tersebut, desil 3 dijelaskan sebagai kelompok warga dengan tingkat kesejahteraan relatif rendah. Informasi ini menjadi kontras dengan keterkaitan namanya pada tunggakan pajak mobil mewah dan memperkuat kebingungannya mengenai pencatutan identitas yang diduga terjadi.

Yudariansyah mengkhawatirkan dampak persoalan tersebut tidak hanya terbatas pada tagihan pajak. Jika data yang keliru dibiarkan, ia takut rekam jejak finansialnya dapat tercoreng dan menimbulkan kesulitan saat berurusan dengan perbankan. Ia juga menyoroti kemungkinan kaitan ketepatan data identitas dan pendataan bantuan sosial yang mengacu pada kategori desil. Karena itu, menurutnya, pencatatan yang tidak sesuai perlu segera diklarifikasi agar tidak memengaruhi penilaian terhadap keadaan maupun kelayakan dirinya.

Ia menyatakan ingin namanya kembali bersih dan tidak lagi dikaitkan dengan kendaraan yang bukan miliknya. Sebagai langkah penanganan, penggunaan namanya dalam data kendaraan tersebut telah diblokir di Samsat Ciledug. Pemblokiran ini menjadi bagian dari upaya mencegah identitasnya terus digunakan dalam administrasi kendaraan, sekaligus memberi ruang untuk menelusuri asal-usul pencatatan. Yudariansyah berharap klarifikasi dan pembenahan data dapat memastikan kewajiban kendaraan tidak dibebankan kepadanya serta mencegah persoalan serupa berlanjut pada catatan lain.

Yudariansyah berencana membawa persoalan namanya yang tercatat dalam tunggakan pajak McLaren senilai Rp137,4 juta ke ranah hukum. Kompol Gunawan menyampaikan bahwa Yuda berencana melapor ke Polres Metro Tangerang. Jika rencana itu jadi, laporan kemungkinan dibuat keesokan harinya. Kepolisian akan menindaklanjuti pengaduan tersebut setelah diterima, termasuk mendalami dugaan penggunaan data pribadi secara ilegal. Pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui bagaimana identitas Yuda dapat dikaitkan dengan kendaraan dan kewajiban pajak tersebut. Hingga laporan disampaikan dan proses berjalan, dugaan pencatutan identitas belum dapat dianggap sebagai kesimpulan resmi penyelidikan ataupun kepastian mengenai pihak yang bertanggung jawab.

Plt Kepala Samsat Ciledug, Idam Kholid, menilai keadaan Yuda membuat pihaknya percaya bahwa namanya kemungkinan dicatut. Penilaian itu didasarkan pada kondisi yang disampaikan Yuda, tetapi bukan hasil penyelidikan yang telah membuktikan adanya pencatutan. Karena itu, pemeriksaan kepolisian dan penelusuran administrasi tetap dibutuhkan untuk menguji kronologi serta asal-usul data kendaraan. Samsat juga menduga kemungkinan terdapat manipulasi data dalam proses yang menghubungkan seseorang dengan kendaraan mewah. Dalam kemungkinan tersebut, perusahaan pembiayaan atau showroom dapat menjadi pihak yang perlu ditelusuri, tanpa terlebih dahulu menyimpulkan keterlibatan mereka. Penentuan fakta bergantung pada bukti dan hasil pemeriksaan.

Samsat berencana menelusuri kendaraan mewah yang tercatat menunggak pajak daerah. Langkah ini ditujukan untuk memastikan setiap kewajiban pajak dipenuhi sekaligus memeriksa ketepatan data pada administrasi kendaraan. Penelusuran juga diharapkan membantu mengetahui pola pencatatan yang perlu diklarifikasi, termasuk bila ditemukan ketidaksesuaian identitas pemilik. Bagi Yuda, pemeriksaan tersebut dapat menjadi bagian dari upaya memastikan bagaimana namanya muncul dalam catatan tunggakan. Bagi warga lain, pengecekan dapat mengantisipasi kerugian akibat penyalahgunaan atau kesalahan penggunaan data pribadi. Samsat dan kepolisian perlu mengandalkan dokumen, keterangan para pihak, serta hasil verifikasi sebelum menetapkan kesimpulan. Dengan demikian, penanganan perkara dapat berlangsung hati-hati, sementara kepatuhan pajak kendaraan tetap menjadi perhatian.

Baca juga: Penemuan Misterius: Jasad Wanita Ditemukan di Lapangan Sepak Bola Tangerang | Penangkapan Jaringan Pencurian Kendaraan di Tangerang | Kebakaran Besar Melanda Gudang di Kosambi, Tangerang

banner 325x300