Jakarta | Pada Rabu malam, aparat kepolisian memukul mundur massa aksi 28 Oktober di kawasan Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat. Situasi tersebut berlangsung ketika petugas berupaya mengusir massa dari area itu sekaligus mencegah mereka kembali memasuki kawasan Bundaran HI. Dalam upaya tersebut, polisi beberapa kali menembakkan gas air mata. Tindakan itu membuat massa bergerak menjauh dari posisi mereka sebelumnya dan berbalik arah di sejumlah ruas. Peristiwa ini menjadi bagian dari perkembangan aksi pada malam tersebut, dengan Jalan Imam Bonjol sebagai salah satu titik yang mengalami pemukulan mundur.
Penembakan gas air mata dilakukan lebih dari sekali. Setiap kali petugas melepaskan gas, massa didorong untuk meninggalkan kawasan Jalan Imam Bonjol dan tidak kembali menuju Bundaran HI. Upaya pengendalian itu memperlihatkan bahwa polisi berusaha mempertahankan agar massa tidak memasuki kembali area tersebut. Di tengah situasi itu, pergerakan massa mengarah ke ruas-ruas lain, sehingga terjadi putar balik di beberapa titik. Informasi yang tersedia mencatat langkah petugas dan arah pergerakan massa, tanpa menyebutkan jumlah peserta maupun alasan lain di balik tindakan tersebut.
Peristiwa di Jalan Imam Bonjol menandai perubahan arah pergerakan massa pada Rabu malam. Setelah beberapa kali tembakan gas air mata, massa dipukul mundur dan berupaya menjauh dari kawasan Bundaran HI. Penjelasan mengenai kejadian ini berfokus pada lokasi, waktu, tindakan polisi, serta tujuan mencegah massa kembali memasuki area Bundaran HI. Dengan demikian, rangkaian tersebut dapat dipahami sebagai upaya petugas mengusir massa dari kawasan itu, yang kemudian diikuti pergerakan berbalik di sejumlah ruas. Tidak ada keterangan lain yang dapat dijadikan dasar untuk menambahkan jumlah massa atau menjelaskan alasan berbeda mengenai pemukulan mundur tersebut. Situasi yang dilaporkan terbatas pada langkah polisi dan respons arah pergerakan massa.
Situasi di Jalan MH Thamrin berbeda dari kondisi di sejumlah ruas lain saat aksi 28 Oktober berlangsung. Di kawasan ini, massa masih melakukan unjuk rasa dan kegiatan tersebut belum berakhir ketika keterangan mengenai penanganan demonstrasi disampaikan. Keadaan itu penting dicatat agar gambaran di lapangan tidak disamaratakan dengan lokasi lain yang mengalami perubahan situasi setelah aparat bertindak. Informasi yang tersedia menegaskan bahwa demonstran masih berada di Jalan MH Thamrin, sementara polisi belum membubarkan mereka. Dengan demikian, aksi di ruas ini masih berlangsung, bukan telah dihentikan atau dibubarkan sebagaimana penanganan massa di titik berbeda.
Pembedaan tersebut juga berlaku jika Jalan MH Thamrin dibandingkan dengan Jalan Imam Bonjol. Keterangan sumber memisahkan kondisi kedua lokasi itu: penanganan massa di Jalan Imam Bonjol tidak dapat langsung dianggap menggambarkan keadaan di Thamrin. Di Jalan MH Thamrin, unjuk rasa masih berjalan dan polisi belum melakukan pembubaran terhadap massa. Karena itu, pembaca perlu memperhatikan lokasi yang disebut dalam setiap informasi, terutama ketika situasi demonstrasi berkembang secara berbeda di beberapa ruas. Pernyataan mengenai tindakan aparat di satu jalan tidak otomatis berlaku untuk jalan lainnya. Dalam laporan tentang aksi 28 Oktober, penyebutan tempat menjadi penting untuk menjelaskan apakah massa masih berkumpul, apakah unjuk rasa berlanjut, dan apakah pembubaran telah dilakukan.
Hingga keterangan tersebut diberikan, informasi mengenai Jalan MH Thamrin menunjukkan demonstrasi masih berlangsung tanpa pembubaran oleh polisi. Fakta ini menjadi pembeda utama dari penanganan massa di Jalan Imam Bonjol, sesuai penjelasan sumber. Tidak ada dasar dalam keterangan itu untuk menyatakan bahwa massa di Thamrin telah dipulangkan atau bahwa aparat membubarkan aksi di sana. Maka, perkembangan di ruas tersebut sebaiknya dilaporkan secara khusus, terpisah dari informasi mengenai lokasi lain. Cara penyampaian ini membantu menjaga ketepatan konteks dan menghindari kesan bahwa seluruh kawasan mengalami tindakan yang sama. Situasi dapat berubah, tetapi pada saat informasi itu disampaikan, massa tetap berunjuk rasa di Jalan MH Thamrin dan polisi belum membubarkan mereka.
Kendaraan yang melintas di Jalan H. Agus Salim dari arah Sarinah menuju kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan diarahkan untuk memutar balik. Pengalihan tersebut berlangsung di tengah situasi aksi pada 28 Oktober, ketika penggunaan gas air mata turut memicu perubahan arus kendaraan di sejumlah ruas. Pengendara yang hendak meneruskan perjalanan ke arah kantor kementerian tidak dapat melaju melalui jalur tersebut dan diminta kembali ke arah asal.
Seorang polisi lalu lintas yang berjaga di perempatan Jalan H. Agus Salim mengarahkan para pengendara agar tidak melanjutkan perjalanan menuju kantor Kemenko Pangan. Petugas memberikan instruksi langsung kepada kendaraan yang mendekati persimpangan, sehingga pengendara dapat mengetahui bahwa akses ke arah tersebut sedang dibatasi. Arahan itu berlaku bagi kendaraan yang datang dari sisi Sarinah dan akan melintas menuju kawasan kantor kementerian.
Pengendara kemudian diminta mengambil jalur putar balik, bukan meneruskan perjalanan melewati perempatan. Langkah ini membuat arus kendaraan diarahkan menjauh dari lokasi yang dituju. Bagi pengguna jalan, mengikuti petunjuk petugas menjadi penting agar tidak memasuki ruas yang sedang mengalami pengaturan lalu lintas. Situasi di lapangan dapat berubah mengikuti kondisi aksi dan kebijakan pengamanan, sehingga pengguna jalan perlu memperhatikan arahan terbaru sebelum melanjutkan perjalanan.
Pengalihan di Jalan H. Agus Salim merupakan salah satu bentuk pengaturan lalu lintas yang terlihat saat aksi berlangsung. Kendaraan yang sebelumnya menuju kantor Kemenko Pangan melalui jalur tersebut harus menyesuaikan rute dan mencari jalan lain apabila tetap perlu mencapai kawasan tujuan. Petugas di persimpangan membantu menyampaikan pembatasan secara langsung, sementara pengendara diminta mengurangi kecepatan dan mengikuti instruksi dengan tertib. Dengan demikian, arus di sekitar persimpangan dapat diarahkan tanpa kendaraan terus bergerak ke kawasan yang sedang dibatasi. Pengguna jalan yang tidak memiliki kepentingan di sekitar lokasi juga dapat mempertimbangkan rute alternatif untuk menghindari antrean atau penundaan. Pengaturan ini menandai bahwa akses dari arah Sarinah menuju kantor kementerian tidak dapat dilalui seperti biasa selama pembatasan diberlakukan. Kondisi lalu lintas di ruas terkait dapat berubah seiring perkembangan situasi aksi pada hari itu.Dampak gas air mata tidak hanya terasa di sekitar lokasi aksi, tetapi juga sampai ke Jalan H. Agus Salim. Di ruas tersebut, pengendara sepeda motor dan pejalan kaki turut merasakan keberadaannya. Situasi itu tampak dari perubahan arah perjalanan sejumlah orang yang semula melintas di kawasan tersebut. Mereka memilih berbalik dan bergerak menuju Jalan Sutan Sjahrir. Pergerakan tersebut berlangsung di tengah aktivitas lalu lintas dan pejalan kaki yang berada di jalan. Gas air mata yang terasa di Jalan H. Agus Salim membuat sebagian orang tidak meneruskan perjalanan ke arah sebelumnya. Mereka berbalik arah, sementara beberapa di antaranya tampak menyapu mata.
Pengendara sepeda motor menjadi bagian dari orang-orang yang mengubah arah. Mereka memutar balik menuju Jalan Sutan Sjahrir, alih-alih tetap melanjutkan perjalanan di Jalan H. Agus Salim. Pada saat yang sama, pejalan kaki juga tampak bergerak ke arah yang sama. Sejumlah orang menyapu mata sambil berjalan atau mengatur kembali pergerakannya. Gambaran itu memperlihatkan bahwa dampak gas air mata dirasakan oleh pengguna jalan, baik yang berkendara maupun yang berjalan kaki. Jalan H. Agus Salim pun menjadi salah satu ruas yang dilalui orang-orang yang memilih menjauh dengan berbalik ke Jalan Sutan Sjahrir.
Perubahan arah tersebut menjadi gambaran langsung kondisi di ruas itu ketika gas air mata terasa.
Baca juga: Target Penyelesaian RUU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Oktober 2026











