Kota Madiun. Dini | Penyidik Polda Jawa Timur menemukan sejumlah serpihan tulang di area belakang rumah yang diduga menjadi lokasi pembakaran dalam penyidikan kematian Dini Hardyanti (30) dan anaknya, AGM (4), di Madiun. Temuan itu menjadi petunjuk penting karena keberadaan jasad ibu dan anak tersebut belum berhasil dipastikan. Lokasi temuan berada di bagian belakang rumah, tempat penyidik menduga terjadi upaya pembakaran terhadap sisa tubuh korban. Namun, keberadaan fragmen di area tersebut belum dengan sendirinya memastikan identitas maupun asal material yang ditemukan. Karena itu, penyidik masih menunggu pemeriksaan lebih lanjut sebelum menarik kesimpulan mengenai kaitan serpihan tersebut dengan perkara yang sedang ditangani.
Polisi menghadapi kesulitan dalam mencari jasad Dini dan AGM. Tersangka Dwi Bagus Martono (40) diduga berupaya menghancurkan dan membuang sisa tubuh keduanya, sehingga penyidik tidak menemukan jasad secara utuh. Kondisi tersebut membuat proses pencarian dan pengumpulan barang bukti menjadi lebih rumit. Dalam penanganan perkara, setiap temuan di lokasi perlu diperiksa dan dicocokkan dengan bukti lain, termasuk keterangan yang telah dihimpun penyidik. Serpihan yang ditemukan di belakang rumah kini menjadi bagian dari rangkaian bukti yang diteliti, tetapi belum dapat digunakan sendiri untuk memastikan apa yang terjadi terhadap korban.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing, menyampaikan bahwa material yang ditemukan sangat terbatas. Jumlah dan kondisi fragmen tersebut menjadi pertimbangan dalam proses pemeriksaan, yang bertujuan memastikan karakteristik serta kemungkinan asalnya. Hingga pemeriksaan dilakukan, polisi belum memastikan serpihan tulang itu berasal dari siapa. Dengan demikian, temuan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai bagian tubuh Dini maupun AGM. Penyidik masih menelusuri bukti lain dan mendalami dugaan tindakan tersangka, sementara hasil pemeriksaan fragmen diharapkan memberi kejelasan tambahan. Keterangan resmi mengenai identitas material diperlukan agar informasi tentang temuan ini tidak melampaui fakta yang telah dipastikan dalam penyidikan.
Dalam penyidikan kematian ibu dan anak di Madiun, polisi menyampaikan dugaan bahwa tersangka berupaya menghilangkan jejak dengan membakar jasad korban. Menurut rangkaian peristiwa yang dipaparkan penyidik, pembakaran itu diduga dilakukan menggunakan tungku buatan di belakang rumah. Uraian tersebut masih merupakan dugaan penyidik dan perlu dibedakan dari temuan yang telah dipastikan melalui pemeriksaan forensik maupun proses hukum.
Polisi menduga sisa hasil pembakaran kemudian dimasukkan ke mesin penggiling. Material yang sudah digiling itu disebut diduga dibakar kembali, sebagai bagian dari upaya untuk mengurangi sisa jasad dan menyamarkan keberadaan korban. Rangkaian langkah tersebut, sebagaimana disampaikan aparat, menjadi salah satu hal yang ditelusuri dalam penyidikan. Tujuan serta urutan persis tindakan itu tetap perlu dipastikan melalui pemeriksaan barang bukti, keterangan saksi, dan hasil analisis penyidik.
Setelah proses tersebut, material yang tersisa diduga hendak dibuang ke sungai. Namun, polisi menemukan sebagian fragmen tulang di belakang rumah, pada area yang dikaitkan dengan proses pembakaran. Temuan itu kemudian menjadi petunjuk penting karena memungkinkan penyidik melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap sisa material. Identifikasi fragmen dan kaitannya dengan korban memerlukan analisis ahli; karena itu, temuan tulang saja tidak seharusnya diperlakukan sebagai kesimpulan akhir mengenai seluruh rangkaian peristiwa.
Lokasi penemuan dan keterangan mengenai tungku serta mesin penggiling memberi penyidik sejumlah titik untuk mencocokkan bukti fisik dengan dugaan tindakan tersangka. Polisi dapat meneliti kondisi area, mengamankan benda yang relevan, dan membandingkan hasil pemeriksaan laboratorium dengan keterangan yang diperoleh selama penyidikan. Penjelasan resmi mengenai setiap tahap penting disampaikan secara cermat, terutama ketika perkara masih berjalan. Dengan demikian, publik dapat memahami bagaimana serpihan tulang menjadi petunjuk, tanpa menganggap seluruh dugaan telah terbukti sebelum ada hasil pemeriksaan dan proses pengadilan.
Seluruh serpihan tulang yang ditemukan dalam penyidikan kematian ibu dan anak di Madiun telah diserahkan kepada laboratorium forensik. Langkah tersebut dilakukan agar fragmen dapat menjalani pemeriksaan DNA dan dibandingkan dengan bahan pembanding yang relevan. Pemeriksaan ini diharapkan membantu penyidik mengetahui asal-usul temuan secara ilmiah, bukan hanya mengandalkan bentuk atau kondisi fisik serpihan. Dalam perkara yang menyangkut Dini dan AGM, identifikasi yang akurat diperlukan sebelum temuan itu dapat dikaitkan dengan salah satu korban.
Namun, hingga keterangan kepolisian disampaikan, hasil pemeriksaan laboratorium belum keluar. Karena itu, penyidik belum dapat memastikan apakah serpihan tersebut berasal dari Dini, AGM, atau orang lain. Identitas setiap fragmen masih menunggu hasil analisis, sehingga belum ada dasar untuk menyimpulkan bahwa tulang itu berkaitan langsung dengan kedua korban. Polisi juga belum dapat menentukan jenis kelamin berdasarkan temuan tersebut. Informasi sementara ini menunjukkan bahwa proses identifikasi masih berlangsung dan kesimpulan harus menunggu hasil pemeriksaan ahli.
Uji DNA menjadi bagian penting dari rangkaian penyidikan karena dapat memberikan petunjuk mengenai kecocokan biologis sampel tulang dan pihak yang diperiksa. Proses tersebut memerlukan analisis laboratorium, dan kepastian baru dapat disampaikan setelah hasilnya diterima serta dievaluasi oleh penyidik. Selama menunggu, temuan tetap diperlakukan sebagai barang bukti yang perlu diteliti, bukan sebagai konfirmasi identitas. Polisi belum menyampaikan kesimpulan mengenai siapa pemilik fragmen maupun bagaimana tulang itu ditemukan atau terhubung dengan peristiwa yang sedang diselidiki.
Hasil uji DNA masih ditunggu sebagai salah satu upaya untuk mengungkap keterkaitan serpihan dengan Dini dan AGM. Jika pemeriksaan memberikan kecocokan, informasi tersebut dapat membantu penyidik menyusun gambaran perkara bersama bukti lain. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan kecocokan, penyidik perlu menilai temuan itu berdasarkan kemungkinan lain. Untuk saat ini, identitas dan jenis kelamin fragmen tetap belum diketahui. Masyarakat perlu menunggu keterangan resmi setelah laboratorium menyelesaikan pemeriksaan, agar pemberitaan tidak mendahului bukti dan tidak menimbulkan dugaan yang belum terverifikasi.
Peristiwa yang menewaskan Dini dan anaknya, AGM, diduga terjadi pada 20 September 2026 di dua lokasi berbeda di Kota Madiun. Berdasarkan dugaan penyidik, Dini terlebih dahulu dicekik di sebuah hotel. Setelah itu, AGM diduga mengalami tindakan serupa di dalam mobil. Rangkaian kejadian tersebut masih menjadi bagian dari penyidikan polisi, termasuk untuk memperjelas urutan peristiwa dan peran tersangka. Informasi mengenai lokasi dan cara para korban meninggal disampaikan sebagai dugaan berdasarkan temuan penyidik, bukan putusan pengadilan. Karena itu, keterangan tersebut perlu dipahami dalam konteks proses hukum yang masih berjalan, sementara polisi terus mengumpulkan serta mencocokkan bukti.
Setelah kedua korban meninggal, DBM diduga berupaya menghilangkan jejak dengan menghancurkan jasad mereka. Temuan serpihan tulang menjadi salah satu petunjuk dalam penyidikan, bersama bukti lain yang diperiksa aparat. Polda Jawa Timur telah menetapkan DBM sebagai tersangka pembunuhan berencana. Penetapan tersebut menunjukkan bahwa penyidik menduga tindakan terhadap para korban telah direncanakan, tetapi seluruh dugaan tetap harus diuji melalui proses peradilan. Pemeriksaan saksi, analisis barang bukti, dan keterangan tersangka dapat membantu menjelaskan bagaimana tindakan itu dilakukan serta apa yang terjadi setelahnya. Hingga perkara diputus, asas praduga tak bersalah tetap berlaku bagi tersangka.
Roy menyebut hubungan DBM dan Dini sebelumnya dikatakan harmonis. Menurut keterangan yang disampaikan, polisi juga belum menemukan informasi mengenai persoalan rumah tangga berkepanjangan di keduanya. Namun, menjelang kejadian, keduanya diduga sempat terlibat pertengkaran. Penyidik menduga situasi tersebut mungkin memicu emosi tersangka, tetapi hal itu belum dapat dinyatakan sebagai penyebab pasti pembunuhan.
Baca juga: Penyidikan KPK: Uang Ratusan Juta Disita dari Kanwil BPN Jatim | Misteri Kematian yang Terungkap: Autopsi Buka Kasus Pembunuhan di Serang | Penyidikan Dugaan Suap HGB di BPN Jatim Terus Berlanjut












